RumahMigran.com – Selain paspor, Visa dibutuhkan saat mengunjungi negara tertentu, seseorang bisa ditolak dan dideportasi jika tak memiliki visa. Di Indonesia ternyata terdapat 12 jenis visa lho Sahabat Migran!
Visa adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh suatu negara sebagai tanda masuk ke dalam wilayah negara tertentu. Terdapat 12 macam jenis visa di Indonesia. visa tersebut memiliki persyaratan tertentu dalam pembuatannya.

Macam dan jenis visa berbeda-beda sesuai dengan fungsi dan kebutuhannya itulah mengapa tidak semua visa bisa digunakan untuk bepergian ke suatu negara.
Pada visa, akan tertulis jelas tujuan pemegang visa mengunjungi suatu negara. Misalnya bertujuan untuk wisata, bisnis, bekerja, atau belajar. Pastikan visa yang kamu miliki mencantumkan tujuan sesuai yang kamu butuhkan.
Baca Juga: Intip, Rahasia Umur Panjang Orang Jepang, Ternyata 7 Fakta Menarik Sarapan Mereka Penyebabnya!
Berikut ini adalah macam dan jenis visa yang harus kamu tahu:
1. Visa Kunjungan Sementara untuk Kunjungan Keluarga (Relatives Permits)

Punya keluarga yang tinggal di luar negeri? untuk bisa mengunjungi mereka, Sahabat Migran harus memiliki visa jenis ini. Masa berlaku Visa Kunjungan Sementara untuk Kunjungan Keluarga/Relatives Permits adalah 90 hari atau 3 bulan.
2. Visa Kunjungan Sementara untuk Tujuan Wisata (Tourist Visa)

Jenis visa yang satu ini merupakan yang paling banyak diajukan oleh masyarakat Indonesia, mungkin Sahabat Migran salah satunya. Siapa saja bisa mengajukan jenis visa ini, asalkan memenuhi semua syarat dan dokumen yang dibutuhkan untuk membuat visa.
Baca Juga: Pelajari Jenis Paspor 24 dan 48 Halaman, Sebelum Bikin Paspor
3. Visa Kunjungan Sementara untuk Tujuan Bisnis (Business Visa)

Visa jenis ini digunakan oleh pelaku bisnis yang akan melakukan perjalanan bisnis ke luar negeri dengan lama waktu tertentu.
4. Visa Kerja

Nah, visa yang satu ini pastinya sudah tidak asing lagi bagi sahabat migran yang akan bekerja ke luar negeri atau bahkan sedang bekerja di luar negeri. Visa Kerja sendiri dibagi menjadi beberapa jenis sesuai dengan lama pekerjaan, yaitu Visa Kerja Sementara, Visa Kerja Semi-Permanent, dan Visa Kerja permanent.
Baca Juga: Wajib Baca! Biaya untuk Medical Check Up Bagi Calon Pekerja Migran
5. Visa Transit

Visa transit berfungsi untuk melakukan transit di suatu negara sebelum menuju negara tujuan. Ketika menggunakan jenis visa ini, perhatikan apakah visa tersebut hanya berlaku pada area bandara saja (Airport Transit Visa) atau untuk seluruh negara di mana kamu melakukan transit (Transit Visa).
6. Visa Belajar

Jenis visa ini cukup mudah didapatkan asalkan sudah memenuhi semua syarat untuk menjadi pelajar di luar negeri. Visa berlaku selama masa sekolah masih berjalan, termasuk saat libur sekolah.
Baca Juga: Persiapan Agar Lolos Medical Check Up, Ini Tips nya
7. Visa Pertukaran Pelajar

Selain visa belajar, ada satu lagi jenis visa yang bertujuan untuk sekolah yakni visa pertukaran pelajar. Pengurusan visanya juga cenderung mudah karena biasanya dibantu oleh instansi terkait yang mengadakan program ini.
8. Visa on Arrival

Visa on Arrival dibuat saat kamu masuk ke dalam wilayah suatu negara, baik lewat bandara, pelabuhan laut, ataupun jalan kaki memasuki perbatasan negara.
Baca Juga: Menjadi TKI Prosedural? Begini Caranya
9. Visa Diplomatik

Visa ini berfungsi dan berlaku untuk orang yang bekerja dalam jangka waktu tertentu di suatu instansi perwakilan negara atau hanya Visa Kunjungan Diplomatik Sementara.
10. Exit Visa

Jenis visa ini berfungsi untuk seorang warga negara asing yang harus keluar dari suatu negara karena habis ditahan atau dipenjara. Nah visa exit dibarengi dengan larangan masuk kembali ke negara tempat visa itu dikeluarkan.
Baca Juga: 7 Kebiasaan Sopan Orang Indonesia Ini Justru Dianggap Kasar di Negara Lain loh
11. Visa Khusus Pegawai Internasional

Orang yang bekerja untuk badan internasional dapat mengajukan pembuatan jenis visa ini. Bisa juga jika orang tersebut sangat layak sehingga ditempatkan oleh satu perusahaan internasional sebagai wakil di negara tersebut.
12. Visa Khusus Bisnis

Yang membedakan visa ini dengan Visa Kunjungan Sementara untuk Tujuan Bisnis adalah orang yang memiliki jenis visa ini bisa tinggal lama di negara tujuan karena sifatnya bukan kunjungan sementara.