RumahMigran.com – Ketetapan label halal baru Indonesia dituangkan dalam keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal. Tepatnya di Jakarta pada 10 Februari 2022, ditandatangani oleh Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (KEMENAG)Muhammad Aqil Irham, dan berlaku efektif secara Nasional terhitung sejak 1 Maret 2022.
Aqil Irham menjelaskan bahwa penetapan label halal baru Indonesia untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) dan juga bagian dari pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang JPH.
Konsep label halal baru Indonesia
Baca Juga: Peraturan Terbang Tanpa Tes COVID Untuk Perjalanan Domestik
Label halal baru Indonesia secara filosofi mengadaptasi nilai-nilai ke-Indonesiaan. Bentuk dan corak yang digunakan merupakan berbagai artefak budaya yang memiliki ciri khas yang unik berkarakter kuat dan merepresentasikan Indonesia. “Bentuknya Gunungan dan motif Surjan atau Lurik Gunungan pada wayang kulit yang berbentuk limas, lancip ke atas. Ini melambangkan kehidupan manusia,” kata Aqil Irham menjabarkan.
Bentuk gunungan itu memberikan kiasan bahwa semakin tinggi ilmu dan semakin tua usia, maka manusia harus semakin mengerucut (golong gilig) manunggaling Jiwa, Rasa, Cipta, Karsa, dan Karya dalam kehidupan, atau semakin dekat dengan Sang Pencipta.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Menjadi Syarat Jual Beli Rumah Efektif Per 1 Maret
Untuk motif surjannya atau biasa disebut pakaian Takwa mempunyai arti yang sangat dalam. Pertama, dibagian leher baju surjan memiliki 3 pasang kancing (6 buah kancing) yang kesemuanya itu menggambarkan rukun iman. Motif surjan/lurik yang sejajar satu sama lain juga mengandung makna sebagai pembeda/pemberi batas yang jelas.
Warna ungu digunakan sebagai warna utama pada label tersebut dan hijau toska sebgai warna sekundernya. Arti dari kedua warna itu mengapresiasikan keimanan, kesatuan lahir batin, imajinasi, dan kebijaksanaan.
Baca Juga: Harga Daging Sapi Melonjak, Pedagang Ikut Menjerit
Kebijakan yang berlaku
Label baru ini menandakan kehalalan suatu produk, maka wajib dicantumkan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, dan/atau tempat tertentu pada produk. Selain itu, pencantuman label halal harus mudah dilihat dan dibaca oleh masyarakat atau konsumen. Pencantuman label halal juga dipastikan tidak mudah dihapus, dilepas, dan dirusak, dan dilaksanakan sesuai ketentuan.
Lalu bagaimana dengan produk yang masih memakai label halal lama dari Majelis Ulama Indonesia (MUI)? “Pelaku usaha yang memiliki produk bersertifikat label dan nomor ketetapan halal MUI, diperkenankan untuk menghabiskan stok kemasan itu terlebih dahulu, lalu mereka harus segera menyesuaikan pencantuman label halal baru pada produknya sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022,” Aqil Irham menegaskan.
Kebijakan ini merupakan bentuk kemudahan dari pemerintah untuk pelaku usaha dalam masa transisi pelaksanaan sertifikasi halal dari yang sebelumnya bersifat sukarela menjadi wajib. Maka dari itu bagi pelaku usaha yang akan memproduksi kemasan produk untuk stok baru, silakan gunakan label itu sesuai ketentuan.