RumahMigran.com – Aspek perlindungan hukum PMI untuk penting diketahui setiap kandidat Pekerja Migran Indonesia (PMI) agar bekerja di negara orang memberikan kecukupan ekonomi dan terjaminnya hak mereka di mata hukum setempat.
Hingga saat ini, masih banyak Warga Negara Indonesia (WNI) yang tertarik bekerja ke mancanegara. Salah satu negara tujuan favorit adalah Malaysia. Jarak yang relatif dekat, kemiripan budaya dan sosial serta gaji yang tinggi menjadi faktor pendorong.
Menjadi PMI mendatangkan keuntungan bagi PMI sendiri dan Indonesia secara umum. Tetapi banyak juga masyarakat yang belum mempelajari aspek perlindungan hukum PMI, sehingga banyak masyarakat yang terjebak dan bermasalah karena menjadi PMI nonprosedural.
Baca Juga: Syarat Mengikuti Program Rekalibrasi Bagi Pekerja Non Prosedural di Malaysia
Bagi PMI, mereka berpeluang meningkatkan taraf hidup keluarga. Sedangkan bagi Indonesia, PMI adalah pahlawan devisa negara yang sumbangsih mereka tercatat dalam pendapatan negara.
Akan tetapi, tidak semua cerita manis datang dari semua PMI. Ada yang sukses tetapi ada pula yang mengalami kasus hukum. Contohnya adalah gaji yang rendah dan tindak kekerasan terhadap PMI wanita.
Di sini, kami akan membagikan informasi penting perihal aspek perlindungan hukum PMI menurut Undang-Undang no. 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia.
UU tersebut menyebutkan izin pemerintah untuk menyelenggarakan pemberangkatan PMI. Sedangkan terkait perlindungan hukum bagi PMI dari sisi pemerintah, penjelasan secara terperinci bisa didapatkan di dalam pasal 5,6 dan 7.
Baca Juga: Cara kerja di Korea Selatan melalui program G to G
Pasal 5
- Pemerintah bertugas mengatur, membina, melaksanakan, dan mengawasi penyelenggaraan penempatan dan perlindungan TKI (PMI) di luar negeri.
- Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah dapat melimpahkan sebagian wewenangnya dan/atau tugas perbantuan kepada pemerintah daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
Pemerintah bertanggung jawab untuk meningkatkan upaya perlindungan TKI (PMI) di luar negeri.
Pasal 7
Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 Pemerintah berkewajiban :
a. menjamin terpenuhinya hak-hak calon TKI/TKI (PMI), baik yang bersangkutan berangkat melalui pelaksana penempatan TKI (PMI), maupun yang berangkat secara mandiri.
b. mengawasi pelaksanaan penempatan calon TKI (PMI).
c. membentuk dan mengembangkan sistem informasi penempatan calon TKI (PMI) di luar negeri.
d. melakukan upaya diplomatik untuk menjamin pemenuhan hak dan perlindungan TKI (PMI) secara optimal di negara tujuan.
e. memberikan perlindungan kepada TKI (PMI) selama masa sebelumnya pemberangkatan, masa penempatan, dan masa purna penempatan.
Jadi UU tersebut mengatur banyak hal, mulai dari tugas, tanggung jawab, kewajiban, hingga perlindungan hukum bagi PMI. Untuk aspek perlindungan bisa dijelaskan seperti di bawah ini:
Pasal 77
- Setiap calon TKI/TKI (PMI) mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan mulai dari pra penempatan, masa penempatan, sampai dengan purna penempatan.
Pasal 78
- Perwakilan Republik Indonesia memberikan perlindungan terhadap TKI (PMI) di luar negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta hukum dan kebiasaan internasional.
- Dalam rangka perlindungan TKI (PMI) di luar negeri, Pemerintah dapat menetapkan jabatan Atase Ketenagakerjaan pada Perwakilan Republik Indonesia tertentu.
