RumahMigran.com – “Paspor Tendang”, sebuah istilah yang merujuk kepada dokumen negara yang resminya bernama Surat Perjalanan Laksana Paspor atau SPLP, di Malaysia seringkali WNI menyebut SPLP sebagai “paspor tendang”.
Surat Dokumen resmi negara yang berwarna hijau muda itu, biasanya dipergunakan sebagai pengganti paspor resmi bagi WNI yang mengalami kehilangan atau kerusakan paspor saat berada di luar negeri dan akan merencanakan segera kembali ke Indonesia. Di negara Malaysia ,SPLP sangat kental dikenal di kalangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang akan mengikuti program pemulangan (deportasi).
Ternyata, karena SPLP seringkali dipergunakan untuk memulangkan PMI Ilegal dari negara Malaysia, maka banyak WNI di negeri Jiran itu yang memberikan istilah “Paspor Tendang” untuk SPLP sesuai fungsinya.
Tentu saja, istilah “Paspor Tendang” tersebut seringkali membuat bingung pegawai keimigrasian kantor Kedubes RI atau Konsulat Jenderal RI di luar negeri. Meskipun demikian cukup membingungkan, namun istilah “Paspor Tendang” tersebut sulit untuk dihilangkan karena sudah tertanam kat dalam benak WNI yang ada di Malaysia.
Meskipun demikian, apakah diperbolehkan menggunakan istilah “Paspor Tendang” saat mengurus permohonan SPLP di kantor perwakilan RI di luar negeri? Sebenarnya tidak masalah, namun tentu saja tidak tepat karena istilah itu tidak resmi dan berkesan akan diskriminatif terhadap sang pemegang SPLP.
Bayang-bayang seorang Pekerja Migran Indonesia yang ilegal tentu saja akan membayangi dan membuat citra dokumen SPLP menjadi buruk.
Oleh sebab itu, sebaiknya WNI di Malaysia memperbaiki sedikit demi sedikit dan meluruskan pemakaian istilah “Paspor Tendang” menjadi SPLP, sebab dokumen tersebut bukan hanya saja dipergunakan oleh PMI ilegal yang akan dideportasi ke Tanah Air.
Namun juga digunakan oleh WNI yang secara umum yang sedang berada di luar negeri dan mengalami kehilangan atau kerusakan paspor untuk bisa digunakan melewati pintu perbatasan negara lain secara resmi.
SPLP Bukanlah disebut Paspor, karena hanyalah berbentuk dokumen pengganti Paspor saja. Secara umum, Paspor hanya terdapat tiga jenis saja, yakni:
- Untuk kategori Paspor Umum, bersampul Hijau 24 dan 48 halaman yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
- Untuk kategori Paspor Kedinasan yang bersampul Biru, dikeluarkan oleh Kementerian Luar Negeri
- Untuk Paspor Diplomatik yang bersampul Hitam, dikeluarkan oleh Kementerian Luar Negeri
Jadi secara resmi, sebutan SPLP sebagai “Paspor Tendang” atau SPLP sebagai Paspor sebagaimana yang sering disebutkan di kalangan masyarakat Indonesia di Malaysia adalah keliru, karena berkesan menjadi pembenaran atas tindakan menjadi PMI Ilegal.
Untuk biaya pembuatan SPLP perorangan di kantor perwakilan RI di Malaysia adalah RM33.00, jika pemohon adalah dua orang atau lebih maka biayanya adalah RM48.00 (untuk nilai tukar RM1.00 = Rp 3,400).
Berikut ini syarat-syarat yang harus dikeluarkan oleh apabila hendak mendapatkan SPLP di kantor perwakilan RI di luar negeri, khususnya di negara Malaysia bagi WNI yang akan mengurus SPLP:
- Membawa salah satu dokumen Indonesia seperti KTP/KK/Ijazah dll.
- Untuk WNI yang membawa anak dan tidak memiliki dokumen anak, diharap untuk melapor ke bagian Satgas (Atase Hukum).
Itulah tadi SPLP yang seringkali disebut dengan istilah “Paspor Tendang” bagi WNI yang bekerja secara ilegal atau PMI ilegal dan akan dideportasi.
Pelurusan SPLP yang benar supaya tidak menjadi hal yang negatif bagi WNI yang akan ke negara Malaysia dan sedang berada di sana selain daripada bekerja secara ilegal, semisal belajar, berwisata ataupun bekerja secara legal.