RumahMigran.com – Departemen Imigrasi Malaysia telah melaksanakan operasi besar yang mengakibatkan penangkapan tiga orang yang diduga terlibat dalam eksploitasi dan perdagangan tenaga kerja Indonesia selama empat tahun terakhir. Penangkapan ini terjadi pada Jumat malam (15/3/2024) di sebuah rumah di Petaling Jaya, Selangor.
Seperti dikutip dari laman kompas.com, Direktur Jenderal Imigrasi Malaysia, Datuk Ruslin Jusoh, mengungkapkan bahwa tiga tersangka yang ditangkap meliputi seorang pria dan seorang perempuan asal Malaysia, serta seorang perempuan Indonesia yang berperan sebagai agen.
Selain itu, dalam penggerebekan tersebut, empat perempuan Indonesia berusia antara 31 hingga 51 tahun diselamatkan dari situasi yang diduga merupakan perdagangan manusia, menurut laporan Kantor Berita Bernama.
Ruslin menjelaskan bahwa operasi ini dimulai pada pukul 22.30 waktu setempat dan bertujuan untuk mengidentifikasi korban perdagangan manusia menggunakan National Guidelines on Human Trafficking Indicators (NGHTI 2.0). Investigasi awal menunjukkan bahwa keempat perempuan tersebut mengalami eksploitasi, termasuk penipuan pekerjaan, gaji yang tidak dibayar, pembatasan pergerakan, dan penahanan paspor.
Penyelidikan awal mengindikasikan bahwa para agen yang ditangkap diduga terlibat aktif dalam perdagangan manusia, dengan peran dalam mengatur pendaftaran, perekrutan, dan penempatan pekerja rumah tangga di rumah-rumah warga Malaysia.
Agen-agen tersebut menawarkan layanan pembantu rumah tangga dengan tarif antara 14.000-20.000 ringgit Malaysia (sekitar Rp 46,5 juta-Rp 66,5 juta) dengan janji pemberian Izin Kunjungan Kerja Sementara (PLKS).
Baca Juga: Menaker Ida Fauziyah Tanda Tangani MoU Indonesia-Malaysia Perihal Pekerja Migran Indonesia (PMI)
Selanjutnya, penyelidikan oleh Departemen Imigrasi Malaysia mengungkapkan bahwa para agen menggunakan WhatsApp untuk mengatur pertemuan dengan calon majikan dan mengirimkan informasi palsu untuk memperdaya korban.
Kasus ini kini sedang dalam penyelidikan lebih lanjut di bawah Undang-Undang Anti-Perdagangan Manusia dan Anti-Penyelundupan Migran Malaysia tahun 2007.
Pihak berwenang telah melakukan serangkaian penangkapan dan penyitaan barang bukti yang diduga terkait dengan kegiatan ilegal ini.
Mereka juga bekerja sama dengan lembaga internasional untuk mengidentifikasi dan menangkap pelaku yang terlibat di luar negeri. Upaya tersebut bertujuan untuk memastikan keadilan bagi korban dan mencegah terulangnya tindakan serupa di masa depan.
Sebab, hal ini dapat merugikan para calon pekerja migran yang mencari kesempatan kerja yang lebih baik dan berpotensi menjadi korban eksploitasi.