RumahMigran.com – Keberhasilan SBMI memperjuangkan deposito milik Pekerja Migran Indonesia (PMI) belum lama ini mencuat ke publik dengan total deposito Rp250,3 jutaan. Kisruh sebelumnya terjadi antara PT Total Data Persada dengan lima orang PMI di Arab Saudi.
Sebelumnya, perusahaan tersebut menempatkan lima PMI tersebut bekerja sebagai pelayan restoran di Riyadh, Arab Saudi. Oleh Kementerian Ketenagakerjaan, total deposito perusahaan yang dicairkan akibat sengketa tersebut mencapai Rp 250.331.000.
Pada 15 April 2021, Koordinator Departemen Advokasi Salsa Novelia Frannisa mengatakan kisah SBMI memperjuangkan deposito PMI. Uang pencairan deposito perusahaan tersebut telah dikirimkan pada tanggal tersebut.
Bagian tak terpisahkan dari cerita SBMI memperjuangkan deposito PMI tersebut adalah KBRI Riyadh akan memfasilitasi pembayaran denda kepada user.
Pihak KBRI juga akan membantu dalam membeli tiket pulang dan memfasilitasi pembayaran kekurangan gaji PMI tersebut menurut perhitungan sebelumnya.
Baca Juga: Asuransi PMI Berganti Menjadi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Berikut ini Penjelasannya
“Adapun kursnya disesuaikan dengan kurs pada saat pengajuan pada bulan Januari 2021 yaitu 1 SAR = Rp 3.745, besaran kurs yang disepakati untuk perhitungan jumlah nominal deposito yang akan dicairkan di Kemnaker,” kata Salsa.
Salsa menambahkan aturan perihal teknis deposito Rp1,5 miliar dalam pasal 54 Undang-Undang No. 18 Tahun 2017 sangat menolong dalam mengurus PMI yang merasa dirugikan oleh perusahaan yang menempatkannya. UU tersebut sendiri mengatur tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Secara terperinci, UU tersebut menyebut setiap Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia harus mempunyai deposito Rp1,5 miliar di bank pemerintah yang bisa dicairkan sewaktu-waktu sebagai bentuk perlindungan terhadap PMI.