RumahMigran.com – PMI Saudi dihukum, Lagi-lagi peristiwa Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Arab Saudi Dihukum kembali terjadi. Kali ini menimpa PMI Sumarwini asal Jember, Jawa Timur.
Ia tersangkut kasus penganiayaan anak majikannya yang masih di bawah umur. Hal itu membuatnya harus menghadapi pengadilan Saudi dan diganjar hukuman delapan tahun penjara.
Namun setelah menjalani lima tahun hukuman di Saudi yang disertai hukum cambuk dan denda hingga Rp. 5,6 miliar. Iapun akhirnya dapat menghirup napas segar dan belum lama dapat kembali ke kampung halamannya di Jember.
Semua itu tak lepas dari pendampingan pihak Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Riyadh dan dukungan beberapa pengacara sukarela untuk membantunya.
Seperti dikutip dari Antara, Kasus ini berawal dari PMI Sumarwini yang dituduh telah menganiaya dua anak majikannya yang masih di bawah umur pada tahun 2008 silam. Karena adanya tekanan saat pemeriksaan, ia pun mengakui perbuatan yang dituduhkan.
Sumarwini bekerja ke Arab Saudi pada tahun 2006 untuk memperbaiki ekonomi keluarganya. Namun, setelah bekerja selama dua tahun di rumah majikan itu, ia dituduh menganiaya dua anak majikannya pada tahun 2008.
Hal tersebut mengakibatkan ia divonis 1 tahun penjara, beserta 240 kali cambuk dan dendan ganti rugi sebesar 538 ribu Riyal Saudi (SAR) atau sekitar Rp. 1,9 miliar dan penahanan atas tuntutan hak khusus oleh majikannya selamat lima tahun.
Di dalam perkembangan persidangan banding berikutnya di pengadilan Saudi, majikan Sumarwini kembali menaikan tuntutan ganti rugi menjadi SAR 1.536.000 (setara Rp. 5,6 miliar) sesuai keputusan Komisi Penilaian Kerugian.
Dan pada 27 Desember 2008, ia mendekam di balik jeruji besi. Hingga akhirnya pada November 2013, KBRI Riyadh berhasil mengeluarkan Sumarwini dari tahanan dengan jaminan.
Sebelumnya KBRI telah berusaha untuk meringankan tuntutan denda ganti rugi materiil padanya, namun Pengadilan Saudi menolaknya. Alhasil PMI Saud, Sumarwini harus menunggu masalahnya selesai akibat dihukum di Saudi.
Sekeluarnya dari penjara dan sambil menunggu penyelesaian masalahnya sebelum dapat pulang ke Tanah Air, Sumarwini tinggal di penampungan (Shelter) KBRI, bersama-sama PMI yang tidak beruntung lainnya.
Demi segera menyelesaikan kasus yang menimpa PMI Sumarwini, pihak KBRI Riyadh menunjuk pengacara khusus warga asli Saudi.
Tetapi, karenakan proses peradilan yang tanpa kepastian hukum final dan berlarut-larut, maka Sumarwini tak ayal belum dapat pulang dan masih dicekal pihak Imigrasi Saudi.
Akhirnya, setelah berbagai upaya yang dilakukan oleh pihak KBRI Saudi dan pihak Pengacara Sumarwini, pada tanggal 11 Maret 2020, kasusnya ditutup oleh Pengadilan Saudi.
Hal tersebut disebabkan sang majikan Sumarwini tidak pernah lagi mau datang memenuhi panggilan Pengadilan.
Dan hari yang ditunggu-tunggu oleh Sumawarni tiba. Pada tanggal 17 Januari 2021 lalu, ia mendapat kabar jika KBRI Riyadh berhasil mendapatkan izin (Exit Permit) dari Dinas Ketenagakerjaan Saudi untuknya dapat keluar dari Saudi dan kembali ke Tanah Air.
Air Matanya menetes tak henti-hentinya berucap Syukur kepada Tuhan atas kebebasannya.
Ia mengucapkan banyak terima kasih kepada KBRI Riyadh dan para pengacaranya yang telah susah payah membantu dan membebaskannya dari jeratan hukum.
Dan pada tanggal 19 Januari, hari Selasa Malam, Sumarwini pun pulang ke Tanah Air menggunakan maskapai Etihad yang berangkat dari bandara Riyadh.
PMI Sumarwini, menjadi penghuni terlama di (Shelter) penampungan KBRI, yakni 7 tahun, 2 bulan, 1 hari. Hal tersebut terpaksa dilakoninya demi mendapat kepastian hukum.