RumahMigran.com – Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang termasuk kategori Pendatang Asing Tanpa Izin (PATI) mempunyai kesempatan pulang ke Indonesia atau kembali bekerja di Malaysia meski melebihi izin tinggal melalui program rekalibrasi untuk PMI.
Program rekalibrasi untuk PMI tanpa izin ini berlangsung dari 16 November 2020 hingga 30 Juni 2020 lalu. Kebijakan ini merupakan aturan dari Jabatan Imigresen Malaysia (JIM)/Jabatan Tenaga Kerja Semenanjung Malaysia (JTKSM). Tidak ada pihak luar yang dilibatkan dalam proyek ini.
Tentunya, program rekalibrasi untuk PMI tanpa izin ini berlaku dengan berbagai persyaratan. Menurut Menteri Dalam Negeri Malaysia Hamzah Zainuddin, persyaratan ditentukan oleh pemerintah Malaysia melalui JIM dan JTKSM.
Ada dua tujuan program ini. Yang pertama adalah untuk PMI yang melebihi izin tinggal bisa kembali pulang ke Indonesia dengan syarat tertentu.
Dan yang kedua adalah untuk PMI yang melampaui izin tinggal untuk bisa kembali bekerja di Malaysia dengan izin tinggal yang valid.
Baca Juga: Kabar Gembira, Kini PMI di Malaysia Telah Memiliki Pengacara Tetap
Berikut adalah syarat penerima program rekalibrasi sebagaimana disebut oleh Hermono, Duta Besar Republik Indonesia untuk Malaysia, di laman Facebook KBRI Kuala Lumpur:
Persyaratan Rekalibrasi Pulang ke Indonesia:
- Membuat perjanjian untuk bertemu dengan Imigrasi Malaysia via situs http://sto.imi.gov.my/;
- Mengantongi paspor yang masih valid atau Surat Perjalanan Laksana Paspor;
- Membeli tiket untuk pulang (pesawat/kapal) dengan periode perjalanan 14 hari;
- Membawa hasil tes negatif COVID-19 (PCR/swab test);
- Bersedia diambil sidik jarinya untuk mengetahui ada tidaknya catatan kejahatan di Malaysia;
- Menaruh deposit RM500 dan kompaun/denda RM1500 dimana membayar via e-money atau transfer bank saja. Pembayaran tunai tidak dilayani.
Persyaratan Rekalibrasi untuk Kembali Bekerja:
- Atasan PMI membuat perjanjian untuk bertemu dengan Imigrasi Malaysia melalui website http://sto.imi.gov.my/ ;
- Atasan dan PMI datang ke Imigrasi Malaysia;
- PMI bersedia diambil sidik jarinya untuk mengecek ada tidaknya catatan kejahatan atau catatan lainnya, seperti masuk dari jalur ilegal atau pernah kabur dari atasannya.
- Atasan akan menjalani proses pemeriksaan. Jika lolos, ia akan memperoleh kuota rekrut PMI dan layak mempekerjakannya;
- Mengantongi paspor pekerja aktif paling tidak 18 bulan;
- Bersedia mengikuti tes kesehatan FOMEMA jika lolos poin di atas. Jika lolos tes kesehatan, ia bisa melanjutkan ke tahap berikutnya. Jika tidak, ia akan masuk ke program pulang ke Indonesia;
- Program rekalibrasi tenaga kerja hanya terbuka bagi pekerja bidang perkebunan, kilang, konstruksi dan pertanian;
- Atasan harus membayar biaya kompoun/denda dan levy/pajak.
Hermono menambahkan agar PMI berhati-hati dengan tidak terjebak rayuan dan iming-iming kemudahan dari calo atau agen. Fasilitas rekalibrasi baiknya diurus sesuai peraturan yang berlaku dan tindak serta merta mengikuti bujukan calo atau agen yang memanfaatkan program ini.