RumahMigran.com – Sanksi untuk pelanggar aturan sudah diberlakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemenaker RI). Hal itu disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menanggapi penempatan PMI non-prosedural ke negara tetangga Malaysia oleh pihak tidak bertanggung jawab yang mengakibatkan meninggalnya beberapa CPMI di perairan Johor, Malaysia.
Menaker Ida menegaskan pihaknya telah lebih tegas menindak Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang melakukan pelanggaran dalam pengiriman CPMI ke negara penempatan dengan jalan ilegal.
Dikutip dari Kompas.com, pada Selasa (11/1/22) saat menerima audiensi Jaringan Nasional Anti Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kantor Kemenaker, Jakarta, Menaker Ida mengungkapkan jika pihaknya tidak pernah ragu memberikan sanksi administrasi kepada mereka yang melanggar. Demikian dikatakan melalui siaran persnya.
Sederet upaya Kemenaker telah dilakukan untuk mencegah adanya penempatan PMI melalui jalan non-prosedural dan tindak pidana perdagangan orang. Upaya yang dilakukan oleh Kemenaker tersebut salah satunya adalah mendorong serta memberikan bantuan melalui pembentukan Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA).
Hal tersebut juga berkaitan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2017 mengenai Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang telah mengamanatkan kepada pemegang kepentingan terkait untuk memberikan pelayanan penempatan dan pelindungan PMI melalui LTSA sebaik-baiknya.
Di dalam mencegah dan memberikan bantuan kepada PMI, Kemenaker juga melakukan upaya lainnya dengan melakukan kerja sama dengan berbagai pihak untuk meningkatkan keamanan dan keadilan seperti melibatkan beberapa organisasi seperti Organisasi Buruh International (ILO), UN Women, dan beberapa LSM pemerhati PMI seperti SBMI, KSBSI, Solidaritas Perempuan, Sebay Lampung, Koalisi Perempuan Indonesia, Kalyanamitra, dan Women Crisi Center Mawar Balqis.
Baca Juga: Peluang Kerja di Sektor Perkebunan Negara Kanada, Bagi Pekerja Migran Indonesia
Menaker Ida menambahkan jika dari kerja sama tersebut menghasilkan integrasi layanan Migrant Worker Resource Centre (MRC) yang responsif ke dalam LTSA yang terhubung dengan layanan pemerintah di Kabupaten Cirebon, Blitar, Tulungagung, dan Lampung Timur.
“Inisiatif ini merupakan model percontohan pertama di Indonesia dan ASEAN untuk kerja sama multipihak dalam membangun layanan terpadu dan terkoordinasi yang responsif gender untuk peningkatan pelindungan perempuan PMI dan keluarganya sejak dari tingkat desa,” ujar Menaker Ida.
Tak putus di situ, Kemenaker juga terus mengupayakan tambahan bantuan untuk PMI dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan Pekerja Migran Indonesia Non-Prosedural yang berlokasi di 25 tempat embarkasi/debarkasi/daerah asal PMI.
Adapun para anggota Satgas ini mencakup dari Dinas Tenaga Kerja, BP2MI, Imigrasi, Kepolisian, Dukcapil, Kesehatan, Sosial, dan Perhubungan. Mereka bertugas dengan disiplin dan siap memberikan sanksi tegas untuk pihak-pihak pelanggar aturan penempatan PMI secara non-prosedural.