RumahMigran.com – UU Cipta Kerja; Di dalam UU Cipta kerja, ternyata pekerja kontrak akan diuntungkan dengan adanya perlindungan kepada pekerja pada saat jadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK). Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah.
Pekerja yang berstatus kontrak apabila terkena PHK, akan mendapatkan kompensasi. Kompensasi ini biasanya hanya diberikan kepada pekerja dengan status karyawan tetap melalui skema pesangon.
Namun, tentu saja untuk mendapatkan kompensasi ini, para karyawan kontrak diwajibkan untuk membayar. Yang mana para pengusaha ataupun perusahaan tentunya akan berpikir dua kali lipat untuk memecat pekerja tersebut.
Kompensasi yang diterapkan di UU Cipta Kerja bagi para pekerja yang berstatus kontrak PKWT, secara tidak langsung membuat para karyawan akan mendapatkan perlindungan yang lebih besar dari Pemerintah.
Mengenai kontrak PKWT yang batasannya dihapus di UU Cipta Kerja, hal itu menurut Pemerintah telah lazim diterapkan di negara lain. Dan penghapusan pasal 59 yang mengatur batas waktu kontrak, karena UU ini menganut azas fleksibilitas.
Di dalam pasal UU Nomor 13 Tahun 2003 yang telah direvisi dalam UU Cipta Kerja, secara gamblang telah mengatur adanya PKWT.
Adapun PKWT ialah perjanjian kerja antara pekerja dengan pengusaha atau perusahaan untuk mengadakan suatu hubungan kerja di dalam waktu tertentu atupun untuk jenis pekerjaan tertentu.
Di dalam perjanjian PKWT telah diatur mengenai kedudukan ataupun jabatan, gaji atau upah, tunjangan dan fasilitas apa saja yang didapatkan pekerja, termasuk hal-hal lainnya yang sifatnya mengatur hubungan kerja secara pribadi.
Dan perusahaan hanya dapat melakukan kontrak kerja perjanjian PKWT paling lama 3 tahun.
Dan setelahnya, perusahaan wajib untuk mengangkat pekerja dengan status kontrak tersebut untuk menjadi karyawan tetap, apabila perusahaan masih ingin mempekerjakannya.
Jadi, bagaimana nih menurut pendapat Sahabat Migran mengenai Undang-Undang Cipta Kerja yang digadang-gadang menguntungkan Pekerja? Setuju tidak tentang pasal-pasal yang ada di dalamnya dan bagaimana pula kalian mensikapinya?