RumahMigran.com – Praktek penyelundupan CPMI Malaysia belum berakhir. Belum lama ini, Satuan Polisi Perairan dan Udara Polres Karimun, Kepulauan Riau, mencegah pengiriman delapan Calon Pekerja Migran Indonesia tanpa dokumen resmi dan lengkap.
Penyelundupan CPMI Malaysia tersebut sesuai rencana, mereka akan dipekerjakan di sebuah perusahaan kelapa sawit di Malaysia. Kedelapan CPMI tersebut berjenis kelamin laki-laki yang kesemuanya berasal dari Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB). Mereka awalnya akan diberangkatkan melalui pelabuhan.
Kepala Satpolairud Polres Karimun AKP Binsar Samosir pada 27 Januari 2022 mengatakan pihaknya telah menahan dan menetapkan tiga orang tersangka dari percobaan penyelundupan CPMI Malaysia ini.
“Adapun tiga orang tersangka yang berhasil kita tangkap yakni, tersangka berinisial G, R dan E. Mereka punya peran masing-masing dalam upaya penyelundupan tersebut,” kata Binsar.
Baca Juga: 54 Calon Pekerja Migran Non-Prosedural Asal NTB Gagal Berangkat ke Timur Tengah, Kini Dipulangkan
Terungkapnya percobaan penyelundupan CPMI Malaysia
Binsar menjelaskan kronologis pencegahan pengiriman CPMI Malaysia secara ilegal ini. Awal mulanya, pihaknya menangkap tersangka E yang kemudian membeberkan rencana lengkapnya. Ke-8 CPMI tersebut sedianya akan sampai di Pelabuhan Tanjungbalai Karimun dari kota Batam pada 23 Januari 2022.
“Dari informasi itu, kita menindaklanjuti dan berhasil menangkap tersangka E ini, yang ditugaskan untuk menjemput 8 calon PMI itu untuk dibawa ke rumah tersangka R di Pamak, Kecamatan Tebing,” kata Binsar.
Penangkapan ke-2 dilakukan terhadap tersangka R yang sempat kabur selama dua hari. Tugas tersangka R adalah membawa ke-8 CPMI tersebut.
“Tersangka R ini merupakan tekong kapal yang akan membawa para calon PMI ilegal tersebut ke Malaysia melalui jalur gelap,” kata Binsar.
Baca Juga: KBRI Kuala Lumpur Pastikan Malaysia Belum Buka Penempatan Untuk PMI
Setelahnya, tersangka G terciduk di Batam. Peran tersangka G adalah merekrut dan menjemput langsung ke-3 CPMI tersebut setelah sampai di kota ini.
“Tersangka G ini adalah orang yang dituju oleh para calon PMI setibanya di Batam. Mereka bahkan diinapkan di rumahnya sebelum diberangkatkan ke Karimun,” ujar Binsar.
Selain akan menyelundupkan secara ilegal, setiap calon PMI tersebut diminta menyetor uang Rp5 juta. Tersangka G inilah yang meminta uang tersebut hingga bisa mengantongi Rp32,5 juta. Uang tersebut kemudian ditransfer ke tersangka R sebesar Rp20 juta dalam tiga kali transfer.
Atas dugaan praktek tersebut, ke-3 tersangka itu dikenakan Pasal 81 jo Pasal 86 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI. Setiap dari tersangka menghadapi ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Sedangkan, ke-8 CPMI tersebut rencananya akan diserahkan ke Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) untuk dikembalikan ke keluarganya masing-masing.
Baca Juga: Ini Dia Prosedur dan Syarat Pengurusan Paspor Dan SPLP di KBRI Kuala Lumpur