RumahMigran.com – Tarif hotel repatriasi isoman wajib diketahui jika ingin kembali ke Indonesia dari luar negeri. Harga hotelnya yang cukup mahal dapat membengkakkan total biaya perjalanan ke Tanah Air.
Tarif hotel repatriasi isoman atau isolasi mandiri memang terbilang tinggi sebab rata-rata hotel yang digunakan berbintang 3,4, dan 5. Koordinator Hotel Repatriasi Persatuan Hotel dan Restoran (PHRI) Vivi Herlambang mengatakan bahwa hotel tersebut digunakan oleh Warga Negara Asing (WNA) dan Warga Negara Indonesia (WNI) dalam melakukan karantina.
Tarif hotel repatriasi isoman mulai dari Rp6,5 jutaan
Baca Juga: Panduan Penting Mengisi Informasi di Label Bagasi Koper, Jika Hendak Naik Pesawat
Vivi menambahkan bahwa kesepakatan harga tersebut sudah mengakomodir suara anggota PHRI.
“Kami biasanya bicara dengan seluruh anggota, kemudian kita kan tentukan harganya, misalnya di bintang 3 itu harganya Rp 6.500.000 untuk menginap tujuh malam,” kata Vivi dalam Talkshow “Blak-blakan Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri”.
Tarif hotel repatriasi isoman di hotel bintang 3 pada kisaran Rp6,5 hingga Rp7,5 juta untuk delapan hari tujuh malam. Di hotel bintang 4 harga antara Rp7,5 dan Rp10 juta untuk durasi menginap yang sama. Sedangkan di hotel bintang 5, harga antara Rp10 dan Rp14 juta lalu tarif berkisar Rp14 dan Rp20 juta untuk hotel mewah untuk delapan hari dan tujuh malam.
Setiap tamu akan memperoleh fasilitas makan tiga kali sehari, pencucian baju lima potong dan mendapatkan tes PCR sebanyak dua kali. Ia mengatakan bahwa harga PCR adalah Rp800 ribu sesuai dengan ketentuan dari Karantina Kesehatan.
Baca Juga: Syarat Perpanjangan Paspor Terlengkap Beserta Biaya dan Cara Pembuatannya
Hotel repatriasi vs hotel untuk isolasi
Hotel repatriasi adalah hotel untuk melakukan karantina WNI dan WNA yang datang dari luar negeri dengan hasil tes swab negatif. Mereka tetap diminta melakukan karantina di hotel untuk mencegah penyebaran virus COVID-19 di Tanah Air. Proses karantina mencapai delapan hari dan tujuh malam. Hotel repatriasi tidak perlu merujuk pada ketentuan dari pemerintah, tidak seperti hotel untuk isolasi pasien COVID-19.
Hotel isolasi, dengan demikian, berarti hotel yang menerima tamu WNI dan WNA dari luar negeri dengan hasil swab positif. Mereka hanya boleh menginap untuk melakukan isolasi mandiri di hotel yang telah ditunjuk oleh pemerintah.
“Kalau isolasi untuk yang positif, dan ini berbeda sekali. Jadi ada beberapa yang mungkin di sini juga perlu saya jelaskan bahwa hotel yang kita kelola ini adalah hotel repatriasi, tapi kita juga kelola hotel isolasi, tapi nanti ada ada aturannya sendiri seperti itu,” tutup Vivi.