RumahMigran.com – Pendeta Mengaku Tuhan Yesus; Dunia semakin mendekati Kiamat, begitulah ungkapan yang pas menyoroti peristiwa-peristiwa aneh dan membuat geger yang terjadi akhir-akhir ini. Seperti kejadian di Desa Rumberu, Km 9, Kecamatan Inamosul, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).
Seorang pendeta bernama: EU mengaku dirinya sebagai Tuhan Yesus. Belakangan terungkap jika pengakuannya sebagai Tuhan, hanya siasat bulus untuk “meniduri” belasan gadis di tempatnya bertugas. Satu diantaranya hamil dan melahirkan anaknya.
Kasus persetubuhan dan dugaan penistaan agama ini sudah dilaporkan oleh para warga ke pihak kepolisian sejak April 2019, namun proses penyelidikan disinyalir masih berjalan di tempat.
Demikian dilansir dari laman oborkeadilan.com, jika EU merupakan pendeta yang bernaung dibawah Gereja Kristen Protestan Injil Indonesia (GKPII). Jemaat-nya bernama Genesis dengan pimpinan Sinode yaitu Lin Kuhuwael.
Pengikut atau jemaat Genesis kini telah mencapai ribuan, tersebar di beberapa daerah seperti di Taliabu, Halmahera, Dobo, Saumlaki, Manado, Bitung, bahkan di Pulau Jawa dan sebagainya.
Baca Juga: Edan! Seorang Guru Ditusuk Muridnya di Kulonprogo, Ternyata Ini Kronologisnya
Mengenai ajaran sesaat yang diduga disebarkan EU di Desa Rumberu, berawal sejak tahun 2014 silam. Elvis mengaku dirinya sebagai Tuhan Allah atau Yesus yang diturunkan terakhir ke muka bumi.
Aksi kejatahan pelaku telah dilaporkan dan 15 orang telah dimintai keterangan sebagai saksi. Lima diantaranya adalah saksi korban. Sementara lainnya adalah saksi mata dan yang mendengar pengakuan Elvis sebagai Tuhan Yesus.
“Ada juga saksi satu wanita yang hamil itu. Dia sudah diperiksa. Tapi dia tutup mulut. Dia hanya diam tidak mau bicara. Sementara saksi yang hamil sudah dipanggil tapi tidak mau datang,” ujar PP.
Pelaku kini masih bebas menyebarkan ajaran sesat dan meniduri para korban. Polisi kesulitan menjerat pelaku setelah jemaat Genesis kompak tutup mulut.
Seorang advokat yang datang hendak menemui pelaku, tapi ditolak. “Mereka bilang bapak (pelaku) tidak bisa berurusan dengannya. Karena kan (pelaku) Tuhan to,” terangnya.
Selain dilaporkan ke Polres, kasus ini juga sudah dilaporkan ke Polda Maluku. Bahkan penjelasan Polda dan Polres SBB jauh berbeda. Menurut Polda, pelaku harus dipanggil.
“Kalau menurut Polda itu yang bersangkutan (pelaku) harus dipanggil. Seng (tidak) tahu itu benar atau tidak benar,” herannya. PP telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari penyidik. Hasilnya masih dalam penyelidikan.
“SP2HP beta su (saya sudah) ambil. Menurut Kasatreskrim sabar dulu, nanti dilengkapi dulu saksinya baru mereka kasih informasi,” ungkapnya.
Kasat Reskrim Polres SBB AKP Mido J. Manik belum berkomentar. Sementara itu, Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol. Mohamad Roem Ohoirat membenarkan laporan kasus tersebut.
“Ada laporan polisi tertanggal 2 Juli 2019, masih ditangani di Polres (SBB),” kata Ohoirat kepada wartawan.