RumahMigran.com – Hingga sekarang, bekerja menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) masih memiliki banyak peminat. Jika Sahabat Migran termasuk salah satunya, ketahui terlebih dahulu cara mendaftar TKI resmi sekarang berganti menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI), agar terhindar dari berbagai masalah apabila menempuh jalur ilegal.
Menjadi TKI resmi atau legal lebih menjamin keamanan dan kepastian pembayaran pendapatan daripada memilih rute tidak resmi. Akan tetapi, untuk mengantongi izin sebagai TKI resmi bukanlah hal mudah. Terdapat syarat dan tahapan yang harus dilewati agar Sahabat Migran layak bekerja sebagai TKI legal atau resmi.
Dua jalur, yakni pemerintah dan swasta, bisa dipilih untuk pergi sebagai TKI resmi. Jika tertarik sebagai TKI resmi jalur pemerintah, carilah informasi yang lengkap lalu daftarkan diri melalui https://bp2mi.go.id sebagai situs resmi Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).
Adapun cara mendaftar TKI resmi rute swasta berarti Sahabat Migran harus menghubungi agen penyalur terdaftar pemerintah sesuai negara tujuan. Jadi, kamu wajib menguasai bahasa negara tujuan, kemahiran yang dibutuhkan bekerja di sana hingga mempersiapkan dokumen pendukungnya.
Baca Juga: Ingin Jadi TKI di Arab Saudi? Ini Dia Prosedur dan Syarat yang Harus Disiapkan
Persyaratan dan Cara Mendaftar TKI Resmi

Sebagaimana kami ambil dari Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2013 Pasal 11 Ayat 2, berikut dokumen yang harus dilengkapi oleh setiap calon TKI:
- Mendaftarkan diri ke Dinas Kabupaten atau Kota lalu memperoleh kartu tanda pendaftaran sebagai pencari kerja (AK-1).
- Paling tidak berumur 18 tahun.
- Mengantongi ijazah pendidikan terakhir.
- Mempunyai surat keterangan sehat jasmani dan rohani.
- Memperoleh Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
- Mendapatkan surat keterangan izin dari suami/istri, orang tua, atau wali.
- Sedang tidak mengandung bagi calon TKI perempuan.
- Memenuhi persyaratan lainnya sebagaimana tertulis dalam perjanjian.
Baca Juga: Menjadi TKI ke Jepang: Gaji, Persyaratan dan Cara Daftarnya
Fase untuk Menjadi TKI Legal

Di bawah ini merupakan tahapan yang harus ditempuh oleh setiap calon TKI legal melalui jalur pemerintah:
- Perekrutan
- Pemeriksaan Psikologi dan Kesehatan
- Perjanjian Penempatan TKI
- Pengurusan Paspor
- Asuransi TKI
- Kontrak Kerja
- Visa
- Pemberitahuan Akan Pekerjaan (PAP)
- Penerbitan Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN)
- Keberangkatan ke Negara Tujuan.
Baca Juga: Ini Dia Syarat TKI Pulang ke Indonesia, Kamu Wajib Tahu!
Proses Penyaringan Agar Lolos

Untuk terpilih menjadi TKI legal, secara garis besar baik pihak pemerintah dan swasta memberlakukan proses sebagai berikut. Pertama-tama, mereka akan memeriksa kelengkapan dan legalitas dokumen yang dimiliki oleh masing-masing calon TKI atau Pekerja Migran Indonesia (PMI). Lalu, mereka akan melakukan tes teknis, yang mencakup tes ketrampilan atau tes kompetensi dalam format tertulis, wawancara, dan/atau praktek.
Penutup
Agar bisa lolos sebagai PMI resmi, bekali diri dengan informasi sebanyak mungkin lalu persiapkan dokumen wajibnya. Jelang keberangkatan, gali banyak tips dan trik agar bisa lolos segala tes yang harus ditempuh. Menjadi TKI resmi memang tidak mudah dan butuh perjuangan tersendiri tetapi hasilnya akan lebih baik dalam jangka panjang, termasuk ketika nanti kembali ke Tanah Air. Semoga info di atas dapat bermanfaat ya!







