RumahMigran.com – KTKLN berfungsi untuk mendata Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang sedang bekerja di luar negeri dalam kapasitas pemerintah untuk melindungi PMI. Cara membuat KTKLN sendiri tidaklah sulit, hanya diperlukan sabar karena mengantre pastinya dan kelengkapan dokumen penunjangnya.
KTKLN pernah dikeluhkan oleh banyak Pekerja Migran Indonesia karena beberapa kasus pungli dan keluhan lainnya. Namun, redaksi menyarankan jika untuk para PMI yang hendak bekerja di luar negeri, tetap memiliki kartu ini.
Karena apa? berbagai peristiwa yang berhubungan dengan PMI di luar negeri seperti penganiayaan, penipuan, dan kejahatan lainnya, seringkali terjadi.
Hal itu sangat merugikan pastinya, namun ketika data yang ada di negara tertentu tersebut valid dan jelas, maka pemerintah melalui KJRI dan KBRI akan cepat memberikan bantuan.
Berikut ini cara membuat KTKLN yang tujuannya untuk melindungi PMI:
Pembuatan KTKLN secara offline atau Datang Langsung
Syarat-syarat KTKLN Offline:
- Membawa berkas fotokopi paspor, visa KTP, surat kontrak kerja dan materai Rp 6000
- Mendatangi Bank BRI dan mengisi formulir slip setoran asuransi PMI dengan lengkap dan teliti. Pada saat ini Sahabat Migran diharuskan membayar sejumlah biaya dan jangan lupa untuk meminta kwitansi bukti pembayaran tersebut.
- Mendatangi kantor KAP ( Konsorsium Asuransi Proteksi ) untuk mengisi formulir yang telah disediakan, isilah dengan teliti supaya tidak salah.
- Memberikan dokumen fotokopi KTP, paspor, dan kontrak kerja serta bukti pembayaran Bank BRI
- Setelah itu Sahabat Migran akan menerima KPA beserta perjanjian asuransi tersebut.
- Selanjutnya, bawa semua dokumen tersebut ke counter yang disarankan setelahnya untuk didata secara online dan akan dilakukan interview oleh petugas kepada Sahabat Migran.
- Selanjutnya Sahabat Migran akan diarahkan untuk memberikan sidik jari dan foto diri.
- Kartu KTKLN yang sudah jadi, siap untuk diambil dan tidak dikenakan biaya alias gratis.
*Catatan: Untuk proses pencetakan kartu, Sahabat Migran hanya perlu menunggu 1 hingga 2 jam saja.
Pembuatan KTKLN Secara Online
Persyaratan berkas-berkas berupa file yakni:
- Paspor dalam bentuk file jpg, maksimal ukuran file 1Mb.
- Surat keterangan sehat yang didapat dari pusat kesehatan berupa file jpg, maksimal ukuran file 1 Mb.
- Surat Perjanjian kerja berupa file pdf, maksimal ukuran file 1Mb.
- Kartu Asuransi berupa file jpg, maksimal ukuran file 1 Mb.
- Visa kerja berupa file jpg, maksimal ukuran file 1 Mb.
- Kartu Kuning atau Kartu Pencari Kerja berupa file jpg, maksimal ukuran file 1 Mb.
Apabila persyaratan berkas-berkas di atas sudah lengkap, lanjut di langkah selanjutnya:
- Membuka website resmi dari BP2MI.
- Pilih menu Daftar.
- Klik Ya jika Sahabat Migran sudah memenuhi semua berkas yang dibutuhkan.
- Kemudian isi formulir sesuai identitas Sahabat Migran.
- Pilihlah lokasi penerbitan kartu KTKLN pada BP3TKI/ P4TKI/ LP3TKI terdekat dari lokasi Sahabat Migran.
- Ketikkan kode captcha kemudian pilih simpan data.
- Setelah mendapatkan pemberitahuan berhasil menyimpan data maka unduhlah bukti pendaftaran tersebut.
- Kemudian cetak bukti pendaftaran tersebut dan bawalah ke kantor tempat pengambilan KTKLN yang telah Sahabat Migran pilih sebelumnya.
- Jangan lupa membawa semua dokumen asli di atas.
Masa berlaku KTKLN adalah sesuai dengan surat kontrak Sahabat Migran. Misalkan Sahabat Migran bekerja selama 3 tahun, masa KTKLN berlaku hingga 3 tahun.
Namun, surat KTKLN ini dapat diperbaharui apabila terjadi pembaharuan masa kontrak kerja. Sedangkan untuk penggantian kartu hanya dapat dilakukan, apabila kartu tersebut hilang ataupun rusak secara fisik dan sistem.
Bebas Fiskal
Mengingat KTKLN penting untuk PMI, kartu ini memiliki beberapa manfaat diantaranya adalah sebagai pelindung diri karena menggunakan sistem informasi yang berisikan 60 jenis data yang di antara memuat jati diri PMI, asuransi P3MI yang memberangkatkan, kontrak kerja dan lain sebagainya.
KTKLN juga dapat digunakan untuk membebaskan Sahabat Migran dari fiskal luar negeri ( BFLN ). Namun Sahabat Migran akan diharuskan membayar fiskal sebesar Rp 1.000.000, apabila tidak memiliki KTKLN ini.
Sanksi Apabila Tidak Memiliki KTKLN
PMI yang tidak memiliki KTKLN akan dikenakan sanksi yang berat. Sanksi tersebut sudah diatur di dalam Undang-undang nomor 39 tahun 2004 pasal 51 yang membahas mengenai penempatan dan perlindungan Pekerja Migran Indonesia di luar negeri.
Selanjutnya diperkuat dengan pasal 103 yang menyebutkan sanksi hukuman pidana dengan ancaman minimal 1 tahun hingga 5 tahun maksimal penjara. Serta denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 5 miliar.
Mengingat begitu pentingnya membuat KTKLN untuk PMI, diwajibkan bagi para CPMI sebelum berangkat kerja untuk mengurus kartu ini. Karena cara membuat KTKLN ini prosesnya mudah dan cepat, dan ketika sudah bekerja di luar negeri merasa tentram dan mendapat jaminan dari negara.
Semoga bermanfaat dan bagikan artikel ini kepada orang yang terkasih.