RumahMigran.com – Pencabutan izin P3MI yang memalsukan dokumen para pekerja migran Indonesia yang bekerja ke Taiwan akan dilakukan BP2MI untuk memerangi tindak kejahatan dan meminimalisir terjadinya tindak pidana perdagangan orang.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran (BP2MI) dalam konferensi pers dengan awak media tanggal 19 Mei 2022 lalu. Bukan tanpa alasan, pihaknya menyatakan hal tersebut karena adanya dugaan kejahatan serupa yang terjadi.
Baca juga: Rekor! Jawa Barat Menjadi Daerah Penyumbang Pekerja Migran Terbanyak
BP2MI berhasil melakukan investigasi terkait dengan dugaan pemalsuan legalitas dokumen UPT B2PMI yang berada di wilayah Banten, Jawa Barat, DKI Jakarta dan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) lainnya tentang Surat Pernyataan Biaya Penempatan (SPBP) pada calon PMI.
Bukan Hanya Sanksi Hukuman 3 Bulan, Melainkan Juga Usulan Pencabutan Izin P3MI

Pada saat jumpa pers tanggal 19 Mei 2022 lalu di Jakarta, Benny selaku kepala BP2MI menyatakan bahwa dirinya meminta pihak Kementrian Ketenagakerjaan RI agar secara tegas menindaklanjuti kasus kejahatan di ranah PMI.
Utamanya adalah terkait P3MI yang berani memalsukan dokumen para calon pekerja migran Indonesia. Mengingat hal tersebut bisa saja mengancam para PMI ketika hendak bekerja di luar negeri serta membuka peluang perdagangan manusia.
Baca juga: Satpolair Polres Tanjungbalai Temukan PMI Ilegal Dari Malaysia
Benny juga menyatakan supaya hukuman bukan lagi sanksi 3 bulan, melainkan juga berani untuk melakukan pencabutan izin. Serta memblacklist nama-nama yang pernah terlibat agar tidak lagi bisa membuat perusahaan baru.
Berdasarkan penjelasan Benny, ada enam P3MI yang diduga melakukan pemalsuan dokumen UPT BP2MI Banten. Diantaranya adalah PT Sanjaya Thanry Bahtera, PT Trias Insan Madani, PT Mutiara Putra Utama, PT Bagoes Bersaudara, PT Lintas Cakrawala Buana, dan PT Annur Jaya.
Berdasarkan hasil investigasi, dokumen yang dipalsukan adalah milik para calon pekerja migran Indonesia ke Taiwan yakni SPBP. Yang mana ada tanda tangan palsu petugas verifikator UPT BP2MI Serang yang bernama Rizky Nurul Hapsari.
Baca juga: Indonesia Tingkatkan Kesempatan Pekerja Migran di Abu Dhabi Melalui Gelaran (ILM) Tahun 2022
Selain itu juga ada cap dari UPT BP2MI Serang yang palsu. Bukan hanya itu, di wilayah lain juga terdapat pemalsuan dokumen UPT BP2MI DKI Jakarta. Yakni dilakukan oleh PT Bina Gala Mitra, PT Vita Melati Indonesia, PT Panca Ashma Tunggal, dan PT Antar Bangsa Citra Dharmaindo.
Benny berhasil mengamankan bukti stempel palsu yang digunakan oleh beberapa perusahaan tersebut. Sementara yang terjadi pada UPT BP2MI Jawa Barat adalah adanya pemalsuan dokumen berupa tanda tangan dan cap palsu pada legalisir.
Baca juga: BP2MI Banyuwangi Bergerak Cepat Dampingi Proses Pemulangan Kembali Pekerja Migran Indonesia Terkendala di Negara Penempatan
Terkait dengan kasus pemalsuan itulah, pihak BP2MI menilai merupakan suatu tindak kejahatan yang tidak ada toleransinya. Karena cukup fatal dan membahayakan sekali.
Baik dari sisi hukum maupun perlindungan hal tersebut adalah tindak kejahatan yang seharusnya pelaku bukan hanya mendapatkan ganjaran hukuman, tapi juga pemblacklistan atas diri dan perusahaan untuk izin operasi lagi.
Selain melakukan pemblacklistan, pihak BP2MI juga sudah melakukan penyuratan kepada TETO untuk menolak visa dan dokumen bodong yang terlanjur keluar. Serta melakukan koordinasi dengan Mabes Polri untuk proses sanksinya.
Nah, itulah alasan atas usulan pencabutan izin P3MI yang dilakukan oleh BP2MI. Tujuan utamanya tidak lain adalah sebagai upaya untuk memberikan perlindungan kepada para pekerja migran Indonesia saat di luar negeri.