RumahMigran.com – Tidak sedikit Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang harus mengalami penganiayaan oleh majikannya. Salah satunya adalah Sugiyem, PMI yang bekerja di Singapura tersebut disiksa oleh majikannya hingga alami cidera kebutaan dan kelumpuhan.
PMI asal Dusun Dukuh Ledok,Desa Sukolilo, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, itu melaporkan kekerasan yang dilakukan mantan majikannya ketika bekerja di Singapura.

Majikan wanita berusia 49 tahun itu tega melakukan penganiayaan terhadapnya hingga menyebabkan buta dan tuli. Sugiyem kini telah dipulangkan kembali ke Indonesia, karena kondisinya yang sangat memprihatinkan.
Dengan didampingi Pemerintah Kabupaten Pati, Sugiyem melaporkan kasus ini kepada otoritas pemerintah Singapura. Selain mengalami cacat fisik, Sugiyem juga mengalami luka-luka di sekujur tubuhnya. Sehingga, berdasarkan hasil visum dari RSUP dr Kariadi Semarang luka-luka itu adalah bukti kuat adanya penganiayaan.
“Yang jelas, Sugiyem saat ini menjadi buta dan sudah dirawat keluarganya. Kemarin ia sudah visum di RSUP dr Kariadi Semarang. Lalu hasilnya dikirim ke Singapura untuk kelengkapan surat laporan kepada otoritas Singapura. Kami berharap semoga kasus ini cepat ditangani dan hak-hak Sugiyem dapat diterima,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pati, Tri Haryama, dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Sulistianingsih, Mantan PMI Yang Sukses Bangun Usaha dan Perkumpulan PMI Purna di Blitar

Selain disiksa selama bekerja di Singapura, PMI Sugiyem juga tidak bisa berkomunikasi dengan keluarganya karena ponsel Sugiyem disita majikannya. Sehingga ketika mengalami kekerasan fisik ia tidak bisa meminta tolong.
Kekerasan yang ia terima kini membekas di wajah, kepala, punggung, telinga, tangan, hingga kaki. Hasil visum menduga bahwa ia dihajar berkali-kali, yang mengakibatkan ia mengalami kebutaan hingga tuli.
Selama di Singapura, sebenarnya Sugiyem sudah berganti majikan selama dua kali. Dari informasi yang didapat KBRI di Singapura, Sugiyem bekerja melalui proses “direct hiring” dari Batam mulai 2015 lalu. Direct hiring merupakan jalur bagi pekerja dari sektor informal, yang mana mereka dapat bekerja kembali tanpa melalui jalur agensi maupun dari jasa P3MI di Indonesia.
Baca Juga: Kemnaker Bentuk Tim Investigasi P3MI, Yang Terkait Penempatan PMI Terinfeksi COVID-19 Di Taiwan

“Pada 2017, sebenarnya KBRI Singapura sudah memberikan Kartu Pekerja Indonesia-Singapura kepada Sugiyem. Supaya suatu saat jika ada permasalahan, ia bisa melapor. Namun pada 23 Oktober 2020 lalu, Sugiyem dikembalikan oleh majikannya dalam keadaan penuh luka di sekujur tubuhnya, bahkan ia menjadi buta tidak bisa melihat serta tuli,” kata Tri.
Walaupun memiliki Kartu Pekerja Indonesia Singapura, ketika dicek melalui sistem komputerisasi tenaga kerja (Siskonaker), nama Sugiyem tidak terdaftar. Sehingga muncul dugaan bahwa Sugiyem adalah PMI nonprosedural. Meski demikian, Pemkab Pati tetap memberi pendampingan pada Sugiyem. Yakni berkoordinasi dengan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).
“Selama bekerja sepertinya ia menggunakan paspor wisata. Informasinya dulu sebelum bekerja di Singapura, Sugiyem pernah bekerja sebagai PMI di Arab Saudi. Mungkin saja ia memiliki banyak link untuk bekerja melalui jalur ilegal. Meski demikian, pemerintah tetap membantu dan melakukan pendampingan semaksimal mungkin,” sebut Tri.







