RumahMigran.com – Kabar gembira bagi Sahabat Migran yang hendak membeli kendaraan baik motor ataupun mobil. Sebab, Bank Indonesia (BI) akan memberikan relaksasi kredit dengan Down Payment (DP) untuk pembelian kendaraan bermotor menjadi nol persen. Hal tersebut akan berlaku mulai 1 Maret 2020.
Peraturan baru tersebut adalah tindak lanjut kebijakan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di dalam paket terpadu untuk peningkatan pembiayaan dunia usaha dalam rangka pemulihan ekonomi nasional.
Langkah BI tersebut tujuannya untuk melonggarkan ketentuan DP atau Uang Muka Kredit/Pembiayaan Kendaraan Bermotor menjadi paling sedikit nol persen.
Hal ini tentu bertujuan untuk mendorong bertumbuhnya kredit di bidang otomotif, dengan memerhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko yang baik. Untuk relaksasi kredit DP nol persen ini efektif berlaku mulai 1 Maret 2021 hingga tanggal 31 Desember 2021.
Tujuan kebijakan tersebut tentu untuk mendorong bertumbuhnya kredit di sektor otomotif yang di saat pandemi ini sempat terkena imbas dan mengalami penurunan penjualan. Meskipun demikian, prosesnya tetap memerhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko.
Relaksasi tentang kebijakan DP 0% tersebut, hanya berlaku untuk kendaraan bermotor tidak berwawasan lingkungan ataupun kendaraan berwawasan lingkungan.
Arti dari kendaraan bermotor yang berwawasan lingkungan adalah kendaraan dengan daya listrik sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan undang-undang yang mengatur tentang percepatan program kendaraan berdaya listrik untuk transportasi jalan.
Persyaratan bank supaya mendapatkan DP 0% untuk kendaraan roda dua atau lebih apabila:
- Perbandingan kredit bermasalah ataupun perbandingan pembiayaan yang bermasalah secara perhitungan bruto kurang dari 5%.
- Perbandingan (kredit kendaraan bermotor) bermasalah atau rasio PKB (pembiayaan kendaraan bermotor) bermasalah secara perhitungan bruto kurang dari 5%.
Apabila pihak bank tidak memenuhi persyaratan tersebut, maka pihak bank harus wajib memenuhi ketentuan DP sebagai berikut:
- Untuk pembelian kendaraan bermotor roda dua paling sedikit sebesar 10% untuk yang tidak berwawasan lingkungan.
- Untuk pembelian kendaraan bermotor roda tiga atau lebih paling sedikit 10%, untuk tidak diperuntukkan bagi kegiatan produktif,
- Paling sedikit sebesar 5%, bagi pembelian kendaraan bermotor roda tiga ataupun lebih diperuntukkan bagi kegiatan produktif,
Ketentuan di atas berlaku hanya untuk kendaraan bermotor tidak berwawasan lingkungan atau kendaraan bermotor berwawasan lingkungan. Ketentuan kredit dengan DP nol persen ini berlaku sejak tanggal 1 Maret sampai akhir Desember 2021.
Baca Juga: Lengkap! Informasi Mengenai Proses Pembuatan Visa Hong Kong Dan Biaya-biayanya