RumahMigran.com – Pernah mendengar kata “repatriasi”? Secara umum, kata ini erat kaitannya dengan pemulangan kembali seseorang ke tempatnya berasal. Dari sisi perpajakan, mengenal istilah repatriasi berarti mengaitkannya dengan program pengampunan pajak atau tax amnesty.
Mengenal istilah repatriasi dalam perpajakan tertuang dalam lampiran Peraturan Menteri Keuangan PMK No. 118/PMK.03/2016. Peraturan tersebut membahas tentang bentuk formulir surat pernyataan harta bersih di mancanegara yang belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan atau SPT PPh terakhir.
Repatriasi berarti proses pengembalian akumulasi penghasilan dalam bentuk aset dan harta dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ke dalam NKRI. Dana tersebut nantinya akan diinvestasikan ke dalam negeri minimal selama tiga tahun. Tujuannya untuk membuka banyak lapangan kerja bagi sesama Warga Negara Indonesia (WNI).
Baca Juga: Simak Detail Syarat Menjadi PMI Arab Saudi di Sini!
Tipe harta repatriasi dan aturannya
Dalam mengenal istilah repatriasi, kita wajib mengetahui jenis harta dan asetnya. Terdapat banyak tipe, misalnya rekening tabungan, properti (rumah dan tanah), kendaraan bermotor, uang tunai, surat berharga, dan logam mulia.
Peraturan dari Direktorat Jenderal Pajak atau DJP Kementerian Keuangan mengatur tentang repatriasi, khususnya tarif yang dikenakan. Tarif terbagi ke tiga periode tax amnesty; tarif 4% untuk tahap 1; tarif 6% untuk tahap 2, dan tarif 10% untuk tahap 3.
Baca Juga: Syarat Pembukaan Rekening Bank Ketika Berada di Luar Negeri
Bentuk investasi nantinya
DJP mengatur pula bentuk investasi setelah jenis harta repatriasi di atas. Harta wajib pajak yang terkena aturan repatriasi harus diinvestasikan ke dalam negeri selama tiga tahun terhitung sejak tanggal pengalihan.
Bentuk investasi yang dimaksud adalah:
- Surat berharga Negara Kesatuan Republik Indonesia
- Obligasi lembaga pembiayaan yang dimiliki oleh pemerintah
- Obligasi Badan Usaha Milik Negara
- Investasi infrastruktur melalui kerja sama pemerintah dengan badan usaha
- Investasi keuangan pada Bank Persepsi
- Obligasi perusahaan swasta yang perdagangannya diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
- Investasi sektor riil berdasarkan prioritas yang ditentukan oleh pemerintah, dan
- Bentuk investasi lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Setelahnya, harta yang telah diinvestasikan tidak bisa dialihkan ke luar negeri selama tiga tahun setelah mengantongi Surat Keterangan Pengampunan Pajak.