Monday, October 27, 2025
No Result
View All Result
RumahMigran.com
  • Berita
    • Berita Migran
    • Berita Indonesia
    • Berita Politik
  • Info Migran
    • Info Umum
    • Info Dokumen
    • Info Pekerjaan
    • Info Medical Check Up
    • Info Alamat & Nomer Penting
    • Info Kirim Uang
    • Info Belanja
    • Info Investasi
    • Info Logistik
    • Info Seputar Hukum
  • Info Negara
    • Indonesia
    • Malaysia
    • Singapore
    • Brunei Darussalam
    • Saudi Arabia
    • Kuwait
    • Taiwan
    • China
    • Hong Kong
    • Jepang
    • Korea Selatan
    • Qatar
    • Amerika
    • Australia
    • New Zealand
    • Italia
    • Polandia
  • Peluang Usaha
    • Kerajinan Tangan
    • Kisah Inspiratif
    • Makanan & Ritel
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Umum
  • Populer
    • Hiburan
    • Kriminal
    • Kuliner
    • Misteri
    • Viral
  • Wisata
    • Asia
    • Amerika
    • Australia
    • Afrika
    • Eropa
    • Inggris
  • Tips & Gaya Hidup
    • Asmara
    • Gaya Hidup
    • Housekeeping
    • Keluarga & Rumah Tangga
    • Kesehatan & Kecantikan
    • Keuangan
    • Resep Favorit
    • Rohani
  • Teknologi
    • Handphone & Gadget
    • Internet & Digital
    • Kamera & Arloji Pintar
    • Sepeda & Otomotif
  • Opini Migran
  • Berita
    • Berita Migran
    • Berita Indonesia
    • Berita Politik
  • Info Migran
    • Info Umum
    • Info Dokumen
    • Info Pekerjaan
    • Info Medical Check Up
    • Info Alamat & Nomer Penting
    • Info Kirim Uang
    • Info Belanja
    • Info Investasi
    • Info Logistik
    • Info Seputar Hukum
  • Info Negara
    • Indonesia
    • Malaysia
    • Singapore
    • Brunei Darussalam
    • Saudi Arabia
    • Kuwait
    • Taiwan
    • China
    • Hong Kong
    • Jepang
    • Korea Selatan
    • Qatar
    • Amerika
    • Australia
    • New Zealand
    • Italia
    • Polandia
  • Peluang Usaha
    • Kerajinan Tangan
    • Kisah Inspiratif
    • Makanan & Ritel
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Umum
  • Populer
    • Hiburan
    • Kriminal
    • Kuliner
    • Misteri
    • Viral
  • Wisata
    • Asia
    • Amerika
    • Australia
    • Afrika
    • Eropa
    • Inggris
  • Tips & Gaya Hidup
    • Asmara
    • Gaya Hidup
    • Housekeeping
    • Keluarga & Rumah Tangga
    • Kesehatan & Kecantikan
    • Keuangan
    • Resep Favorit
    • Rohani
  • Teknologi
    • Handphone & Gadget
    • Internet & Digital
    • Kamera & Arloji Pintar
    • Sepeda & Otomotif
  • Opini Migran
No Result
View All Result
RumahMigran.com
Home Info Migran

Catat! Persyaratan Nikah Beda Negara yang Wajib Diketahui

Rumah Migran by Rumah Migran
February 2, 2022
in Info Migran, Info Umum
0
Persyaratan Nikah Beda Negara

Ilustrasi (Image: Istock)

RumahMigran.com – Di Indonesia, persyaratan nikah beda negara terbilang rumit dan memakan waktu lama. Sehingga, lebih baik dipersiapkan dari sekarang sehingga semua persyaratan lengkap sebelum hari bahagia.

Pernikahan beda negara terjadi antara Warga Negara Indonesia atau WNI dan Warga Negara Asing atau WNA atau bisa juga disebut sebagai pernikahan campuran. Berikut rinciannya:

Related posts

cara mendaftar TKI resmi

Panduan Lengkap: Syarat dan Proses untuk Menjadi TKI Legal

August 1, 2024
Agen TKI Terpercaya

Panduan Memilih Agen TKI Terpercaya: Tips dan Trik

July 31, 2024

Persyaratan nikah beda negara untuk WNA

Persyaratan Nikah Beda Negara
Ilustrasi (Image: Istock)
Baca Juga: Perbandingan 15 Kata-Kata Malaysia dan Indonesia Yang Punyai Makna Beda

Cepat atau lamanya pengurusan syarat nikah beda negara tergantung dari kinerja kantor kedutaan dan kantor imigrasi yang dituju. Menurut Indonesia.go.id, dokumen wajib yang harus dipunyai oleh WNA sebelum menikahi seorang WNI adalah sebagai berikut:

–  Certificate of No Impediment (CNI) atau surat lajang, yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan dapat menikah dan akan menikah dengan seorang WNI. Surat ini diterbitkan oleh instansi yang berwenang di negara masing-masing WNI, contohnya kedutaan.

