RumahMigran.com – New Zealand atau Selandia Baru diketahui akan membuat perubahan terkait aturan imigrasi kepada pendatang dari luar negeri. Perubahan ini bertujuan demi memikat 12 ribu pekerja supaya dapat bekerja dengan skema liburan kerja yang dirancang untuk mengisi kekurangan akan tenaga kerja di New Zealand.
Menurut Michael Wood, Menteri Imigrasi New Zealand, langkah-langkah pembuatan aturan baru imigrasi kepada pendatang dari luar negeri adalah untuk memberikan bantuan kepada bisnis-bisnis di New Zealand yang terpukul akibat kekurangan pekerja. Bahkan ia, menargetkan jika skema penerimaan untuk pekerja dari luar negeri ini ditargetkan dua kali lipat.
Desakan mengenai penerimaan pekerja dari luar negara, merupakan bagian dari sebuah tren global yang terjadi dan mendesak tentang kenaikan upah di New Zealand. Hal ini menimbulkan tantangan bagi perang inflasi oleh bank sentral yang telah menaikkan suku bunga ke level tertinggi.
Tentu langkah-langkah yang diambil oleh pemerintah New Zealand termasuk mengenai aturan pengupahan untuk pekerja migran terampil pada sektor-sektor tertentu menjadi sebuah angin segar bagi pemerintah Indonesia dalam hal pengiriman SDM tenaga kerja terampil ke luar negeri.
Adapun sektor-sektor yang membutuhkan banyak pekerja terampil dari luar negeri di New Zealand di antaranya adalah; konstruksi dan infrastruktur, perawatan orang tua, pengolahan daging, makanan laut, dan wisata petualangan.
Lebih lanjut, Michael Wood mengatakan jika aturan imigrasi Selandia Baru melalui Visa onshore juga akan diperpanjang selama enam (6) bulan untuk mempertahankan para pekerja di Negara tersebut. Langkah-langkah ini dilakukan untuk mencegah pengangguran yang mencapai 3,3 persen di kuartal kedua, pada saat kenaikan upah sebesar 3,4 persen.