RumahMigran.com – Jika kehilangan paspor di luar negeri jangan khawatir ya Sahabat Migran. Kamu masih bisa membuat SPLP (Surat Laksana Perjalanan Paspor). Cara membuat SPLP inipun cukup mudah.
Paspor adalah salah satu dokumen penting yang senantiasa harus dibawa saat bertandang ke luar negeri.

Oleh sebab itu, Sahabat Migran sentiasa harus menjaga paspor supaya tidak hilang saat kalian bepergian.
Tentu saja karena hal tersebut, kamu harus mengantisipasi supaya ketika di luar negeri, paspor kamu tidak hilang.
Perlu diketahui jika saat di luar negeri dan Paspor kamu hilang, kamu tidak bisa membuat paspor baru, tetapi akan diberikan sebuah dokumen pengganti yang disebut SPLP atau Surat Perjalanan Laksana Paspor.

Nah, SPLP inilah yang akan menjadi dokumen kamu sementara selama kamu masih berada di luar negeri hingga nanti kamu pulang ke Indonesia.
Tentu saja, saat sudah berada di Indonesia kamu harus buru-buru membuat paspor yang baru dengan menunjukkan dokumen pengganti yakni SPLP yang kamu buat di kedubes RI di negara bersangkutan.
Dengan demikian, sebelum ke luar negeri, maka persiapkanlah beberapa dokumen yang harus kamu bawa, seperti hasil scanning halaman paspor, KTP, dan akte lahir dan tidak lupa pas photo.

Bawalah beberapa dokumen tadi di koper, ransel, dan juga tas jinjingmu.
Hal yang tidak kalah penting, catatlah nomor kontak dan alamat KBRI/KJRI di negara tujuan, atau yang terdekat dari negara tempat tujuan kamu.
Berikut ini panduan cara membuat SPLP sebagai pengganti paspor yang hilang saat di luar negeri.
1. Laporkan Kehilangan ke Pihak Berwajib

- Segera mendatangi kantor kepolisian terdekat untuk membuat laporan kehilangan, ketika sadar bahwa paspor kamu hilang di negara tersebut.
- Maka pihak kepolisian akan segera memberikan formulir berisi data diri yang harus diisi dan lengkapi, isilah dengan jujur dan teliti.
- Setelah itu, kamu akan diminta untuk menuliskan kronologi hilangnya paspor tersebut secara jelas dan gamblang, guna penyelidikan lebih cepat dan tuntas.
2. Buat SPLP di KBRI/KJRI

- Setelah kamu mendapat surat keterangan kehilangan dari pihak berwajib negara setempat, selanjutnya adalah mengurus ke KBRI atau KJRI negara setempat.
- Di dalam kantor KBRI, kamu diharuskan untuk mengurus Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) yang berfungsi sebagai pengganti paspor sementara untuk menggantikan paspor kamu yang hilang.
- Untuk mengeluarkan SPLP untuk kamu, pihak KBRI akan meminta data diri dan juga beberapa dokumen pendukung milikmu.
- Beberapa dokumen yang harus kamu berikan diantaranya adalah surat kehilangan, formulir permohon SPLP, salinan paspor dan identitas diri lain (KTP, akte kelahiran), serta pas photo asli milik kamu.
- Pembuatan SPLP akan dikenakan biaya, harganya berbeda tergantung lokasi KBRI di negara setempat.
Dengan memiliki SPLP, kamu dapat melanjutkan liburan ataupun beraktivitas di negara terkait dan dapat pulang ke Indonesia.
Namun, proses pembuatan SPLP dapat berbeda lamanya, tergantung dengan KBRI di negara yang kamu kunjungi.
3. Urus Paspor Baru Saat Kembali ke Indonesia

Saat perjalanan dan aktivitas di luar negeri berakhir dan kembali ke Indonesia, kamu harus segera mengurus untuk pembuatan paspor baru dengan menunjukkan SPLP milik kamu.
Demikian cara membuat SPLP sebagai pengganti paspor kamu yang hilang di luar negeri. Tidak sulit, hanya diperlukan keberanian dan ketelitian saja. Selamat mencoba!