RumahMigran.com – Cara mengurus paspor hilang; Paspor adalah dokumen penting yang dikeluarkan oleh dinas imigrasi suatu negara yang di dalamnya memuat identitas pemiliknya. Paspor dipergunakan sebagai bukti dokumen diri pada saat melakukan perjalanan di luar negeri atau ketika hendak menyeberang suatu negara.
Tentu saja karena hal tersebut, Sahabat Migran harus wajib membawa paspor saat ke luar negeri dan Paspor harus dijaga dan disimpan dengan baik supaya tidak hilang atau jatuh ke tangan orang yang tak bertanggung jawab.
![Cara Mengurus Paspor Hilang](https://rumahmigran.com/wp-content/uploads/2021/01/1-24-1024x640.jpg)
Tetapi bagaimana jika paspor milik kamu benar-benar hilang atau dicuri oleh orang yang mencuri dompet atau perlengkapan milikmu? Tidak perlu khawatir.
Meskipun hal itu meresahkan, tetapi kamu masih dapat mengurus paspor milik kamu yang hilang dengan melakukan hal-hal di bawah ini. Cara mengurus paspor yang hilang.
A. Cara Mengurus Paspor Yang Hilang di Indonesia
![Cara Mengurus Paspor Hilang](https://rumahmigran.com/wp-content/uploads/2021/01/12-4-1024x640.jpg)
Apabila paspor milikmu hilang pada saat di Tanah Air, kamu dapat mengajukan permohonan pembuatan paspor baru dengan syarat dan proses yang hampir sama pada saat membuat paspor lama. Namun karena hilang, tentu saja prosesnya akan lebih lama karena harus melewati proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dahulu.
Langkah-langkahnya sebagai berikut:
1. Laporkan Kehilangan Paspor Ke Pihak Kepolisian
![Cara Mengurus Paspor Hilang](https://rumahmigran.com/wp-content/uploads/2021/01/13-2-1024x640.jpg)
Datang ke kantor Kepolisian terdekat untuk melaporkan kehilangan paspormu dan mintalah Surat Laporan Kehilangan Paspor milik kamu. Mintalah kepada Kepolisian dua salinan asli Surat Kehilangan Paspor tersebut apabila memungkinkan.
2. Siapkan Berkas Penggantian Paspor
![Cara Mengurus Paspor Hilang](https://rumahmigran.com/wp-content/uploads/2021/01/14-2-1024x640.jpg)
- Fotokopi e-KTP atau surat keterangan perekaman e-KTP dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DISDUKCAPIL)
- Kartu Keluarga
- Akta Kelahiran/Ijazah/Buku Nikah
- Fotokopi paspor lama yang hilang (jika ada)
- Surat Keterangan Kehilangan Paspor dari Kepolisian
- Surat Keterangan dari Kelurahan (Jika rusak karena banjir/bencana alam)
- Surat Keterangan Domisili (bagi warga di luar area pembuatan paspor baru)
3. Daftar Antrian Online Ke Kantor Imigrasi
![Cara Mengurus Paspor Hilang](https://rumahmigran.com/wp-content/uploads/2021/01/2-20-1024x640.jpg)
- Bukalah website https://antrian.imigrasi.go.id/, buatlah akun baru atau login dengan akun Google. Atau, download aplikasi Layanan Paspor Online di Google Play atau App Store. Buatlah akun baru atau buka akun lama kamu, kemudian login.
- Setelah berhasil login, baik lewat website atau aplikasi. Isilah data yang diperlukan dengan lengkap seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nama Lengkap, Tanggal Lahir, nomor HP, hingga Alamat Lengkap Sesuai KTP.
- Setelah data lengkap, pilih kantor imigrasi terdekat dengan domisilimu untuk pengurusan paspormu. Lalu, isilah jumlah pemohon, tanggal dan waktu kedatangan.
Terdapat pilihan untuk mengurus Paspormu yakni pada pagi hari (08:00 WIB s/d 12:00 WIB) dan pada Siang hari (13:00 s/d 16:30 WIB) disertai opsi pilihan kuota yang tersedia. Apabila kuota pilihan telah penuh, Kamu tinggal mengganti hari dan pilihan kuota yang kosong bertandan warna hijau.
