RumahMigran.com – Sahabat Migran berencana melamar pekerjaan sebagai PMI di Taiwan? Mari terlebih dahulu ketahui prosedur pengajuan visa Taiwan yang telah dirilis akhir tahun lalu oleh Taipei Economic and Trade Office (TETO) di Jakarta.
Penerbitan prosedur pengajuan visa Taiwan ini menyusul kabar dibukanya kembali penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke negara tersebut oleh Pusat Komando Epidemi Sentral Republic of China (Taiwan) per 11 November 2021.
Prosedur Pengajuan Visa Taiwan dan Pengambilan Dokumen Visa PMI
Baca Juga: Harus Punya! Enam Dokumen Wajib Untuk Syarat Jadi PMI
1. Berikut adalah prosedur pengajuan visa PMI yang telah merampungkan pelatihan kerja tetapi belum pernah mengajukan visa:
(A) Dokumen yang harus disiapkan:
① Persyaratan dokumen pengajuan visa PMI bisa dilihat di website https://www.roc-taiwan.org/id/post/3340.html)
② Surat “Tabel Perencanaan dan Penilaian Pencegahan Epidemi Agensi Tenaga Kerja Asing” dari Kementerian Ketenagakerjaan Indonesia yang telah ditandatangan (https://www.roc-taiwan.org/id/post/6257.html).
③ Sertifikat vaksin 2 dosis yang diunduh dari aplikasi PeduliLindungi.
(B) Waktu pengajuan dan pengambilan dokumen adalah sebagai berikut:
Pengajuan dokumen: Setiap Senin, Rabu dan Jumat jam 8.30-12.00
Pengambilan dokumen: Setiap Selasa dan Kamis jam 15.00 – 16.30
Sidik jari PMI: Setiap sabtu jam 8.00-12.00; 13.00-17.30
Catatan: Pengajuan dokumen PMI pada hari Senin dapat diambil hari Selasa minggu depannya. Pengajuan dokumen PMI pada hari Rabu dan Jumat dapat diambil hari Kamis minggu depannya. Hari Sabtu dikhususkan untuk pengambilan sidik jari PMI di TETO.
(C) Setiap PMI dipersilahkan mendatangi kantor TETO setiap hari sesuai jadwal di atas untuk menyerahkan dokumen visa. Pihak TETO tidak membatasi jumlah pengajuan dokumen visa dan jadwal datang PMI untuk perekaman sidik jari. Akan dibuat jadwal bagi PMI untuk merekam sidik jari mereka agar lebih efisien dalam mengantri.
(D) Tidak menerima pengajuan proses cepat.
(E) Penyesuaian proses pengajuan visa selama masa pandemi:
- Petugas TETO pada Senin, Rabu dan Jumat hanya menerima pengajuan dokumen dan pembayaran. Staf akan mengecek kelengkapan dokumen. Setelah lengkap, dilanjutkan dengan pembayaran dan diberikan jadwal waktu sidik hari pada Sabtu.
- Masing-masing PMI melakukan perekaman sidik jari pada Sabtu sesuai jadwal yang ditentukan. Dokumen dapat diambil pada Selasa dan Kamis minggu depannya.
(F) PMI wajib memperhatikan jadwal untuk mengajukan visa dan perekaman sidik jari lantaran keterbatasan layanan kerja TETO. Cek daftar dan layanan lagi yang akan diumumkan dalam waktu dekat.
Baca Juga: Syarat Perpanjangan Paspor Terlengkap Beserta Biaya dan Cara Pembuatannya
2.Prosedur Pengajuan Visa Taiwan bagi PMI yang Sebelumnya Telah Memperoleh Visa:
(A) Bagi yang masa berlaku bisanya habis pada 4 Desember 2020 sampai 4 Mei 2021, dan memenuhi tiga persyaratan dibawah ini, masa berlaku visa akan diperpanjang otomatis sampai dengan 31 Mei 2022 sehingga tidak perlu datang ke TETO untuk mengajukan permohonan penggantian visa:
① Tidak berganti majikan
② Masa berlaku paspor saat tanggal keberangkatan ke Taiwan lebih dari enam bulan
③ Letter of Visa Permit dan Job Order yang diterbitkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan Taiwan masih berlaku.