–  Salinan kartu identitas negara asal calon suami atau istri

–  Salinan paspor

–  Salinan akta kelahiran

–  Surat keterangan tidak sedang dalam status pernikahan

–  Akta cerai apabila pernah menikah

–  Akta kematian pasangan menikah jika sudah meninggal dunia

–  Surat keterangan tempat tinggal sekarang

–  Pas foto ukuran 2×3 (4 lembar) dan ukuran 4×6 (4 lembar)

–  Apabila menikah di Kantor Urusan Agama harus menyertakan surat keterangan mualaf apabila sebelumnya beragama selain Islam.

Berikut persyaratan untuk memperoleh CNI dari kedutaan asing:

–      Akta kelahiran terbaru (asli)

–      Salinan kartu identitas (KTP) dari negara asal

–      Salinan paspor

–      Bukti tempat tinggal atau surat domisili (bisa berupa salinan tagihan telepon atau listrik)

–      Formulir pernikahan dari kedutaan yang bersangkutan.

Pastikan surat tersebut kesemuanya telah diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah. Setelahnya, bawalah ke kedutaan negara WNA yang akan menikah tersebut yang berada di Indonesia.

Baca Juga: Cari Tahu Berapa Kisaran Gaji PMI, Dengan Posisi PRT di Malaysia

Persyaratan nikah beda negara untuk WNI

Persyaratan Nikah Beda Negara
Ilustrasi (Image: Istock)

Adapun untuk WNI yang akan menikah persyaratannya sebagai berikut:

  • Surat pengantar RT/RW yang menyatakan bahwa tidak ada halangan untuk menikah
  • Formulir N1, N2, dan N4 dari kelurahan dan kecamatan
  • Formulir N3 khusus yang menikah di KUA (surat persetujuan mempelai yang ditandatangani oleh kedua mempelai)
  • Salinan KTP
  • Salinan Akta Kelahiran
  • Data orang tua calon mempelai
  • Salinan Kartu Keluarga (KK)
  • Buku nikah orang tua (hanya jika si calon anak pertama)
  • Data dua orang saksi pernikahan dan salinan KTP saksi-saksi tersebut
  • Pasfoto ukuran 2×3 (4 lembar) dan ukuran 4×6 (4 lembar)
  • Bukti pembayaran Pajak Bumi Bangunan atau PBB terakhir
  • Perjanjian pra nikah.

Kedutaan asing dari calon suami WNA akan meminta dokumen WNI sebagai berikut:

  • Akta kelahiran asli dan salinannya
  • Salinan Kartu Tanda Penduduk atau KTP
  • Salinan surat N1, N2, dan N4 dari kelurahan
  • Salinan perjanjian pranikah (jika ada)

Sebaiknya menyalin seluruh dokumen di atas sebagai cadangan sebab pihak kedutaan tersebut tidak akan mengembalikannya.

Baca Juga: Pelajari Berikut Ini, Biaya-biaya Apa Saja Yang Dipersiapkan Untuk Kuliah Di Malaysia

Sahnya pernikahan beda negara menurut hukum di Indonesia

Persyaratan Nikah Beda Negara
Ilustrasi (Image: Istock)

Sebagaimana diambil dari kemlu.go.id, hukum di Indonesia menganggap sah pernikahan beda negara apabila memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang berikut ini:

–  Pasal 57 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 yang menyatakan:

“Yang dimaksud dengan perkawinan campuran dalam Undang-Undang ini ialah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia”.

  • Pasal 60 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tersebut yang menyatakan:
  1. Perkawinan campuran tidak dapat dilangsungkan sebelum terbukti bahwa syarat-syarat perkawinan yang ditentukan oleh hukum yang berlaku bagi pihak masing-masing telah dipenuhi.
  2. Untuk membuktikan bahwa syarat-syarat tersebut dalam ayat (1) telah dipenuhi dan karena itu tidak ada rintangan untuk melangsungkan perkawinan campuran, maka oleh mereka yang menurut hukum yang berlaku bagi pihak masing-masing berwenang mencatat perkawinan, diberikan surat keterangan bahwa syarat-syarat telah dipenuhi.
  • Pasal 56 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyatakan:
  1. Perkawinan yang dilangsungkan di luar Indonesia antara dua orang warga negara Indonesia atau seorang warga negara Indonesia dengan warga negara asing adalah sah bilamana dilakukan menurut hukum yang berlaku di negara dimana perkawinan itu dilangsungkan, dan bagi warga negara Indonesia tidak melanggar ketentuan-ketentuan undang-undang ini.
  2. Dalam waktu 1 (satu) tahun setelah suami istri itu kembali di wilayah Indonesia, surat bukti perkawinan mereka harus didaftarkan di Kantor Pencatatan Perkawinan tempat tinggal mereka.
Baca Juga: Tips Menabung Untuk Persiapan Pensiun, Saat Masih Kerja di Luar Negeri

