RumahMigran.com – Pengiriman PMI ke Saudi yang selama ini didominasi sektor Pekerja Rumah Tangga (PRT) memang sedang dalam masa penghentian oleh Pemerintah Indonesia, menyusul serangkaian kasus yang menimpa para PMI tersebut bahkan ada yang dijatuhi hukuman mati.
Maraknya kasus yang menimpa para PMI yang bekerja di sektor PRT tersebut tak lepas dari banyaknya PMI yang berangkat melalui jalur non-prosedrual ataupun tidak resmi. Sehingga tidak mudah dalam melindungi mereka, karena lokasi keberadaan mereka tidak diketahui hingga mereka menjadi korban beberapa oknum majikan warga Saudi.
Hukum di Arab Saudi memang dikenal tegas dan berat. Seseorang yang melakukan aktivitas hingga mengakibatkan kerugian pada seseorang baik moril ataupun materiil maka mereka akan mendapatkan ganjaran yang setimpal. Arab Saudi memang memegang teguh hukum islam.
Namun sejak delapan tahun Indonesia menghentikan pengiriman PMI sektor PRT ke Saudi, negara tersebut mengeluhkan kekurangan tenaga kerja di bidang hal tersebut.
Arab Saudi melalui Duta Besar (Dubes) Essam bin Abded Al Thaqafi berharap kepada Indonesia untuk kembali membuka kerjasama dalam hal pengiriman PMI sektor Pekerja Rumah Tangga (PRT) ke negaranya dalam waktu dekat.
Baca Juga: Tinggal dan Kerja di Luar Negeri Tak Selamanya Enak, Berikut Kisah Miris PMI di Tanah Rantau
Kemenaker telah berusaha menyelesaikan permasalahan tersebut, dengan mengadakan beberapa kali pertemuan dengan pihak Saudi yang terkait.
Dan kesepakatan untuk kembali memulai perekrutan pekerja rumah tangga ke Arab Saudi telah disetujui kedua belah pihak, namun tiba-tiba badai Pandemi menghantam seluruh dunia dan akhirnya pengiriman PMI sektor PRT ke Saudi ditunda hingga batas waktu yang tak ditentukan.
Dubes Issam menambahkan jika kesepakatan pengiriman PMI sektor PRT ke Saudi telah melibatkan sekitar 300 perusahaan jasa perekrutan yang dikutip dari laman Saudi Gazette pada Minggu (19/12/21) yang lalu.
Baca Juga: Berbagai Persoalan Tentang Pekerja Migran Indonesia, Mendapat Sorotan Khusus Oleh Pemerintah
Penangguhan pengiriman PRT ke negara Arab Saudi dan beberapa negara di Teluk dimulai sejak 2011, ketika seorang PMI dieksekusi mati karena didakwa membunuh majikannya.
Lantaran hal itulah Indonesia tidak terlalu berambisi mengirim kembali PMI sektor PRT ke Arab Saudi. Namun, belakangan pemerintah RI menyepakati perjanjian dengan Saudi dan negara-negara Teluk lainnya, tetapi terganjal adanya pandemi Covid-19.
Dalam keterangan lanjutannya, Dubes Issam juga memberikan keterangan tentang pemberian 500 beasiswa kepada pelajar Indonesia untuk mendaftar di berbagai Universitas karena penerima beasiswa Saudi di Indonesia jumlahnya masih terbatas.
Baca Juga: Jumlahnya Fantastis! Pekerja Migran Indonesia Sumbang Pendapatan Devisa Negara Terbesar Kedua Setelah Migas
“Saat ini kami sedang berupaya menambah pusat Saudi di empat universitas Indonesia dan kami juga berupaya memperluas pertukaran budaya dengan universitas-universitas ini,” Imbuhnya.
Namun, Dubes Issam juga menyoroti perihal pernikahan warganya dengan perempuan Indonesia. Pernikahan yang dimaksud memang mendapat izin dari keluarga, tetapi tidak terdaftar secara resmi atau nikah siri.
Dampaknya adalah masalah pelik yang akan timbul kelak nantinya ketika terjadi permasalahan-permasalahan dalam rumah tangga yang sulit akan terselesaikan oleh kedua negara, baik Arab Saudi dan Indonesia. Sebab, masalah ini tidak hanya dialami oleh pasangan saja tetapi berdampak kepada anak-anak mereka.