Wednesday, October 29, 2025
No Result
View All Result
RumahMigran.com
  • Berita
    • Berita Migran
    • Berita Indonesia
    • Berita Politik
  • Info Migran
    • Info Umum
    • Info Dokumen
    • Info Pekerjaan
    • Info Medical Check Up
    • Info Alamat & Nomer Penting
    • Info Kirim Uang
    • Info Belanja
    • Info Investasi
    • Info Logistik
    • Info Seputar Hukum
  • Info Negara
    • Indonesia
    • Malaysia
    • Singapore
    • Brunei Darussalam
    • Saudi Arabia
    • Kuwait
    • Taiwan
    • China
    • Hong Kong
    • Jepang
    • Korea Selatan
    • Qatar
    • Amerika
    • Australia
    • New Zealand
    • Italia
    • Polandia
  • Peluang Usaha
    • Kerajinan Tangan
    • Kisah Inspiratif
    • Makanan & Ritel
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Umum
  • Populer
    • Hiburan
    • Kriminal
    • Kuliner
    • Misteri
    • Viral
  • Wisata
    • Asia
    • Amerika
    • Australia
    • Afrika
    • Eropa
    • Inggris
  • Tips & Gaya Hidup
    • Asmara
    • Gaya Hidup
    • Housekeeping
    • Keluarga & Rumah Tangga
    • Kesehatan & Kecantikan
    • Keuangan
    • Resep Favorit
    • Rohani
  • Teknologi
    • Handphone & Gadget
    • Internet & Digital
    • Kamera & Arloji Pintar
    • Sepeda & Otomotif
  • Opini Migran
  • Berita
    • Berita Migran
    • Berita Indonesia
    • Berita Politik
  • Info Migran
    • Info Umum
    • Info Dokumen
    • Info Pekerjaan
    • Info Medical Check Up
    • Info Alamat & Nomer Penting
    • Info Kirim Uang
    • Info Belanja
    • Info Investasi
    • Info Logistik
    • Info Seputar Hukum
  • Info Negara
    • Indonesia
    • Malaysia
    • Singapore
    • Brunei Darussalam
    • Saudi Arabia
    • Kuwait
    • Taiwan
    • China
    • Hong Kong
    • Jepang
    • Korea Selatan
    • Qatar
    • Amerika
    • Australia
    • New Zealand
    • Italia
    • Polandia
  • Peluang Usaha
    • Kerajinan Tangan
    • Kisah Inspiratif
    • Makanan & Ritel
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Umum
  • Populer
    • Hiburan
    • Kriminal
    • Kuliner
    • Misteri
    • Viral
  • Wisata
    • Asia
    • Amerika
    • Australia
    • Afrika
    • Eropa
    • Inggris
  • Tips & Gaya Hidup
    • Asmara
    • Gaya Hidup
    • Housekeeping
    • Keluarga & Rumah Tangga
    • Kesehatan & Kecantikan
    • Keuangan
    • Resep Favorit
    • Rohani
  • Teknologi
    • Handphone & Gadget
    • Internet & Digital
    • Kamera & Arloji Pintar
    • Sepeda & Otomotif
  • Opini Migran
No Result
View All Result
RumahMigran.com
Home Info Migran

Syarat Bekerja Menjadi PMI ke Malaysia, Secara Legal atau Sah

Rumah Migran by Rumah Migran
June 19, 2020
in Info Migran, Info Umum
0
Syarat Menjadi TKI Malaysia

Syarat Bekerja Menjadi PMI ke Malaysia, Secara Legal atau Syah (Image: Istimewa)

RumahMigran.com Bekerja di luar negeri tentu ada persyaratan yang harus dijalani. Seperti halnya syarat bekerja ke Malaysia yang syah, juga diperlukan untuk menghindari kasus perdagangan orang atau “Human Trafficking” yang ujung-ujungnya merugikan PMI.

Lantas, persyaratan apa saja yang harus dijalani dan dipersiapkan bagi para calon Pekerja Migran Indonesia?

Related posts

cara mendaftar TKI resmi

Panduan Lengkap: Syarat dan Proses untuk Menjadi TKI Legal

August 1, 2024
Agen TKI Terpercaya

Panduan Memilih Agen TKI Terpercaya: Tips dan Trik

July 31, 2024

Inilah syarat bekerja ke Malaysia yang harus disiapkan oleh para CPMI yang berniat bekerja di Malaysia secara sah.

