RumahMigran.com – Dokumen untuk menjadi PMI wajib dimiliki oleh setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang mempunyai niat dan rencana menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI). Terdapat enam dokumen untuk menjadi PMI yang harus dimiliki dan mengandung kesamaan data dengan data-data sah lainnya.
Adapun enam dokumen wajib untuk menjadi PMI berikut tidak boleh ada yang berbeda dalam hal keabsahan data yang tercantum dengan data yang ada di dalam lembaga terkait yang menangani pemberangkatan PMI ke luar negeri.
Dokumen utama berikut berlaku untuk negara tujuan penempatan, seperti Jepang, Korea Selatan, Taiwan, Hong Kong, Singapura, Malaysia, Kamboja, Brunei Darussalam, Australia, Amerika Serikat, Arab Saudi, Yaman, dan Uni Emirat Arab.
1. Dokumen untuk menjadi PMI yang pertama adalah Akte Lahir/Surat Kelahiran
Hal awal yang perlu dipahami adalah bekerja di negara lain berbeda ketentuannya dengan mencari nafkah di negeri sendiri. Sehingga tidak mengherankan ada persyaratan ketat yang mesti dipenuhi.
Contohnya adalah akte lahir/surat kelahiran. Sangat langka perusahaan nasional yang mewajibkan pelamarnya menyertakan salinan akte lahir, bukan? Akan tetapi lain halnya dengan bekerja di mancanegara. Surat kelahiran atau akte lahir menjadi dokumen untuk menjadi PMI yang mutlak adanya.
Oleh karenanya, kalian wajib mempunyai akte lahir yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil atau pihak lainnya yang berwenang.
Baca Juga: Persyaratan dan Cara Mengurus Izin Tinggal (Residence Permit) di Malaysia
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik
Masing-masing kandidat PMI harus mempunyai KTP elektronik yang sudah dilengkapi dengan biometrik dan chip untuk lebih menjamin akurasi data dan memfasilitasi validasinya.
Jika belum mempunyai KTP elektronik, sebaiknya kalian mengurusnya sekarang. KTP yang belum elektronik, kartu mahasiswa, Surat Izin Mengemudi (SIM), dan kartu anggota partai tidak bisa diterima.
3. Kartu Keluarga (KK)
Dokumen untuk menjadi PMI berikutnya adalah Kartu Keluarga. Bagi yang belum menikah bisa memakai KK milik orang tuanya. Sedangkan bagi yang sudah menikah wajib menyertakan salinan KK sendiri.
Baca Juga: Panduan Cara dan Syarat Membuat Visa Inggris
4. Ijazah Pendidikan/Sertifikat Kompetensi
Dokumen yang ke-4 sudah lazim diminta oleh perusahaan di Indonesia. Kalian tinggal menyesuaikannya dengan informasi lowongan kerja ke luar negeri sesuai yang dibagikan oleh Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) atau Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS).
Dikarenakan jenis lowongan kerja yang beragam maka ijazah pendidikan atau sertifikat kompetensi turut berbeda-beda. Ini tergantung dari negara tujuan, calon atasan, tipe profesi, dan tentunya calon firma tempat bekerja.
Baca Juga: Begini Ternyata Persyaratan Membuat SPLP Di Negara Jepang
5. Buku nikah untuk yang sudah menikah
Perusahaan mancanegara mewajibkan calon PMI menyertakan salinan buku nikah bagi yang sudah berumah tangga. Apabila rusak atau hilang, sebaiknya segera mengurus kembali buku nikahnya. Kalian bisa memohon akta nikah baru di Kantor Urusan Agama terdekat.
6. Dokumen terakhir untuk menjadi PMI adalah Surat izin dari suami/istri/orang tua/wali
Ada beberapa jenis surat izin tergantung dari status kalian saat ini. Jika sudah menikah, kandidat PMI harus mengantongi surat izin dari istri atau suami. Sedangkan jika masih lajang, duda atau janda, calon PMI wajib memperoleh surat izin dari orang tua atau wali.
Demikianlah dokumen untuk menjadi PMI yang bersifat mendasar. Tentunya, ada dokumen lain menurut target negara penempatan. Contohnya, Surat Keterangan Tidak Buta Warna dari dokter jika ingin melamar bekerja di Korea Selatan.
Penting ditekankan pula kesamaan pengejaan nama dan tempat tanggal lahir pada masing-masing dokumen di atas. Jika terdapat perbedaan pengejaan atau penulisan, misalkan “Adi” dengan “Adhy”, lebih baik segera diurus untuk diperbaiki sesuai nama asli.