RumahMigran.com – MoU Malaysia dan Indonesia dalam upaya untuk meningkatkan kerjasama perihal Pekerja Migran Indonesia (PMI) sudah berhasil ditandatangani oleh menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah. Di dalamnya terdapat berbagai upaya untuk bersama-sama memperbaiki tata kelola perlindungan dan penempatakan PMI di Malaysia.
Upaya nyata itu telah mendapatkan bukti secara tertulis yang ditandai dengan tanda tangan Menaker dan Menteri Sumber Daya Manusia Malaysia. Secara khusus, isi dari MoU Malaysia dan Indonesia ini berbicara terkait dengan bidang domestik.
Baca Juga: Penyelundupan CPMI Malaysia Dicegah Otoritas Polres Karimun
Secara garis besar kesepakatan di dalamnya adalah pihak pemerintah ingin memastikan perlindungan kepada para PMI sektor domestik. Lebih tepatnya upaya untuk menjamin terhadap pemenuhan hak PMI yang ada di Malaysia.
Hal tersebut dapat terstruktur dan berhubungan dalam suatu Sistem Penempatan Satu Kanal atau bisa Anda sebut dengan One Channel System antara Indonesia dengan Malaysia.
Baca Juga: Kabar Baik! Kini Tersedia Skema Bebas Biaya Penempatan PMI
9 Poin Penting Di Dalam MoU Malaysia dan Indonesia yang Telah Disepakati untuk Kepentingan PMI
Ada beberapa poin penting yang da di dalam MoU Malaysia dan Indonesia tentang PMI. Dalam poin-poin tersebut membahas berbagai hal yang tujuannya tidak lain adalah upaya keberpihakan pemerintah Indonesia kepada para pekerja migrannya. Beberapa poin-poin penting tersebut tertuang di dalam satu sistem berikut ini.
1. One Channel System
One Channel System atau Sistem Penempatan Satu Kanal menjadi suatu saluran yang resmi pada mekanisme perekrutan maupun penempatan PMI di wilayah negara Malaysia. Dalam penerapannya pemerintah lakukan lewat integrasi sistem online milik Indonesia dan Malaysia.
2. Penempatan PMI di Malaysia
Terkait dengan aturan penempatan PMI di Malaysia, tidak ada lagi yang namanya direct hiring. Seluruh penempatan dilakukan melalui agensi resmi yang melayani perekrutan tenaga kerja asing di Indonesia dan Malaysia. Yang mana agen penyalur sudah resmi terdaftar pada sistem yang telah terintegrasi dengan kedia pemerintahan tersebut.
Sistem Direct hiring atau re-entry hiring merupakan suatu mekanisme Perpanjangan Kontrak Kerja antara PMI dengan majikan yang sama tanpa harus lewat Agensi atau jasa penyalur tenaga kerja migran di Indonesia.
Baca Juga: BP2MI gelar Silaturahmi Sosialisasi Peluang Kerja Luar Negeri di Tiga Kota Dengan Ikatan Alumni Training (IKAT) Jepang
3. Aturan Penempatan Hanya di Satu Lokasi
Hal lain mengenai penempatan, PMI hanya akan bekerja di 1 tempat/rumah. Jadi, ke depannya tidak lagi bisa bekerja multitasking.
4. Pekerja dengan Jabatan Housekeeper Bisa Bekerja di Majikan dengan Jumlah Maksimal Keluarga 6 Orang
PMI yang bekerja dengan jabatan sebagai asisten rumah tangga, bisa bekerja pada pemberi kerja yang jumlah keluarganya maksimal ada enam orang dalam satu tempat atau rumah.
5. Pemberi Kerja Bisa Meminta PMI untuk Bekerja Mengasuh Anak atau Lansia
Selain itu, pemberi kerja berhak merekrut PMI untuk menjadi pengasuh anak atau lansia sesuai kebutuhan.
Baca Juga: Siap Beri Sanksi Perusahaan Penyalur Pekerja Migran Yang Langgar Aturan Penempatan, Menaker Ida: Kami Tindak Tegas!