Baca juga: Begini loh Gaji dan Syarat TKI Untuk Pabrik dan ART di Taiwan Tahun 2020, Pantas Bisa Beli Mobil!

Syarat bekerja ke Malaysia
Syarat Bekerja Menjadi PMI ke Malaysia, Secara Legal atau Sah (Image: Antara/Ayu Khania Pranisitha)

Bagaimana Menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) Yang Sah di Malaysia

  1. Berumur 18 – 38 tahun. PMI Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT) berumur 21 – 45 tahun.
  2. Datang secara sah ke Malaysia melalui Pemerintah atau Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang terdaftar di DEPNAKER RI.
  3. Menandatangani Kontrak Kerja dengan majikan.
  4. Lulus pemeriksaan kesehatan (FOMEMA) dengan biaya RM180 (Ringgit Malaysia) untuk laki-laki dan RM190 (Ringgit Malaysia) untuk wanita yang ditanggung oleh majikan.
  5. Memiliki work pass (permit kerja) yang diurus oleh majikan dan dikenakan bayaran per tahun (levy).
  6. Memiliki kartu/Kad Pengenalan Pekerja Asing yang dikeluarkan oleh Pemerintah Malaysia.
  7. Bekerja pada majikan yang nama dan alamatnya tercantum dalam Permit Kerja.
  8. Diikutkan dalam program asuransi di Malaysia berdasarkan Workmen Compensation Act 1952.

Apa Kewajiban PMI Setibanya di Malaysia?

Syarat bekerja ke Malaysia
Syarat Bekerja Menjadi PMI ke Malaysia, Secara Legal atau Sah (Image: ANTARA/Handout KBRI Kuwait)

Anda berkewajiban untuk melaporkan keberadaan Anda di Malaysia kepada Perwakilan RI di Malaysia.

Hal tersebut dimaksudkan agar Perwakilan RI dapat memberikan bantuan dan perlindungan kepada WNI jika sekiranya terjadi masalah.

Disamping itu, seorang WNI dapat kehilangan kewarganegaraannya apabila tidak melaporkan keberadaan dirinya kepada Perwakilan RI selama 5 tahun berturut-turut.

Apakah Kontrak Kerja Itu?

Syarat bekerja ke Malaysia
Syarat Bekerja Menjadi PMI ke Malaysia, Secara Legal atau Sah (Image: Istimewa)

Kontrak Kerja merupakan perjanjian tertulis antara pekerja dan majikan yang berisikan hak dan kewajiban Pekerja dan Majikan serta bersifat mengikat kedua belah pihak. Kontrak kerja memuat poin penting antara lain:

  1. Jenis/bentuk pekerjaan dan tempat kerja
  2. Lama masa kontrak
  3. Waktu kerja
  4. Jumlah gaji, cuti dan tunjangan
  5. Fasilitas yang diberikan
  6. Hak dan kewajiban kedua belah pihak
  7. Pengakhiran kontrak dan penyelesaian perselisihan
  8. Salinan Kontrak Kerja hendaknya diminta dan disimpan oleh TKI agar dapat dijadikan dasar bertindak jika diperlukan

Apakah PMI yang bekerja di pabrik (kilang), perkebunan (ladang), selain menerima gaji juga menerima fasilitas dan tunjangan?

Syarat Bekerja Menjadi PMI ke Malaysia, Secara Legal atau Sah (Image: Istimewa)

PMI pada umumnya mendapatkan salah satu atau beberapa fasilitas dibawah ini, yaitu:

  1. Peralatan, pakaian, dan alat keselamatan kerja.
  2. Perumahan/asrama serta peralatan tidur, masak, air, dan listrik umumnya asrama dihuni bersama antara 4 – 10 pekerja.
  3. Transport ke dan dari tempat kerja.
  4. Tunjangan (elaun) shift.
  5. Tunjangan kehadiran.
  6. Tunjangan makan (atau disediakan makanan).
  7. Tunjangan insentif/kerajinan produktivitas.

Sedangkan PMI yang bekerja sebagai penata laksana rumah tangga (asisten rumah tangga) pada umumnya tinggal di rumah/kediaman yang sama dengan majikan.

Apakah saya berhak mendapatkan cuti kerja?