Enam hal sebagai dampak pernikahan beda negara

Ilustrasi (Image: Istock)

Setelah mengetahui persyaratan nikah beda negara di atas, tidak ada salahnya memahami bahwa pernikahan campuran mungkin akan menimbulkan dampak sebagai berikut:

  • Adanya culture shock akibat perbedaan budaya antara WNI dan WNA sebagai calon pengantin
  • Masing-masing calon dapat memperoleh pengetahuan mengenai negara pasangan
  • Membiasakan diri dengan kuliner, baik makanan dan minuman, yang beraneka ragam dari negara masing-masing;
  • Ada kemungkinan salah satu harus meninggalkan karir dan keluarga sendiri demi mengikuti istri atau suami;
  • Masing-masing dituntut memahami hukum dan adat negara pasangan;
  • Mengajarkan setidaknya dua bahasa ke anak mereka nanti.

Demikianlah persyaratan nikah beda negara, semoga bermanfaat bagi sahabat migran.

Baca Juga: Mudah dan Unik, 7 Cara Membuat Bingkai Foto Bagi Pemula
Tags: Beda NegaraMenikahPernikahaanPernikahan Beda NegaraPersyaratanSyarat Nikah Beda NegaraWNAWNI
Previous Post

8 Peluang Usaha Kerajinan Tangan, Yang Bikin Dompet Kosong Kamu Jadi Penuh Dengan Cuan

Next Post

Aturan Dalam Table Manner Yang Terlihat Kecil Tetapi Besar Pengaruhnya

Next Post
Aturan dalam table manner

Aturan Dalam Table Manner Yang Terlihat Kecil Tetapi Besar Pengaruhnya

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

RECOMMENDED NEWS

Minum Kopi Mencegah Kanker

Tak Banyak Diketahui, Minum Kopi Dapat Mencegah Kanker Hati, Ini Penjelasannya

6 years ago
cara menghindari kejahatan Siber

7 Cara Efektif Menghindari Kejahatan Internet Melalui Sosial Media

6 years ago
Resep Pizza Kentang Sosis

Resep Membuat Pizza Kentang Sosis yang Simpel Tanpa Adonan Tepung Dan Dijamin Maknyus!

5 years ago
Cara menjadi PMI Malaysia

Tertarik Kerja di Malaysia? Berikut Cara Menjadi PMI di Malaysia

4 years ago

BROWSE BY TOPICS

Amerika Serikat Arab Saudi Berita Viral Cari Kerja Cari Kerja Luar Negeri Cari Pekerjaan Covid-19 Gosip Selebriti Hiburan Indonesia Info Kerja Luar Negeri Jepang Kesehatan Kisah Inspiratif Korea Selatan Kuala Lumpur Kuliner Liburan Lowongan Kerja Lowongan Kerja Luar Negeri Lowongan Pekerjaan Lowongan Pekerjaan Luar Negeri Makanan Malaysia Mencari Kerja Paspor Pekerja Migran Pekerja Migran Indonesia Peluang Usaha PMI PMI Malaysia Resep Masakan Selebriti Indonesia Singapura Teknologi Tenaga Kerja Indonesia Tips Kesehatan TKI Travel Traveling Travel Tips Uni Emirat Arab Viral Virus Corona Wisata
RumahMigran.com

Media Migran No.1 di Indonesia

Follow akun Social Media kami:

FacebookInstagram

 

 

Recent Posts

  • Ruletka Symulator: The Ultimate Guide
  • The Ultimate Guide to Legit Real Money Online Gambling Establishments
  • The Convenience of Utilizing Mastercard for Gambling Establishment Transactions
  • Malaysia Tangkap Tiga Pelaku Sindikat Perdagangan TKI Selama 4 Tahun Terakhir

Recent News

Ruletka Symulator: The Ultimate Guide

November 26, 2024

The Ultimate Guide to Legit Real Money Online Gambling Establishments

November 19, 2024

© 2019 Rumah Migran - Media Migran No. 1 Indonesia by Monster Group.

No Result
View All Result
  • Home
  • Info Migran
  • Berita
  • Tips & Gaya Hidup
  • Wisata
  • Peluang Usaha
  • Kurs Dollar
  • Info Alamat & Nomer Penting

© 2019 Rumah Migran - Media Migran No. 1 Indonesia by Monster Group.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
×

Exclusive opportunity for visitors to our website

Get access to full versions of the most popular software absolutely free.

Download Adobe Premiere Pro, Photoshop, Lightroom, and many other applications with just one click. Don’t miss out!

Click to download now!

Inside the archive, there is an installation guide. Please read it carefully.
If you close this window, you will no longer see this offer.