6. Deskripsi Pekerjaan Sesuai dengan Kesepakatan Sebelumnya
Terkait dengan job deskripsi dari pekerjaan per jabatan, PMI dapat bekerja sesuai dengan kesepakatan deskripsi pekerjaan serta tidak akan bekerja secara multitasking.
7. Asuransi Kerja PMI
Para PMI yang masuk dalam skema asuransi ketenagakerjaan Malaysia untuk pekerja asing dan asuransi kesehatan yang berlaku di Malaysia, maka biaya premi ditanggung oleh pihak pemberi kerja.
8. Penetapan Besaran Upah Minimum PMI Oleh Pemerintah Malaysia
Terkait dengan gaji atau upah untuk para pekerja migran Indonesia di Malaysia, pemerintah Indonesia meminta agar pihak pemerintah Malaysia memberikan aturan terkait penetapan upah minimal. Yakni dengan besaran 1,500 Ringgit Malaysia atau setara dengan 5 juta 100 ribu rupiah dengan kurs 3.400 untuk pendapatan calon pemberi kerja minimal adalah 7,000 Ringgit Malaysia atau setara dengan 23 juta 800 ribu rupiah
9. Pemerintah Malaysia dan Indonesia Melakukan Evaluasi Secara Berkala
Terkait dengan skema dan proses penempatan PMI yang ada di Malaysia melalui sistem satu channel akan terus mendapatkan pengawasan serta evaluasi dari kedua pihak pemerintah, yakni Indonesia dan Malaysia.
Baca Juga: Temukan Dugaan Keterlibatan Oknum TNI AL-AU Dalam Pengiriman PMI Ilegal Ke Malaysia, BP2MI Serahkan Penyelidikan Ke Puspom
Joint Statement Upaya Menjamin Implementasi MoU Indonesia Malaysia Terkait PMI
Dalam menjamin pengaplikasian dari MoU Malaysia dan Indonesia terkait PMI dan kesepakatan tentang hal-hal lainnya, maka kedua pemerintah sepakat untuk menyusun Joint Statement. Pada Joint Statement tersebut ditandatangani oleh kedua pihak perwakilan, yakni Menteri Tenaga Kerja Indonesia dan Menteri Sumber Daya Manusia Malaysia.
Baca Juga: Jumlahnya Fantastis! Pekerja Migran Indonesia Sumbang Pendapatan Devisa Negara Terbesar Kedua Setelah Migas
Isi dari Joint Statement secara umum adalah sebagai berikut.
- One Channel System harus menjadi satu-satunya saluran untuk melakukan mekanisme proses perekrutan serta penempatan PMI ke Malaysia;
- Pengaplikasian dari One Channel System wajib lewat sistem online yang sudah terintegrasi dengan tepat. Terkait dengan mekanismenya ialah perekrutan dan penempatan, syarat dan ketentuan kerja yang lebih baik, peran dan tanggung jawab pihak-pihak terkait, serta pemantauan dan evaluasi;
- Membantu untuk lebih meningkatkan perlindungan hak-hak PMI di Malaysia lewat penyediaan asuransi kesehatan dan jaminan sosial, penegakan hukum, dan sebagainya;
- Melibatkan stakeholders dalam mengatasi isu-isu terkait efektivitas pelaksanaan One Channel System, sehingga semua pihak mematuhi implementasi MoU Indonesia-Malaysia terkait PMI;
- Membantu mengatasi berbagai isu terkait PMI ilegal;
- Membantu untuk mengambil berbagai langkah dalam memastikan bahwa semua ketentuan di dalam MoU dan lampiran-lampirannya akan diaplikasikan sebagaimana mestinya.
Nah, itulah beberapa poin penting yang tercantum di dalam MoU Malaysia dan Indonesia terkait pekerja migran Indonesia. Meski telah ditandatangani oleh kedua belah pihak secara resmi, namun beberapa poin tersebut tetap dianggap masih bisa menimbulkan beberapa peluang kecurangan. Meski demikian, kedua belah pihak pemerintahan akan terus memantau dan melakukan evaluasi terkait efektivitasnya.