Syarat Bekerja Menjadi PMI ke Malaysia, Secara Legal atau Sah (Image: fedweek.com)

Seorang PMI berhak mendapatkan cuti berbayar, yaitu:

  1. 1 (satu) hari Rehat dalam setiap minggu
  2. 10 (sepuluh) hari Cuti Am (cuti umum/public holiday)
  3. Cuti tahunan, dengan ketentuan:
  • 8 (delapan) hari bagi PMI yang bekerja dengan majikan yang sama kurang dari 2 tahun
  • 12 (dua belas) hari bagi PMI yang bekerja dengan majikan yang sama kurang lebih dari 2 tahun tetapi kurang dari 5 tahun
  • 16 (dua belas) hari bagi PMI yang bekerja dengan majikan yang sama 5 tahun atau lebih

4. Cuti Sakit

Cuti Sakit yang tidak memerlukan rawat inap di rumah sakit maksimum:

  • 14 (empat belas) hari dalam setahun kalender, bagi PMI yang bekerja kurang dari 2 (dua) tahun
  • 18 (delapan belas) hari dalam setahun kalender, bagi PMI yang bekerja lebih dari 2 tahun tetapi kurang dari 5 tahun
  • 20 hari dalam setahun kalender, bagi PMI yang bekerja 5 tahun atau lebih

Cuti sakit yang memerlukan rawat-inap di rumah sakit diberikan maksimum 60 hari dalam setahun kalender.

Di samping cuti berbayar tersebut, PMI dapat memperoleh Cuti Kecemasan jika terdapat keperluan penting (orang tua meninggal, dll) dengan persetujuan majikan. Cuti kecemasan ini tidak dibayar.

Apakah gaji saya tetap dibayarkan jika bekerja diluar jam kerja (lembur)?

Syarat Bekerja Menjadi PMI ke Malaysia, Secara Legal atau Sah (Image: PantherMedia/SCANPIX)

Berdasarkan ketentuan, waktu kerja tidak boleh melebihi 8 jam sehari dan 48 jam seminggu.

Dengan demikian, setiap pekerja yang diperintahkan untuk bekerja diluar jam kerja (kerja lebih masa) berhak mendapat upah.

Pekerja dibenarkan untuk dipekerjakan lebih masa dengan ketentuan jumlah seluruh jam kerja, baik waktu kerja dan kerja lebih masa tidak melebihi 12 jam dalam sehari.

Besarnya upah kerja lebih masa per-jam adalah sebagai berikut:

  1. Kerja lebih masa pada hari biasa mendapat 1,5 kali upah per-jam pada hari biasa.
  2. Kerja lebih masa pada hari Rehat mendapat 2 kali upah per-jam pada hari biasa.
  3. Kerja lebih masa pada hari cuti am (umum) mendapat 3 kali upah per-jam pada hari biasa.

Kapankah gaji akan dibayarkan Majikan?

Syarat Bekerja Menjadi PMI ke Malaysia, Secara Legal atau Sah (Image: Istimewa)

Majikan wajib membayar upah pekerja selambat-lambatnya pada hari ketujuh setelah hari terakhir tempo penggajian.

Misalnya gaji bulan Januari 2020 selambat-lambatnya dibayarkan pada tanggal 7 bulan Februari 2020.

Majikan tidak dibenarkan memotong gaji pekerja, kecuali:

  1. Potongan untuk mengganti kelebihan pembayaran akibat kesalahan penghitungan oleh majikan (maksimum waktunya 3 bulan terakhir);
  2. Potongan untuk membayar ganti rugi yang perlu dibayar oleh pekerja kepada majikan;
  3. Potongan untuk membayar pinjaman pendahuluan;
  4. Potongan lain yang dibenarkan oleh Undang-Undang.

Jangan menandatangani kuitansi sebelum Anda menerima gaji. Buatlah catatan tertulis tanggal penerimaan gaji setiap bulan, sebagai bukti untuk menghindarkan perselisihan karena sengaja atau terlupa. Pembayaran gaji disarankan melalui akaun / rekening bank atas nama PMI.

Apakah PMI di Malaysia berhak atas Asuransi Tenaga Kerja?