- Apablia semua proses telah selesai. Kamu secara otomatis, akan mendapatkan Kode Booking dan serangkaian kode tertentu dan informasi mengenai nomor antrian digital yang isinya tentang informasi NIK, Nama, Tempat, Tanggal dan Waktu kamu datang ke kantor Imigrasi.
4. Datang Ke Kantor Imigrasi Sesuai Jadwal
![](https://rumahmigran.com/wp-content/uploads/2021/01/3-19-1024x640.jpg)
Usahakan datang lebih awal 15 menit sebelum jam antrian online dimulai. Jangan lupa, bawa semua berkas kamu lengkap, bersama pengurusan penggantian paspor hilang.
- Berkas akan diserahkan kepada petugas untuk proses verifikasi berkas dan akan menjadwalkan pemohon Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
- Setelah berkas dicek, petugas akan memberitahu kamu, kapan kamu harus datang kembali ke Kantor Imigrasi tersebut dan selanjutnya harus menghadap ke pejabat Wasdakim (Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian) dan membuat BAP pada jadwal yang ditentukan.
Untuk hal tersebut, kamu harus membuat antrian online lagi, biasanya setelah 3 hari kemudian.
5. Proses BAP Di Kantor Imigrasi
![](https://rumahmigran.com/wp-content/uploads/2021/01/4-20-1024x640.jpg)
Pada hari yang telah ditentukan untuk datang di Kantor Imigrasi tempat kamu mengurus paspormu yang hilang. Kamu akan melakukan proses wawancara dengan pejabat Wasdakim.
Wawancara tersebut tujuannya untuk mengetahui mengapa paspormu bisa hilang atau rusak? Jika alasanmu diterima, maka kamu akan mendapatkan hasil BAP untuk dibawa ke Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM. Jika alasan kamu ditolak atau tidak diterima, maka permohonan paspor baru kamu akan ditunda selama 6 bulan atau paling lama 2 tahun.
Proses selanjutnya, dokumen BAP serta berkas lain milikmu akan dibawa ke Kanwil Kementerian Hukum dan HAM. Di sini, berkasmu akan diproses dan jika disetujui, kamu akan diberikan surat persetujuan untuk penggantian paspor hilang kepada Kantor Imigrasi. Setelah mendapat Surat Rekomendasi dari Kanwil, maka dilaksanakanlah Proses awal pembuatan paspor baru kamu.
6. Buat Penggantian Paspor Baru
![](https://rumahmigran.com/wp-content/uploads/2021/01/5-16-1024x640.jpg)
Prosedurnya pun sama dengan pembuatan paspor baru. Kamu wajib untuk membuat antrian online dahulu dan datang sesuai jadwal. Jangan lupa bawa surat persetujuan dari Kanwil dan berkas kelengkapan lainnya. Di Kantor Imigrasi setempat nanti, kamu akan diberikan slip untuk pembayaran denda dan pembuatan paspor baru.
B. Kehilangan Paspor Di Luar Negeri
![](https://rumahmigran.com/wp-content/uploads/2021/01/6-16-1024x640.jpg)
Bagaimana jika paspor kamu hilang saat kamu sedang berada di luar negeri? Langkah-langkah untuk mengurus paspor kamu yang hilang di luar negeri adalah sebagai berikut:
1. Laporkan Kehilangan Ke Pihak Berwajib Setempat
![](https://rumahmigran.com/wp-content/uploads/2021/01/7-15-1024x640.jpg)
Segera datangi kantor kepolisian terdekat dan laporkan paspor kamu yang hilang tersebut. Maka pihak kepolisian setempat akan memberikan formulir yang harus kamu isi dan lengkapi dengan data dirimu. Kamu juga akan diminta menuliskan dan menceritakan kronologi kejadian hilangnya paspor, secara jelas.
