RumahMigran.com – Sebanyak delapan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang rencananya akan bekerja di sektor informal atau rumah tangga di Malaysia, difasilitasi kepulangannya oleh KBRI Kuala Lumpur. Sebagaimana dikutip dari Kompas.com, pemulangan tersebut sebanyak dua tahap yaitu pada hari Rabu (5/1/2022) dan hari Jum’at (7/1/2022).
Sebanyak delapan PMI yang akan bekerja di sektor informal itu mendapat izin masuk bekerja di Malaysia, melalui aplikasi MyTravelPass.

Berdasarkan Surat Keputusan Dirjen Binapenta dan PKK Kementerian Ketenagakerjaan Nomor 3/5527/PK.02.02/Xll/2021 tanggal 29 Desember 2021, negara Malaysia masih belum termasuk sebagai negara penempatan PMI dengan pertimbangan pandemi Covid-19.
Ditambah, proses negosiasi penyelesaian MoU Penempatan dan Pelindungan Pekerja Domestik telah habis masa berlakunya sejak 2016 silam belum menemukan titik temu. Tentu, penempatan PMI ke negeri Jiran tersebut merupakan salah satu pelanggaran aturan resmi yang berlaku.
Dan oleh karenanya, hal tersebut termasuk pelanggaran tindak pidana yang akan ditindak tegas. Dubes RI untuk Malaysia, Hermono selalu mengingatkan kepada seluruh CPMI, bahwa masuk negara Malaysia melalui aplikasi MyTravelPass mempunyai risiko tinggi menjadi korban perdagangan orang dan rentan eksploitasi oleh pihak tak bertanggung jawab, sebab tidak ada pihak yang menjadi penjaminnya.
Apalagi para CPMI itu tidak dilengkapi dengan surat kontrak kerja yang resmi dan diketahui oleh Perwakilan Pemerintah Indonesia ataupun pihak Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).
Baca Juga: Siap Beri Sanksi Perusahaan Penyalur Pekerja Migran Yang Langgar Aturan Penempatan, Menaker Ida: Kami Tindak Tegas!

Hermono mengatakan bahwa, empat dari delapan CPMI itu, awalnya nekat melarikan diri dari lantai 3 tempat mereka ditampung dengan menggunakan kain speri pada pukul 02.00 waktu setempat.
Para CPMI itu tidak tahan lagi dengan kekejaman agen yang memperlakukan mereka tidak manusiawi. Meskipun bekerja ke Malaysia menggunakan izin lewat MyTravelPass adalah sah menurut aturan Pemerintah Malaysia, tetapi menurut perundang-undangan Indonesia, hal itu adalah ilegal. Karena, para CPMI dapat berpotensi menjadi korban perdagangan orang.
Oleh sebab itulah, Pemerintah Indonesia terus gencar melakukan pencegahan pemberangkatan PMI lewat jalur aplikasi MyTravelPass demi semata-mata keselematan para PMI itu sendiri. Memang hingga saat ini kebijakan Pemerintah Indonesia belum menyepakati Mou Penempatan dan Pelindungan Pekerja Sektor Domestik, terkait penyebaran Covid-19 di Indonesia dan Malaysia masih mengkhawatirkan.
Terlebih lagi varian baru covid-19 yakni Omicron mulai menulari banyak para pelaku perjalanan luar negeri.
Baca Juga: Peluang Kerja di Sektor Perkebunan Negara Kanada, Bagi Pekerja Migran Indonesia

“Kami mengimbau kepada masyarakat luas, khususnya yang akan bekerja di Malaysia, untuk tidak tergoda iming-iming atau bujuk rayu yang menjanjikan dapat mengurus keberangkatan ke Malaysia”, terang Hermono.
Dia menambahkan, jika masyarakat ada yang mengetahui tentang aktivitas orang-orang yang merekrut masyarakat menjadi PMI, supaya tidak segan dan takut melaporkan kepada pihak berwajib. Selain itu, KBRI Kuala Lumpur juga akan memberikan sanksi tegas berupa blacklist dan pencabutan izin operasi untuk mendatangkan PMI bagi Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang nakal dan menyalahi aturan penempatan ke Malaysia.
Masalah PMI non-document hingga kini masih menjadi masalah utama mengenai penempatan PMI ke luar negeri khususnya di Malaysia. Para CPMI dan PMI tersebut banyak mengalami kejadian negatif dari mulai gaji yang tak dibayar bertahun-tahun hingga dilarang berkomunikasi dengan pihak keluarga atau perwakilan Indonesia di negara setempat.
Oleh karenanya, KBRI Kuala Lumpur akan terus melakukan kerja sama dan membangun sinergi dengan instansi terkait seperti Polri, Kemenaker, Ditjen lmigrasi, BP2MI, dan instansi terkait lainnya untuk melakukan pencegahan dan penindakan tegas kepada siapa saja yang terlibat langsung ataupun tidak langsung dalam pengiriman PMI secara non-prosedural.