Syarat Bekerja Menjadi PMI ke Malaysia, Secara Legal atau Sah (Image: Istimewa)

Majikan diwajibkan untuk mengasuransikan setiap pekerja asing termasuk PMI yang sah di Malaysia pada perusahaan asuransi yang ditunjuk sebagai penanggung asuransi Skim Pampasan Pekerja Asing (SPPA), yaitu:

  • Tokyo Marine Insurance (Malaysia) Berhad
  • Arab Malaysian Assurance Bhd
  • LonPac Insurance Company Berhad
  • Maybank General Assurance Berhad
  • Kurnia Insurance (Malaysia) Berhad
  • Allianz General Insurance (Malaysia) Berhad
  • Takaful Nasional Sdn Bhd
  • Syarikat Takaful (Malaysia) Berhad
  • Malaysia National Insurance Berhad
  • Berjaya General Insurance Berhad
  • Tahan Insurance (Malaysia) Berhad

Pampasan/Asuransi pekerja tersebut meliputi:

  • Membayar pampasan kepada pekerja jika cedera akibat kecelakaan kerja
  • Membayar pampasan kepada Ahli Waris jika pekerja meninggal dunia terkait dan semasa hubungan kerja berlangsung
  • Biaya perawatan/pengobatan kepada pekerja yang mengalami sakit akibat kerja

Apakah saya boleh kawin dengan penduduk setempat?

Selama bekerja di Malaysia, anda tidak dibenarkan:

  • Berkawin dengan penduduk setempat, sesama PMI, maupun pekerja asing lainnya.
  • Membawa keluarga.

Apabila PMI menikah di Malaysia dalam waktu kontrak kerja masih berlangsung, Pemerintah Malaysia dapat membatalkan Permit Kerjanya.

Apa yang harus saya lakukan jika paspor saya dipegang perusahaan?

Syarat Bekerja Menjadi PMI ke Malaysia, Secara Legal atau Sah (Image: Istimewa)

Paspor RI adalah dokumen resmi milik Pemerintah RI. Biasanya majikan menyimpan paspor karena alasan keamanan. Oleh karena itu, anda harus:

  1. Memiliki copy paspor yang dilengkapi surat keterangan majikan untuk disahkan oleh KBRI atau KJRI dan diberikan keterangan pindah alamat.
  2. Menyimpan copy permit kerja (untuk mengingatkan majikan apabila permit akan habis masa berlakunya).
  3. Dari pihak majikan : majikan harus membuatkan Kartu Pekerja (sebagai pengganti paspor).
  4. Apabila hendak keluar dari lokasi kerja/ cuti, mintalah paspor kepada majikan.

Dapatkah saya berpindah Majikan?

Pekerja asing tidak dibenarkan berpindah majikan atau bertukar jenis pekerjaan (tidak sesuai dengan jenis pekerjaan dalam Permit Kerja yang dikeluarkan Jabatan Imigresen).

Jika hal ini terjadi, Sahabat Migran dan majikan akan didakwa di pengadilan karena menyalahgunakan Permit Kerja.

Bagaimana ketentuannya jika saya ingin pindah majikan? 

Syarat Bekerja Menjadi PMI ke Malaysia, Secara Legal atau Sah (Image: Freepik)

Khusus PMI yang bekerja sebagai Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT), dimungkinkan pindah majikan secara sah sebanyak 3 (tiga) kali sebelum masa kerja 1 (satu) tahun, atas persetujuan majikan sebelumnya.

Penggantian permit dilakukan oleh agen yang menempatkan. Pindah majikan tanpa mengurus permit kerja yang baru artinya menjadi pekerja illegal karena pekerja asing hanya dibenarkan bekerja ditempat yang nama dan alamatnya tercantum di dalam permit.

TKI selain PLRT tidak diperbolehkan pindah majikan, sebelum kontrak berakhir dan mendapatkan kontrak baru.

Langkah apa yang harus saya tempuh jika bermasalah dengan majikan?

Syarat Bekerja Menjadi PMI ke Malaysia, Secara Legal atau Sah (Image: www.law.com)

Langkah yang harus ditempuh adalah:

  1. Sahabat Migran harus berunding dengan majikan/manajemen perusahaan untuk meminta penjelasan lebih lanjut.
  2. Jika belum berhasil, laporkan permasalahan Sahabat Migran kepada Jabatan Buruh Malaysia terdekat atau Perwakilan RI (KBRI atau KJRI).

Khusus di KBRI Kuala Lumpur, sampaikan laporan Sahabat Migran ke Fungsi Tenaga Kerja atau Fungsi Konsuler (Satuan Tugas Pelayanan & Perlindungan WNI).

Laporan dapat disampaikan melalui telepon, surat, faksimil, atau datang langsung ke Perwakilan RI. Jika permasalahannya menyangkut unsur pidana / jenayah, laporkan kepada Balai Polis terdekat.

Bawalah bukti-bukti penting untuk mendukung laporan Anda seperti paspor, kuitansi gaji, kontrak kerja dan surat-surat lainnya.

