RumahMigran.com – Devisa negara terbesar kedua setelah sektor migas adalah pencapaian dari Pekerja Migran Indonesia tiap tahunnya yang dihimpun datanya oleh pemerintah. Bahkan tak main-main, jumlahnya mencapai Rp160 triliun setiap tahun.3
Kontribusi dari Pekerja Migran Indonesia (PMI) itu tentu saja merupakan pendapatan terbesar di Indonesia setelah sektor migas. Tentu saja perlakuan khusus bagi PMI harus diterapkan dan wajib bagi seluruh pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan yang bagus bagi PMI ataupun Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI).
Hal tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 mengenai Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Tentu sosialisasi akan terus digalakkan kepada seluruh pemda akan hal itu, demikian keterangan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani kepada wartawan di kantor Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Jum’at (9/4/21) yang lalu.
Menurut Benny, pelayanan dan perlindungan secara optimal selalu ditingkatkan dan dilakukan sebagai bentuk penghargaan dan penghormatan untuk PMI supay terhindar dari ancaman eksploitas pihak-pihak tak bertanggung jawab. Tentu hal itu membutuhkan payung hukum yang kuat bagi para PMI/CPMI terutama bagi mereka yang rentan terhadap ancaman eksploitasi ini.
“Mereka terancam kekerasan fisik, kekerasan seksual, gaji yang tidak dibayar sesuai kontrak, penghentian hubungan kerja sepihak, bahkan diperjual belikan. Jika majikan bosan dijual ke majikan lain,” terangnya.
Baca Juga: Miris! Tanpa Organ Tubuh Lengkap, Jenazah PMI Malaysia Asal Polman Dipulangkan Ke Indonesia
Setidaknya di dalam kurun waktu setahun, telah ada 19 aktivitas yang berhasil menggagalkan pengiriman 610 pekerja imigran ke luar negeri secara nonprosedural atau gelap, bahkan sejak Januari 2020 hingga pertengahan Maret 2021, telah ada 169.000 PMI yang dipulangkan. Kemudian 760 jenazah PMI dipulangkan, tentu bukan angka yang sedikit. Itu 80 persen berangkat secara nonprosedural atau gelap. Kemudian ada 640 PMI yang sakit, itu pembiayaan dari BP2MI. Yang sakit dirawat hingga sembuh,” tambahnya.
Namun pihaknya tidak mengakui jika masih ada sekitar 80 persen PMI yang berangkat ke luar negeri dengan cara nonprosedural atau gelap. Bahkan data World Bank pada 2019 menyebutkan jika Pekerja Migran Indonesai mencapai 9 juta orang. Padahal jika mengacu pada data resmi BP2MI terdapat 3,7 juta PMI yang berada di luar negeri, itupun tercatat berangkat secara resmi atau prosedural.
Artinya, terdapat gab data antara World Bank dan data BP2MI sekitar 5,3 juta. Dan bisa dipastikan itu dikirim melalui sindikat atau pengiriman PMI secara nonprosedural atau gelap. Oleh karenanya Kepala BP2MI Benny Rhamdani meminta seluruh pemda hingga tingkat desa untuk mendata warganya yang hendak bekerja lewat jalur prosedural atau resmi.
Baca Juga: Tinggal dan Kerja di Luar Negeri Tak Selamanya Enak, Berikut Kisah Miris PMI di Tanah Rantau
Penyelesaian masalah PMI ini tentu harus dari hulu ke hilir. Setiap pemda dan pemerintah tingkat desa harus memverifikasi dan mendata secara wajib serta memberikan edukasi kepada CPMI agar proses keberangkatan dapat menjadi aman dan nyaman.
Pada Peringatan Hari Migran Internasional Tahun 2021 yang diperingati pada Sabtu (18/12/21) lalu, Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin mengatakan jika saat ini jutaan PMI berada di berbagai negara. Bahkan tercatat jika nilai remitansi atau kiriman uang PMI ke Indonesia mencapai Rp160 triliun setiap tahunnya.
Oleh karenanya Wapres menekankan bahwa para PMI tersebut wajib disebut sebagai Pahlawan, lebih tepatnya adalah Pahlawan Devisa, sebab berkontribusi secara langsung kepada pendapatan devisa negara yang nilainya terbesar kedua setelah sektor migas.
Wapres Ma’ruf menambahkan jika para PMI wajib dihormati dan diberikan pelayanan yang luar biasa karena kontribusinya terhadap negara dan juga bagaimana keberanian, perjuangan dan pengorbanan meninggalkan keluarga untuk berjuang di negara orang demi berjuang mencari nafkah untuk keluarganya.