RumahMigran.com – Pekerja asing di Malaysia kiranya akan banyak diisi oleh pekerja asing dari Bangladesh, setelah Pemerintah Indonesia tak kunjung memberikan jawaban perihal nota kesepahaman (MoU) tentang rekruitmen tenaga kerja dengan Pemerintah Malaysia, demikian dikutip dari laman theedgemarkets.com.
Menteri SDM Malaysia, M Saravanan mewakili Pemerintah Malaysia dalam penandatangan Nota Kesepahaman (MoU) mengenai perekrutan pekerja asing Bangladesh di Malaysia, Sedangkan pihak Pemerintah Bangladesh diwakili oleh Menteri Kesejahteraan Ekspatriat & Ketenagakerjaan Luar Negeri Bangladesh Imran Ahmed.
Adapun nota kesepahaman (MOU) tentang perekrutan tenaga kerja dari Bangladesh tersebut akan berlaku selama lima tahun hingga Desember 2026. MoU tersebut merupakan tindak lanjut dari persetujuan rapat kabinet di Malaysia untuk segera menyelesaikan masalah MoU yang sebelumnya berakhir pada 17 Februari 2021 lalu.
Saravanan mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa MOU menguraikan tanggung jawab kedua negara, termasuk yang terkait dengan majikan dari Malaysia dan pekerja dari Bangladesh serta tugas agen tenaga kerja swasta di kedua negara.
Menurut Saravanan, pelaksanaan MOU akan diatur oleh Joint Working Group yang beranggotakan dari kedua negara.
“Penandatanganan MOU ini diharapkan dapat memenuhi kebutuhan mendesak akan tenaga kerja asing, termasuk di sektor perkebunan, dengan arahan Kabinet yang telah menyetujui 32.000 pekerja asing di antaranya melalui pengecualian khusus.
Baca Juga: Setelah Disetop 8 Tahun, Arab Saudi Berharap Indonesia Segera Kirim Kembali Pekerja Migran Indonesia Sektor PRT
Dia mengatakan bahwa pada 30 November, total 326.669 warga negara Bangladesh bekerja di Malaysia, dengan mayoritas dari mereka bekerja di sektor manufaktur (111.694) dan sektor konstruksi (136.897).
“Penandatanganan MOU ini diharapkan dapat memenuhi kebutuhan mendesak akan tenaga kerja asing, termasuk di sektor perkebunan, dengan Kabinet telah menyetujui 32.000 di antaranya melalui pengecualian khusus. Ini karena ada pembatasan masuknya Pekerja Migran Indonesia ke sektor perkebunan hingga MoU sektor pekerjaan Pembantu Rumah Tangga Indonesia (PRTI) ditandatangani,” katanya.
Saravanan mengatakan Kementerian Sumber Daya Manusia juga telah menetapkan bahwa pengusaha yang ingin merekrut pekerja asing harus menyediakan fasilitas perumahan atau akomodasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Standar Minimum Perumahan dan Fasilitas Pekerja pada tahun 1966.
Baca Juga: 1.500 Kamar di Asrama Haji Sukolilo Surabaya, Telah Disiapkan untuk Karantina PMI
“Hal ini dimaksudkan untuk menanggulangi unsur kerja paksa terkait dengan fasilitas akomodasi atau perumahan bagi pekerja,” ujarnya.
Sejalan dengan keputusan Rapat Kabinet pada 10 Desember untuk mengizinkan perekrutan tenaga kerja asing untuk semua sektor, dia mengatakan prosedur operasi standar (SOP) tentang masuknya tenaga kerja asing telah disempurnakan dan ditingkatkan.
Dikatakannya, SOP tersebut mencakup empat fase, yaitu pra-kedatangan, saat kedatangan, setelah kedatangan (karantina), dan pasca karantina.
Tahap pra-kedatangan meliputi aspek mendapatkan vaksinasi lengkap untuk Covid-19 di negara asal dan tes skrining Real-Time Polymerase Chain Response (RT-PCR) yang akan dilakukan dua hari sebelum keberangkatan.
Baca Juga: Miris! Tanpa Organ Tubuh Lengkap, Jenazah PMI Malaysia Asal Polman Dipulangkan Ke Indonesia
Pada tahap kedatangan, pekerja asing hanya diperbolehkan masuk melalui satu pintu masuk internasional, yakni Bandara Internasional Kuala Lumpur, untuk perjalanan udara.
Saravanan mengatakan pintu masuk di perbatasan Bukit Kayu Hitam, Wang Kelian, dan Rantau Panjang untuk jalur darat terbatas untuk para awak kapal penangkap ikan Thailand.
Untuk fase setelah kedatangan yang merupakan masa karantina, pekerja asing di Malaysia akan ditempatkan di balai karantina di Lembah Klang selama tujuh hari dimana akan dilakukan screening test pada hari kedua dan kelima masa karantina.
Menurut Saravanan, masuknya pekerja asing, termasuk warga Bangladesh, akan diawasi secara ketat berdasarkan SOP yang ditetapkan kementerian bekerjasama dengan Kementerian Kesehatan dan Dewan Keamanan Nasional Malaysia.