Apakah pekerja asing di Malaysia dapat bekerja lebih dari 5 (lima) tahun?

Syarat bekerja ke Malaysia
Syarat Bekerja Menjadi PMI ke Malaysia, Secara Legal atau Sah (Image: www.travelweekly-asia.com)

Apakah pekerja asing di Malaysia dapat bekerja lebih dari 5 (lima) tahun? Malaysia hanya membenarkan pekerja asing bekerja selama 3 (tiga) tahun saja, namun dapat diperpanjang setiap 1 (satu) tahun sampai tahun ke-5 (lima), atas permintaan majikan.

Ketentuan bahwa Majikan dapat memohon untuk melanjutkan permit kerja pekerja asing melebihi lima tahun hanya diperuntukkan bagi pekerja asing yang dianggap sebagai pekerja mahir.

Penentuan kemahiran pekerja tersebut harus melalui ujian yang diadakan oleh Majelis Latihan Vokasional Kebangsaan dibawah Kementerian Sumber Manusia. TKI yang bekerja di rumah tangga (PLRT) diizinkan bekerja hingga usia 45 tahun.

Apa saja hak dan kewajiban saya terhadap peraturan dan hukum Malaysia?

Syarat Bekerja Menjadi PMI ke Malaysia, Secara Legal atau Sah (Image: Antara)

Sahabat Migran wajib menghormati ketentuan dan hukum serta adat istiadat yang berlaku di Malaysia.

Sahabat Migran wajib bekerja dengan tekun, rajin dan amanah pada majikan sesuai dengan kontrak kerja yang telah ditandatangani.

Jangan sekali-kali melanggar peraturan, khususnya yang berkaitan dengan narkotika dan obat- obatan terlarang, yang ancaman hukumannya adalah hukuman gantung sampai mati.

Unjuk rasa atau mogok kerja tanpa prosedur yang benar dapat mengakibatkan TKI diberhentikan kerja dan dipulangkan ke tanah air dengan biaya ditanggung TKI.

Apakah dimungkinkan terjadinya PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) di Malaysia?

Syarat bekerja ke Malaysia
Syarat Bekerja Menjadi PMI ke Malaysia, Secara Legal atau Sah (Image: Istimewa)

PHK sebelum berakhirnya masa kontrak dimungkinkan terjadi di Malaysia, yang berdampak dipulangkannya PMI yang bersangkutan ke Indonesia. PHK secara sepihak dapat dilakukan majikan apabila:

  1. Pekerja melanggar peraturan perusahaan.
  2. Pekerja melakukan tindakan yang merugikan perusahaan, misalnya sengaja merusakkan peralatan dan/atau terlibat perbuatan melanggar hukum yang berlaku di Malaysia (seperti mogok, narkoba, mencuri dan lain-lain).
  3. Perusahaan bangkrut.
  4. Pekerja tidak dapat bekerja dengan baik /tidak sesuai standard yang diingini majikan, pekerja sakit (jantung, paru-paru, hepatitis, maag akut, dsb ) atau hamil.
  5. Ketentuan tentang PHK dan konsekuensi biaya pemulangan tercantum di dalam kontrak kerja dan perlu dipahami dengan baik.

Apa yang harus saya lakukan apabila terkena PHK?

Syarat Bekerja Menjadi PMI ke Malaysia, Secara Legal atau Sah (Image: Istimewa)

Apabila penyebab PHK tidak diketahui secara pasti, maka:

  1. Sahabat Migran harus berunding dengan majikan/ manajemen perusahaan untuk meminta penjelasan lebih lanjut.
  2. Jika penjelasan tidak memuaskan, bertentangan dengan perjanjian kerja/ peraturan perusahaan yang berlaku, tidak sesuai dengan fakta yang dapat dibuktikan, laporkan permasalahan Sahabat Migran kepada Perwakilan RI (KBRI atau KJRI) Khusus di KBRI Kuala Lumpur, sampaikan laporan Anda ke Fungsi Tenaga Kerja atau Fungsi Konsuler (Satuan Tugas Pelayanan & Perlindungan WNI). Laporan dapat disampaikan melalui telepon, surat, faksimili, atau datang langsung ke Perwakilan RI.
  3. Sahabat Migran dapat juga mengirim SMS kepada KBRI Peduli, ketik dengan jelas dan singkat identitas serta permasalahan anda, kirim ke 33044. Jika Sahabat Migran diberhentikan majikan, maka majikan bertanggung jawab untuk membiayai Sahabat Migran pulang ke tempat asal dan majikan harus memberitahukan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sebelumnya.

