RumahMigran.com – Pemerintah akan menerbitkan surat edaran untuk meresmikan peraturan terbaru terbang tanpa tes COVID-19 seperti yang diberlakukan selama ini. Aturan ini berlaku untuk setiap calon penumpang yang telah mendapatkan dosis lengkap vaksin.
Pelonggaran peraturan terbang tanpa tes COVID-19 berlaku untuk calon penumpang jurusan dalam negeri. Aturan yang sama berlaku pula untuk calon penumpang yang akan mengambil transportasi darat dan laut. Keputusan tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam jumpa pers virtual pada 7 Maret 2022 lalu.
Tidak Perlu Menunjukkan Bukti Tes Antigen
“Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara laut maupun darat, yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua dan lengkap, sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen dan PCR negatif,” kata Luhut.
Baca Juga: Selamat Datang Wisatawan Muslim! Kemenparekraf Seriusi Pariwisata Halal di Indonesia
Untuk lebih mengukuhkan peraturan terbang tanpa tes COVID-19, dalam waktu dekat surat edaran akan diterbitkan.
“Hal ini ditetapkan dalam surat edaran yang kami terbitkan oleh kementerian dan lembaga terkait yang akan terbit dalam waktu dekat ini,” ungkapnya.
Selain tidak lagi perlu menunjukkan hasil tes negatif COVID-19, setiap calon penumpang wajib mengisi e-HAC sebelum memverifikasi diri di bandara keberangkatan atau paling cepat sehari sebelum terbang. Persyaratan ini mulai valid per 3 Maret 2022.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Menjadi Syarat Jual Beli Rumah Efektif Per 1 Maret
Berikut cara mengisi e-HAC terbaru untuk penerbangan domestik di aplikasi PeduliLindungi:
1. Lakukan pembaharuan versi terbaru aplikasi PeduliLindungi
2. Buat akun baru atau log in jika telah mempunyai akun PeduliLindungi
3. Klik fitur ‘e-HAC’ yang ada pada laman utama
4. Pilih ‘Buat e-HAC’
5. Pilih ‘Domestik’ untuk pelaku perjalanan dalam negeri
6. Pilih sarana perjalanan ‘Udara’
7. Pilih tanggal dan isi nomor penerbangan
8. Jika nomor penerbangan tidak ditemukan, isi data penerbangan manual dengan memilih nama maskapai, bandara keberangkatan dan tujuan
9. Cek kebenaran informasinya, lalu klik ‘Lanjutkan’
10. Isi ‘Data Personal’, yang sekaligus bisa diisi maksimal empat nama
11. E-HAC juga memungkinkan Anda mengecek kelayakan terbang
12. Jika e-HAC menampilkan informasi “hasil tes tidak ditemukan”, harap menghubungi staf kesehatan atau Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara. Jika menampilkan kasus konfirmasi (status hitam), Anda tidak bisa melanjutkan membuat e-HAC.
13. Bila dinyatakan boleh terbang, silahkan simpan informasi yang telah dicantumkan sebelumnya.
14. Teruskan dengan melengkapi pernyataan kesehatan dan riwayat perjalanan.
15. Kemudian pilih “konfirmasi” dan pengisian e-HAC telah rampung.