RumahMigran.com – Cara Memperpanjang Paspor; Paspor penting dimiliki ketika Sahabat Migran berpergian ke luar negeri. Untuk itu, penting diingat kapan masa berlaku paspor kalian habis ya!
Jangan sampai Ketika kalian berada di luar negeri, masa berlaku paspor habis saat sedang dibutuhkan. Nah, apa saja sih syarat dan cara memperpanjang paspor tersebut?
Lalu berapa biaya perpanjangan paspor yang perlu dikeluarkan? Yuk simak ulasannya.
1. Dapatkan Nomor Antrean
Tahap pertama dalam cara memperpanjang paspor, kalian harus mendapatkan nomor antrean di situs resmi imigrasi melalui website https://antrian.imigrasi.go.id/ . Atau bisa saja dengan mengunduh aplikasi imigrasi di Play Store dan Apple Store.
Selain kedua cara di atas, mendapatkan nomor antrean bisa dilakukan Whatsapp. Cukup ketik format nomor antrean berupa: #Nama#Tanggal Lahir#Tanggal Kedatangan lalu kirim ke nomor pihak imigrasi sesuatu kabupaten atau kota. Sehingga kalian tidak perlu berlama-lama di Kantor Imigrasi.
Untuk nomor kantor imigrasi Jakarta Pusat bisa menghubungi ke 081299004406, Tangerang 08118119000, Bogor 08111100333, dan Batam 082288862017.
Baca Juga: Begini Ternyata Persyaratan Membuat SPLP Di Negara Jepang
2. Datang Ke Kantor Imigrasi
Setelah memperoleh nomor antrean, datanglah ke kantor imigrasi yang telah dipilih sesuai jadwal. Kemudian kalian harus membawa berkas dokumen asli dan fotokopi yang utuh per halaman dan tidak dipotong). Lalu, angan lupa pula untuk membawa paspor yang lama, ya. Sebagai informasi, kalian diwajibkan datang dengan mengenakan pakaian rapi berkerah serta tidak memakai baju berwarna putih
Lalu, pastikan sebelum ke kantor imigrasi, kalian sudah melengkapi persyaratan yang diminta seperti menyiapkan paspor lama, e-KTP, dan fotokopi e-KTP. Jika kalian belum memiliki e-KTP, bisa membawa surat keterangan.
Apabila paspor kalian sudah habis masa berlakunya alias mati, syarat yang harus dipenuhi sedikit berbeda. Kalian harus menyiapkan fotokopi KTP, KK, akte nikah atau buku nikah (opsional), paspor lama, dan materai Rp 6.000,-.
3. Selesaikan Administrasi
Setibanya di Kantor Imigrasi, kalian wajib mengisi formulir di loket dan menyerahkannya ke petugas. Petugas akan mewawancarai kalian, mengambil foto, dan sidik jari.
Nah, bagaimana sudah memahami bagaimana cara memperpanjang paspor? Sebelum kalian memperpanjang paspor, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait biaya perpanjangan paspor. Untuk biaya perpanjangan paspor non elektronik Rp 355.000,- dan tersedia dalam 48 halaman. Sedangkan paspor elektronik dikenai biaya Rp 655.000,- sebanyak 48 halaman.