Sebaliknya jika Sahabat Migran yang ingin berhenti, maka biaya pulang ke tempat asal menjadi tanggung jawab pribadi dan harus diberitahukan kepada majikan 1 (satu) bulan sebelumnya.

Bagaimana jika terjadi seorang PMI meninggal dunia di Malaysia?

Syarat Bekerja Menjadi PMI ke Malaysia, Secara Legal atau Sah (Image:ANTARA/Dokumentasi Pribadi)

Bila terjadi kematian karena kecelakaan kerja atau bukan karena kecelakaan kerja (sakit biasa dan sebagainya), maka perusahaan/ majikan dan P3MI bertanggung jawab mengurus pemakaman atau pengantaran jenazah ke daerah asal.

Biaya pengurusan pemulangan atau pemakaman menjadi tanggungan majikan atau asuransi.

Baca Juga: Mari Mencoba Usaha Es Cappucino Cincau Yang Mudah Dan Menguntungkan

Tags: Bekerja di MalaysiaSyarat ke MalaysiaTKI LegalTKI Malaysia
Previous Post

Inikah Alasan Banyak Perempuan Indonesia, Mau Jadi PMI Wanita di Hongkong?

Next Post

3 Cara Kirim Pulsa ke Indonesia dari Malaysia Dengan Mudah

Next Post
kirim pulsa dari Malaysia

3 Cara Kirim Pulsa ke Indonesia dari Malaysia Dengan Mudah

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

RECOMMENDED NEWS

Menjual Sosis Bakar

Ide Usaha Menjual Sosis Bakar, Solusi Jitu Disaat Kena PHK

5 years ago
Teknik Penyambungan Tanaman Kakao

Teknik Penyambungan Tanaman Kakao untuk Genjot Hasil Produksi Panen

4 years ago
resep bola ayam renyah

Resep Bola Ayam Renyah, Bekal Untuk Aktivitas Pagi Hari

6 years ago
Samsung A80

Spesifikasi Samsung Galaxy A80 Ponsel Dengan Kamera Berputar

6 years ago

BROWSE BY TOPICS

Amerika Serikat Arab Saudi Berita Viral Cari Kerja Cari Kerja Luar Negeri Cari Pekerjaan Covid-19 Gosip Selebriti Hiburan Indonesia Info Kerja Luar Negeri Jepang Kesehatan Kisah Inspiratif Korea Selatan Kuala Lumpur Kuliner Liburan Lowongan Kerja Lowongan Kerja Luar Negeri Lowongan Pekerjaan Lowongan Pekerjaan Luar Negeri Makanan Malaysia Mencari Kerja Paspor Pekerja Migran Pekerja Migran Indonesia Peluang Usaha PMI PMI Malaysia Resep Masakan Selebriti Indonesia Singapura Teknologi Tenaga Kerja Indonesia Tips Kesehatan TKI Travel Traveling Travel Tips Uni Emirat Arab Viral Virus Corona Wisata
RumahMigran.com

Media Migran No.1 di Indonesia

Follow akun Social Media kami:

FacebookInstagram

 

 

Recent Posts

  • Ruletka Symulator: The Ultimate Guide
  • The Ultimate Guide to Legit Real Money Online Gambling Establishments
  • The Convenience of Utilizing Mastercard for Gambling Establishment Transactions
  • Malaysia Tangkap Tiga Pelaku Sindikat Perdagangan TKI Selama 4 Tahun Terakhir

Recent News

Ruletka Symulator: The Ultimate Guide

November 26, 2024

The Ultimate Guide to Legit Real Money Online Gambling Establishments

November 19, 2024

© 2019 Rumah Migran - Media Migran No. 1 Indonesia by Monster Group.

No Result
View All Result
  • Home
  • Info Migran
  • Berita
  • Tips & Gaya Hidup
  • Wisata
  • Peluang Usaha
  • Kurs Dollar
  • Info Alamat & Nomer Penting

© 2019 Rumah Migran - Media Migran No. 1 Indonesia by Monster Group.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
×

Exclusive opportunity for visitors to our website

Get access to full versions of the most popular software absolutely free.

Download Adobe Premiere Pro, Photoshop, Lightroom, and many other applications with just one click. Don’t miss out!

Click to download now!

Inside the archive, there is an installation guide. Please read it carefully.
If you close this window, you will no longer see this offer.