2. Hubungi Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI)/Konsulat Jenderal RI
![Cara Mengurus Paspor Hilang](https://rumahmigran.com/wp-content/uploads/2021/01/8-10-1024x640.jpg)
Setelah selesai mengurus surat kehilangan dari pihak berwajib, selanjutnya kamu harus menghubungi pihak Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) untuk melaporkan paspormu yang hilang. Sebaiknya kamu menghubungi pihak Kedubes RI melalui sambungan telepon pada saat posisimu masih berada di kantor polisi. Sebab, apabila terdapat kesulitan, kamu dapat langsung meminta bantuan pihak kepolisian.
Pada saat berada di kantor KBRI, kamu akan diberikan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) yang fungsinya adalah sebagai paspor sementara untuk menggantikan paspor kamu yang hilang.
Terdapat beberapa persyaratan yang harus dilengkapi supaya kamu mendapatkan SPLP tersebut. Sedangkan kelengkapan yang harus kamu dipenuhi untuk mendapatkan SPLP tersebut, adalah sebagai berikut:
Kartu identitas asli dari Indonesia, yaitu:
![Cara Mengurus Paspor Hilang](https://rumahmigran.com/wp-content/uploads/2021/01/9-7-1024x640.jpg)
- KTP
- Akta Kelahiran/Buku Nikah
- Kartu Keluarga
- Surat Keterangan Kehilangan Dari Kepolisian Setempat
- Salinan Atau Fotokopi Paspor Jika Ada
- Formulir Permohonan SPLP Yang Telah Diisi Lengkap Dan Ditandatangani
- Pasfoto Ukuran Paspor Dengan Latar Belakang Berwarna Terang
- Membayar Biaya Pembuatan SPLP.
Untuk biaya pembuatan SPLP besarannya bervariasi, namun di beberapa negara ditetapkan biaya sebesar 5 dollar AS atau sekitar Rp 55.000. Adapun seluruh kelengkapan tersebut harus kamu bawa ke KBRI setempat untuk pengajuan SPLP.
Untuk proses pembuatan SPLP ini, lamanya tergantung kepada KBRI di negara masing-masing. Bisa hanya satu hari jadi, tetapi juga bisa sampai beberapa minggu. Proses penerbitan SPLP dapat memakan waktu yang lama, apabila pemohon tidak dapat menunjukkan kartu identitas dan status kewarganegaraan.
3. Segera Urus Pembuatan Paspor Baru Begitu Kembali Ke Indonesia
![Cara Mengurus Paspor Hilang](https://rumahmigran.com/wp-content/uploads/2021/01/10-7-1024x640.jpg)
Apabila telah menyelesaikan seluruh proses di atas, dan SPLP sudah di tangan kamu, kamu dapat melanjutkan kegiatanmu di negara tersebut. Namun begitu kamu tiba kembali di Indonesia, segeralah mengurus pembuatan paspor baru karena paspor lamamu yang hilang, dan lakukan sesuai dengan langkah-langkah yang telah diuraikan di atas.
C. Denda Paspor Hilang Dan Rusak
![Cara Mengurus Paspor Hilang](https://rumahmigran.com/wp-content/uploads/2021/01/11-6-1024x640.jpg)
Untuk informasi, sekarang ini kamu harus membayar denda untuk paspor yang hilang sebesar Rp 1 juta. Adapun denda tersebut secara resmi diberlakukan sejak tanggal 1 Mei 2019, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 28 Tahun 2019 mengenai tarif pendapatan negara yang bukan pajak di Kemenkumham.
Sementara itu, untuk denda paspor yang rusak dikenakan biaya sebesar Rp 500.000. Biaya denda ini di luar harga penggantian paspor.
- Biaya paspor biasa 48 halaman: Rp 350.000
- Biaya e-paspor 48 halaman: Rp 650.000
Itu tadi cara mengurus paspor yang hilang bagi Sahabat Migran yang kehilangan paspor dan hendak membuat paspor baru. Tidak sulit, hanya saja dibutuhkan ketekunan, karena mengurus yang hilang jauh lebih merepotkan daripada membuat baru. Selamat mencoba Sahabat yang baik!