RumahMigran.com – Paspor adalah salah dokumen wajib yang harus dibawa saat bepergian ke luar negeri. Berdasarkan jumlah halaman, paspor terbagi menjadi dua, yakni paspor dengan jumlah halaman 24 dan paspor dengan jumlah halaman 48.
Kedua paspor tersebut sekilas memang terlihat sama secara fisik dan ukuran, yakni cover berwarna hijau terdapat lambang burung garuda dengan tulisan Republik Indonesia di bagian atas dan paspor di bagian bawah.
Baca Juga: Yuk Pelajari Apa Itu Paspor, Kategori dan Pentingnya Paspor Bagi Pekerja Migran
Hanya karena jumlah halaman yang berbeda, paspor dengan jumlah 48 halaman akan terlihat lebih tebal dibanding paspor 24 halaman.
Sahabat Migran pasti sering mendengar bahwa paspor dengan jumlah 24 halaman hanya diperuntukan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) bukan? Faktanya, paspor ini bisa dimiliki oleh siapapun loh.
Memang sebagian besar orang yang memiliki paspor 24 halaman yakni PMI. Hal ini dikarenakan mereka hanya menggunakannya untuk pergi ke luar negeri dan menetap/bekerja di sana sehingga akan jarang bepergian ke luar dari negara tersebut.
Tonton Juga:
Baca Juga: Wajib Baca! Biaya untuk Medical Check Up Bagi Calon Pekerja Migran
Nah, yang membedakan kedua paspor tersebut untuk PMI atau bukan adalah dokumen pengajuan paspor yang harus disiapkan saat proses pengurusannya.
Demikian persyaratannya bila Sahabat Migran hendak mengurus paspor 24 halaman ini guna keperluan bekerja ke suatu negara.
- Pertama, bagi Calon Pekerja Migran Indonesia yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia, permohonan paspor biasa diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditujukan di kantor Imigrasi di Provinsi yang sama dengan domisili pemohon. Selain itu, Sahabat Migran juga bisa mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), surat keterangan pindah ke luar negeri, Kartu Keluarga (KK), akta Kelahiran, buku nikah bagi CPMI yang sudah berkeluarga, Ijazah, dan surat baptis bagi CPMI yang beragama nasrani.
- Kedua, surat kewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia.
- Ketiga, melampirkan surat rekomendasi permohonan paspor Calon Pekerja Migran Indonesia yang diterbitkan oleh Dinas Tenaga Kerja tingkat Provinsi atau Kabupaten/Kota.
Baca Juga: Persiapan Agar Lolos Medical Check Up, Ini Tips nya
Foto: ZUMA Press, Inc. / Alamy Stock Photo
Bagi sahabat migran yang ingin membuat atau mengajukan paspor dan kemungkinan akan jarang bepergian keluar negeri, pertimbangkan lagi deh untuk memiliki paspor 24 halaman ini.
Jika dilihat dari fungsinya, paspor 24 ataupun paspor 48 halaman sama-sama bisa digunakan untuk keperluan liburan atau bekerja ke luar negeri kok. Kedua jenis paspor tersebut juga memiliki masa berlaku yang sama yaitu 5 tahun.
Dilihat dari segi biaya, pembuatan paspor 24 halaman sebesar Rp100.000 dan Rp300.000 untuk paspor 48 halaman. Tentunya akan lebih murah memiliki paspor 24 halaman.