RumahMigran.com – Kemnaker Investigasi P3MI; Pandemi Covid-19 yang belum usai membuat Pemerintah Taiwan menangguhkan sementara penerimaan pekerja migran Indonesia (PMI).
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memang menyayangkan keputusan Pemerintah Taiwan kepada perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI).
Untuk itu sebagai bentuk pertanggungjawaban, Kemnaker membentuk tim investigasi kepada seluruh P3MI yang terkait dengan ditemukannya kasus PMI yang terkonfirmasi COVID-19 di Taiwan.
“Pemerintah sangat menyayangkan hal ini. Namun pemerintah dapat memahami kebijakan yang diambil oleh pihak Taiwan. Oleh karenanya, Kemnaker telah mengambil langkah untuk melakukan penelusuran/investigasi terhadap P3MI yang telah menempatkan PMI COVID-19 dengan melibatkan kementerian lembaga terkait,” kata Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi, dilansir dari Antara.
Kemnaker akan investigasi P3MI, bekerjasama dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).
Pelibatan dua Lembaga ini dilakukan untuk memastikan apakah proses penempatan yang dilakukan P3MI telah sesuai dengan pedoman yang diterbitkan Kemnaker.
Baca Juga: Terkait PMI Yang Terkonfirmasi Positif Covid-19 di Taiwan, BP2MI Akan Panggil Dan Interogasi Kasus Tersebut
Sebab, sebelumnya Kemnaker telah menerbitkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) No. 294 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.
Dalam surat tersebut dikeluarkan ketika pemerintah memutuskan untuk membuka kembali penempatan PMI)pada akhir Juli 2020.Dalam pedoman tersebut ditegaskan bahwa setiap calon PMI yang akan diberangkatkan wajib melakukan tes PCR pada sarana kesehatan yang dirujuk oleh Kemenkes.
“Jika terbukti P3MI tidak melakukan proses penempatan sesuai pedoman, maka sudah tentu akan kami kenakan sanksi sesuai aturan,” ujarnya dikutip dari Antara.
Anwar mengatakan, agar P3MI taat melakukan dan menerapkan penempatan sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan lewat Kepmenaker No.294 tahun 2020. Sebab ketaatan mereka berpengaruh juga terkait reputasi dan keberlanjutan usaha mereka.
Baca Juga: Menaker Ida Fauziyah: Sistem Penempatan Satu Kanal, Solusi Mencegah PMI Unprosedural Ke Saudi
Sebelumnya Pemerintah Taiwan telah mengumumkan penangguhan sementara penerimaan TKI selama dua pekan menyusul lonjakan kasus positif COVID-19 di Tanah Air.
Penangguhan tersebut berlangsung selama 4-17 Desember 2020. Namun dengan kebijakan untuk memperpanjang masa penangguhan penerimaan atau memangkas jumlah maksimal masuknya PMI akan diputuskan lebih lanjut melihat kondisi di Indonesia.
Menurut Pusat Komando Epidemi Taiwan (Central Epidemic Command Center/CECC), penangguhan tersebut diperkirakan berdampak terhadap 1.350 orang calon pekerja dari Indonesia.
Kebijakan itu sendiri dikeluarkan setelah CECC mendapati 20 orang dari 24 kasus baru COVID-19 yang berasal dari PMI. Per November 2020 lalu, Taiwan memiliki 675 kasus COVID-19, lalu 583 di antaranya adalah kasus impor.