RumahMigran.com – Pastikan Sahabat Migran memiliki kartu BPJS Kesehatan sebelum melakukan transaksi jual beli rumah yang akan berlaku efektif mulai 1 Maret 2022. Sebab BPJS Kesehatan menjadi syarat jual beli rumah tertuang dalam Surat Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor HR.02/153-400/II/2022.
“Dalam rangka pelaksanaan pendaftaran peralihan Hak Atas Tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun karena jual beli yang harus dilengkapi dengan fotokopi Kartu Peserta BPJS Kesehatan, sesuai surat kami tanggal 14 Februari 2022 Nomor HR.02/153-400/11/2022,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Suyus Windayana pada surat tertanggal 16 Februari 2022.
Baca Juga: Kontroversi JHT Cair di Usia 56, Ini Penjelasan Kemenaker
“Agar Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kepala Kantor Pertanahan aktif mensosialisasikan pemberlakuan ketentuan ini kepada pihak terkait,” katanya dalam surat tersebut.
Suyus menambahkan transaksi jual-beli rumah sebelum aturan ini berlaku efektif tetap merujuk pada aturan sebelumnya selama memenuhi syarat. BPJS Kesehatan menjadi syarat jual beli rumah ini berlaku untuk permohonan pendaftaran peralihan Hak Atas Tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun.
Baca Juga: Terobosan Kerjasama Telkomsel dan Gojek Meningkatkan Bisnis UMKM, Targetnya Apa Saja?
Dikeluarkan setelah Inpres Nomor 1 Tahun 2022
Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional. Aturan ini diterbitkan pada 14 Februari 2022 sebagai syarat dalam Permohonan Pendaftaran Peralihan Hak Atas Tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah.
Inpres tersebut ditujukan ke seluruh kepala kantor wilayah Badan Pertanahan Nasional dan kepala kantor pertanahan di seluruh Indonesia.
Baca Juga: Mantab! Dua Startup Asli Indonesia Disuntik Dana Astra Hingga Ratusan Miliar Rupiah
Suyus menambahkan bahwa Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) adalah bagian dari sistem jaminan sosial nasional yang dilakukan memakai metode asuransi kesehatan . Sifatnya pun wajib menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 mengenai Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
“Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, setiap permohonan pelayanan pendaftaran peralihan Hak Atas Tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun karena jual beli harus dilengkapi dengan fotokopi kartu peserta BPJS Kesehatan.”
Dengan demikian, dihimbau agar setiap Sahabat Migran mengurus kartu peserta BPJS Kesehatan syarat jual beli rumah sesegera mungkin.