- Penugasan Atase Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: 6 Jenis Pekerjaan Yang Biasa Dicari Calon Pekerja Migran Indonesia di Korea Selatan
Pasal 79
Dalam rangka pemberian perlindungan selama masa penempatan TKI (PMI) di luar negeri, Perwakilan Republik Indonesia melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perwakilan pelaksana penempatan TKI (PMI) swasta dan TKI (PMI) yang ditempatkan di luar negeri.
Pasal 80
1. Dengan pertimbangan selama masa penempatan TKI (PMI) di luar negeri dilaksanakan antara lain :
a. pemberian bantuan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di negara tujuan serta hukum dan kebiasaan internasional;
b. pembelaan atas pemenuhan hak-hak sesuai dengan perjanjian kerja dan/atau peraturan perundang-undangan di negara TKI (PMI) ditempatkan.
2. Ketentuan mengenai pemberian perlindungan selama masa penempatan TKI (PMI) di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 81
- Dengan pertimbangan untuk melindungi calon TKI/TKI (PMI), pemerataan kesempatan kerja dan/atau untuk kepentingan ketersediaan tenaga kerja sesuai dengan kebutuhan nasional, Pemerintah dapat menghentikan dan/atau melarang penempatan TKI (PMI) di luar negeri untuk negara tertentu atau penempatan TKI (PMI) pada jabatan – jabatan tertentu di luar negeri.
- Dalam menghentikan dan/atau melarang penempatan TKI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah memperhatikan saran dan pertimbangan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (PMI).
- Ketentuan mengenai penghentian dan pelarangan penempatan TKI (PMI) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah
Baca Juga: Pertanyaan-Pertanyaan Penting Yang Berkaitan Dengan Pekerja Migran Indonesia di Malaysia, Cek Jawabannya Berikut!
Pasal 82
Pelaksana penempatan TKI (PMI) swasta bertanggungjawab untuk memberikan perlindungan kepada calon TKI/TKI (PMI) sesuai dengan perjanjian penempatan.
Poin tentang perlindungan hukum bagi PMI di atas akan menjami hak PMI selama berkarir di negara penempatan. Lebih lanjut, berikut aturan pidananya:
Pasal 102
1. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan / atau denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), setiap orang yang :
a. mengalihkan atau memindahtangankan Surat Izin Pelaksana Penempatan TKI atau SIPPTKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19;
b. mengalihkan atau memindahtangankan SIP kepada pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33;
c. melakukan perekrutan calon TKI (PMI) yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35;
d. menempatkan TKI (PMI) yang tidak lulus dalam uji kompetensi kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45;
e. menempatkan TKI (PMI) tidak memenuhi persyaratan kesehatan dan psikologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50;
f. menempatkan calon TKI/TKI (PMI) yang tidak memiliki dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51;
g. menempatkan TKI (PMI) di luar negeri tanpa perlindungan program asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68; atau
h. memperlakukan calon TKI (PMI) secara tidak wajar dan tidak manusiawi selama masa di penampungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (3)
2. Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tindak pidana kejahatan.
Pasal 104
1. Dipidana dengan pidana kurungan paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), setiap orang yang :
a. menempatkan TKI (PMI) tidak melalui Mitra Usaha sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 24;
b. menempatkan TKI (PMI) di luar negeri untuk kepentingan perusahaan sendiri tanpa izin tertulis dari Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1);
c. mempekerjakan calon TKI (PMI) yang sedang mengikuti pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46;
d. menempatkan TKI (PMI) di Luar Negeri yang tidak memiliki Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64; atau
e. tidak memberangkatkan TKI (PMI) ke luar negeri yang telah memenuhi persyaratan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67.
2. Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tindak pidana pelanggaran.
Semoga uraian diatas dapat menjadi bekal sahabat migran yang ingin bekerja ke luar negeri, sehingga sahabat lebih nyaman saat bekerja di luar negeri.