RumahMigran.com – Tiga warga negara Singapura telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus korupsi asuransi PMI dengan bantuan seorang mantan pegawai kedutaan besar Republik Indonesia di negara Singa tersebut.
Keputusan itu dikeluarkan oleh pengadilan Singapura dalam kasus korupsi asuransi Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang mayoritas terjadi pada 2018. Diambil dari The Strait Times pada April 2021, ketiga penduduk Singapura yang divonis bersalah tersebut adalah James Yeo Siew Liang, Abdul Aziz Mihamed Hanib, dan Benjamin Chow Tuck Keong.
Hakim pengadilan distrik Ong Luan Tze telah mengatakan masing-masing dari mereka telah bersalah atas 18 dakwaan, 19 dakwaan, dan satu dakwaan undang-undang gratifikasi.
Sedangkan pegawai KBRI Singapura yang terbukti bersalah dalam kasus korupsi asuransi PMI ini adalah Agus Ramdhany Machjumi. Sebelumnya, Agus ditengarai telah menerima suap senilai 300 ribu dollar Singapura agar mau memuluskan proyek asuransi ini.
Sebelum terjerat kasus ini, Agus adalah atase tenaga kerja kedutaan dari Kementerian Ketenagakerjaan. Akibat keterlibatannya, Agus telah dicopot dan pergi dari Singapura. Pada Februari 2019, Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri) telah menetapkannya sebagai tersangka korupsi. Polri mengenakan dugaan pelanggaran terhadap sejumlah pasal, di antaranya Pasal 5 ayat atau Pasal 11, Pasal 12 a, dan Pasal 12 b UU 31/ 1999 sebagaimana diubah dalam UU 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Sebagai tambahan, Agus turut diduga telah melanggar Pasal 3 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca Juga: Tertipu Cinta Penyiar Radio, PMI Ponorogo Dikuras Puluhan Juta
Kronologi Kasus Korupsi Asuransi PMI
Kasus bermula saat majikan yang merekrut PMI harus membayar 70 dolar Singapura dalam bentuk asuransi PMI dari penyedia asuransi yang ditunjuk oleh KBRI. Dana tersebut belum termasuk 6 ribu dolar Singapura jika melanggar kontrak kerja yang dirilis oleh pihak KBRI.
Agus sendiri sebelumnya dituduh menerima suap sebagai imbalan sebab telah meloloskan dua perusahaan, AIG Asia Pacific Insurance dan Liberty Insurance. Dua firma ini menjadi pemegang proyek asuransi tambahan bagi PMI di Singapura.
Agus bersikukuh ingin tetap menjalankan proyek ini meski menuai protes dari banyak kalangan lantaran belum siap secara teknis. Lebih lanjut, dari pernyataan di persidangan terungkap bahwa Agus lebih meminta Aziz mencarikan penyedia asuransi yang mau memberikan laba dari setiap premi yang lolos, bukannya secara jelas memberikan akreditas ke 37 perusahaan asuransi umum berizin di Singapura.
Setelahnya, Aziz, yang sekarang bekerja sebagai penerjemah lepas, mendekati seorang temannya yang bernama Samad Salim. Samad lalu menghubungi Chow, yang bekerja sebagai direktur pengembangan perusahaan produk organik. Chow lalu menghubungi Yeo, yang ketika itu bekerja sebagai seorang agen asuransi AIG Asia-Pacific Insurance dan Liberty Insurance.
Baca Juga: SBMI Berhasil Perjuangkan Pencairan Hak Deposito PMI Senilai Rp250 Jutaan
“Setelah James (Yeo) setuju membagi komisinya, AIG dan Liberty, langsung memberi akreditasi sebagai jasa asuransi untuk menjamin obligasi kinerja TKI. AIG dan Liberty menerbitkan lebih dari 5.700 obligasi kinerja antara Februari-Juni 2018,” papar jaksa penuntut umum.
Yeo memberikan komisi hingga 124 ribu dolar Singapura ke orang lain tanpa sepengetahuan pihak AIG dan Liberty.
Dokumen pengadilan menunjukkan bahwa Yeo mempunyai lebih dari 21 ribu dolar Singapura dan membagikan jumlah yang sama ke Aziz. Bagian untuk Agus lebih besar dari itu. Chow dan Samad sendiri masing-masing menerima sekitar 5 ribu dolar Singapura.
Perbuatan mereka diyakini merupakan tindakan yang korup oleh para jaksa. Wakil Jaksa Penuntut Umum, Alan Loh, Jasmin Kaur, dan Eric Hu mengatakan bahwa adanya asuransi tambahan untuk PMI tersebut “berpotensi menjadi bisnis asuransi yang menguntungkan.” Hal ini mengingat sekitar 12 ribu PMI bekerja di Singapura saat kasus berlangsung.