RumahMigran.com – Walau tidak mengantongi dokumen resmi, PMI ilegal berhak dilindungi, demikian kata Ketua Pusat Studi Migrant Care Anis Hidayah. Perlakuan adil terhadap mereka harus sama dengan yang diberikan untuk PMI legal, terlebih saat sama-sama tersandung kasus hukum.
Anis menyebutkan hal tersebut dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri.
Baca Juga: Wajib Dibaca Bagi PMI! Undang-undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
“Legal atau ilegal warga negara punya hak untuk mendapatkan perlindungan dan bantuan hukum sesuai dengan Undang-undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri,” katanya di kantor Migrant Care di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat pada Maret 2018.
Kesimpulan bahwa PMI ilegal berhak dilindungi ditangkap dari pernyataan yang terkandung dalam Undang-Undang tersebut. Dalam Undang-Undang tersebut tertulis bahwa Pemerintah Republik Indonesia melindungi kepentingan warga negara atau badan hukum Indonesia yang menghadapi permasalahan hukum dengan perwakilan negara asing di Indonesia.
Ketegasan perihal PMI ilegal berhak dilindungi termasuk juga dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2012 tentang Konvensi Internasional Mengenai Perlindungan Hak-Hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya. Di dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa seluruh PMI berhak memperoleh perlindungan tanpa mengenal diskriminasi menurut suku, agama, ras, bahkan status dokumennya.
Baca Juga: Sebelum Pergi, Bekali Diri Dengan Mempelajari Aspek Perlindungan Hukum Bagi PMI
“Jangan membuat framing bahwa yang tak punya dokumen itu dicap ilegal dan sebagainya. Negara punya peran di sana dan wajib melindungi warga negaranya,” tambah Anis.
Ia menambahkan diplomasi antar kedua negara wajib ditempuh oleh Pemerintah Indonesia agar bisa melindungi semua PMI, baik legal ataupun ilegal. Strategi diplomasi di sini harus tidak boleh yang hanya tampak manis di permukaan. Pemerintah harus memastikan dampak positif diplomasi menjangkau semua PMI.
Anis menyarankan agar Pemerintah Indonesia proaktif mengajak duduk bersama berbagai pemangku kepentingan demi pendekatan yang lebih menyeluruh agar tercapai ide yang lebih baik.
“Nantinya gagasan itu dikontribusikan dalam bentuk pendekatan, kira-kira apa yang bisa dilakukan untuk melindungi buruh migran yang tersangkut hukum,” tutur Anis.
Ya benar kalok menurut saya apa yg tertulis dalam undang 45 cukuplah sebagai acuan dalam hukum internasional untuk melindungi para warga negara Indonesia apa lagi mereka adalah para pejuang pahlawan devisa negara ke hormatan yang di selipkan di pahlawan itulah kemuliaan yg mereka bawa ke negara tersebut maka wajib bagi mereka untuk mendapatkan hak
Benar sekali sahabat, sekarang kita juga perlu memperjuangkan hal demikian sehingga pemerintah Indonesia proaktif mengajak duduk bersama berbagai pemangku kepentingan demi pendekatan yang lebih menyeluruh agar tercapai ide yang lebih baik. Terima kasih sahabat atas komentarnya