RumahMigran.com – Yang Berkaitan Dengan SPLP; SPLP atau Surat Perjalanan Laksana Paspor merupakan dokumen pengganti paspor yang sebaiknya kamu bawa untuk berjaga-jaga jika paspormu hilang di negara lain.
SPLP ini diberikan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) hanya dalam keadaan paspor asli hilang di negara orang karena sesuatu hal.
WNI yang berada di negara lain dalam kondisi secara illegal atau tidak dilengkapi dengan surat-surat pendukung resmi, juga dapat diberikan SPLP ketika akan dideportasi atau dipulangkan.
Baca Juga: Cara Membuat SPLP Jika Paspormu Hilang Di Luar Negeri
Adapun beberapa hal lain yang berkaitan dengan SPLP yang perlu kamu ketahui adalah sebagai berikut :
Prosedur Pembuatan SPLP
Sebelum kamu memutuskan untuk berangkat ke luar negeri, pastikan bahwa kamu membawa paspor asli, tetapi jika kemudian paspormu hilang, maka buatlah SPLP (Surat Laksana Perjalanan Paspor) dan inilah prosedur pembuatan SPLP nya:
- Pejabat di kantor Imigrasi terpilih akan melakukan tahapan pemeriksaan kepada pihak pemohon untuk mengetahui status kewarganegaraan yang bersangkutan.
- Pejabat Imigrasi yang ditunjuk kemudian akan memasukkan data yang valid setelah dilakukan pemeriksaan kepada pihak pemohon dan data pemohon akan dimasukkan ke dalam sistem informasi manajemen keimigrasian yang berlaku.
- Setelah data dari pihak pemohon yang bersangkutan berhasil dimasukkan ke dalam Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian, maka barulah dilanjutkan ke tahapan selanjutnya yaitu proses pembayaran biaya SPLP yang berlaku.
- Pejabat Imigrasi yang bersangkutan wajib melakukan pengambilan gambar atau foto dan sidik jari dari pihak pemohon.
- Pejabat Imigrasi kemudian melanjutkan proses penerbitan SPLP di tahapan verifikasi serta adjudikasi, yang fungsinya untuk mencocokkan data biometrik dari pemohon dengan menggunakan basis data yang sudah tersimpan dalam pusat data keimigrasian.
Baca Juga: Panduan Lengkap Mengurus Perpanjangan Paspor dan SPLP Di Johor Bahru, Malaysia
Selain prosedur pembuatan SPLP, hal lainnya yang berkaitan dengan SPLP adalah pembuatan SPLP untuk orang asing? Karena SPLP ini tidak hanya diperuntukkan bagi WNI saja.
- SPLP untuk orang asing biasanya diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi di Kantor Imigrasi di wilayah setempat.
- SPLP untuk orang asing, akan diberikan bagi yang diketahui tidak memiliki :
- Dokumen perjalanan yang valid dan sah juga masih berlaku.
- Merupakan perwakilan negaranya yang ditempatkan di wilayah Indonesia.
- SPLP untuk orang asing akan berlaku paling lama selama 6 (enam) bulan dan biasanya hanya dapat dipergunakan untuk 1 (satu) kali perjalanan saja.
- SPLP bagi orang asing ini tidak dapat diperpanjang.
- SPLP akan diberikan kepada orang asing di Indonesia dalam keadaan tertentu seperti:
- Atas kehendak sendiri
- Terkena deportasi
- Repatriasi.
Nah, itulah beberapa hal yang berkaitan dengan SPLP yang perlu kamu ketahui sebagai pengetahuan kamu jika saja Paspormu hilang di luar negeri. Tapi, sebisa mungkin harus disimpan dan dijaga ya!