Rumahmigran.com – Malaysia tengah membuat program pemulangan imigran Indonesia ilegal kembali ke Tanah Air tanpa paspor. Tentu cara pulang ke Tanah Air tanpa paspor ini tidaklah sah secara hukum yang berlaku.
Bagaimana cara pulang dari Malaysia ke Indonesia tanpa paspor? Tentu jika terbukti, maka cara ini akan sangat memudahkan bagi PMI Ilegal pulang ke Indonesia dengan mudah.
Program ini memang sudah ditunggu-tunggu jutaan pekerja migran ilegal dari berbagai negara di Malaysia. Terlebih khusus bagi Warga Negara Indonesia (WNI) menjadi kabar baik.
Baca Juga: Syarat Bekerja Menjadi PMI ke Malaysia, Secara Legal atau Sah
Ini setelah pemerintah Malaysia mengumumkan melalui press release yang dikirim ke kantor perwakilan negara terkait di Malaysia.
Dalam release yang ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Malaysia Tan Sri Muhyiddin Yassin pada pada 18 Juli 2019, tertulis bahwa Departemen Imigrasi akan melaksanakan program Pendatang Asing Tanpa Izin (PATI) Pulang ke Negara Asal (Program Back For Good).
Maksud program ini yaitu untuk memberikan kesempatan kepada para imigran ilegal untuk pulang secara sukarela tanpa melalui proses hukum atas kesalahan melanggar aturan imigrasi setempat.
Baca Juga: Cara Menjadi TKI Secara Legal ke Luar Negeri, Yang Benar dan Tepat
Ini kabar baik bagi WNI di Malaysia. Karena jumlah WNI adalah yang terbanyak dari seluruh penduduk asing di Malaysia.
Secara umum, pelanggaran para migran ilegal berdasarkan Akta Imigrasi 1969/63 (Akta 155) yang meliputi Syeksyen 15(1)(c) karena over stayed dan Syeksyen 6(1)(c) karena tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah.
Disebutkan bahwa program tersebut dimulai pada tanggal 1 Agustus 2019 dan akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2019.
Mereka yang bisa mengikuti program ini harus memiliki paspor yang masih berlaku atau bisa mengurus Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) di kantor perwakilan masing-masing negara.
Baca Juga: Ternyata Ini, Batas Maksimal Usia TKI ke Taiwan yang Diperbolehkan
Peserta juga harus mengurus administrasi berupa denda sebesar RM700 (sekitar Rp. 2,380.000). Di samping syarat dokumen dan administrasi, peserta pun harus bisa menunjukkan tiket pulang minimal 7 hari masa berlaku.
Untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, pihak imigrasi menjalankan sepenuhnya kebijakan tanpa harus melalui vendor atau agen.
Kantor imigrasi Malaysia telah menyediakan sedikitnya 80 counter pelayanan di seluruh Semenanjung Malaysia.
Baca Juga: Serba-Serbi Persyaratan Menjadi TKI, dari Mendaftar Hingga Resiko Ditipu Calo
Oleh karena itu, guna memperlancar proses penanganan program ini, pemerintah Malaysia berharap kepada kantor perwakilan negara sahabat di Malaysia dapat memberikan kerjasama yang baik.
‘Termasuk dengan pihak kepolisian setempat guna memastikan keamanan dan ketertiban selama program ini berlangsung’. Bunyi release tersebut.
Setelah program pemulangan sukarela berjalan, maka seperti sebelum-sebelumnya, maka akan diadakan monitoring di lapangan.
Di mana pihak otoritas Malaysia mengadakan operasi besar-besaran terhadap imigran ilegal karena dianggap mangkir dari program ini.
Apalagi menjelang Desember, sangat pas karena bakal banyak imigran ilegal termasuk PMI ingin mudik ke ke kampung halaman. Dengan adanya program pemulangan secara sukarela seperti ini, tentu akan sangat membantu.
Demikianlah informasi mengenai cara pulang dari Malaysia ke Indonesia. Sehingga migran ilegal di Malaysia bisa pulang secara sukarela tanpa melalui proses hukum atas kesalahan melanggar aturan imigrasi setempat.