(B) Sedangkan bagi yang telah berganti majikan, siapkan dokumen berikut. TETO akan mengganti visa baru secara gratis dengan masa berlaku enam bulan:
① Harap terlebih dahulu membaca persyaratan pengajuan visa PMI di https://www.roc-taiwan.org/id/post/3340.html.
② Visa lama yang telah diterbitkan oleh TETO.
③ Surat “Tabel Perencanaan dan Penilaian Pencegahan Epidemi Agensi Tenaga Kerja Asing” dari Kementerian Ketanagakerjaan Indonesia yang telah ditandatangani (https://www.roc-taiwan.org/id/post/6257.html).
④ Sertifikat vaksin 2 dosis yang diunduh dari aplikasi PeduliLindungi.
(C) Apabila masa berlaku paspor telah habis, uruslah paspor yang baru dan TETO akan mengganti visa baru secara gratis dengan masa berlaku enam bulan:
① Formulir pengajuan visa
② Paspor lama dan baru, asli dan salinannya
③ 2 lembar pas foto berwarna ukuran 4×6 cm dengan latar putih
④ Surat “Tabel Perencanaan dan Penilaian Pencegahan Epidemi Agensi Tenaga Kerja Asing” dari Kementerian Ketanagakerjaan Indonesia yang telah ditandatangani (https://www.roc-taiwan.org/id/post/6257.html).
⑤ Sertifikat vaksin 2 dosis yang diunduh dari aplikasi PeduliLindungi.
Baca Juga: Ini Dia Prosedur dan Syarat Pengurusan Paspor Dan SPLP di KBRI Kuala Lumpur
3. Prosedur Pengajuan Visa Taiwan yang Sebelumnya Sudah Diajukan dan Telah Membayar Namun Menunggu Pengecekan:
(A) Untuk yang tidak mengganti majikan:
① Bagi yang masa berlaku paspor di hari keberangkatan lebih dari enam bulan dan Letter of Visa Permit yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan Taiwan masih berlaku, harap membawa Surat “Tabel Perencanaan dan Penilaian Pencegahan Epidemi Agensi Tenaga Kerja Asing” dari Kementerian Ketanagakerjaan Indonesia yang telah ditandatangani (https://www.roc-taiwan.org/id/post/6257.html). TETO akan langsung memproses dan mengeluarkan visa dengan masa berlaku enam bulan.
② Untuk dokumen dengan Paspor atau Letter of Visa Permit yang sudah tidak berlaku, TETO akan menyampaikan di pengumuman lainnya.
(B) Bagi yang mengganti majikan, mohon mengurus pergantian dokumen baru, dan datang ke TETO untuk mengganti visa baru secara gratis:
① Persyaratan pengajuan visa PMI bisa dibaca di https://www.roc-taiwan.org/id/post/3340.html
② Surat “Tabel Perencanaan dan Penilaian Pencegahan Epidemi Agensi Tenaga Kerja Asing” dari Kementerian Ketanagakerjaan Indonesia yang telah ditandatangani (https://www.roc-taiwan.org/id/post/6257.html).
③Sertifikat vaksin 2 dosis yang diunduh dari aplikasi PeduliLindungi.
Baca Juga: Begini Ternyata Persyaratan Membuat SPLP Di Negara Jepang
4. Prosedur Pengajuan Visa PMI Direct Hiring:
(A) Merujuk pada ketentuan TETO terkait pengajuan visa PMI (untuk dokumen-dokumen yang harus dilampirkan, silahkan merujuk pada website https://www.roc-taiwan.org/id/post/3340.html), serta melampirkan sertifikat vaksin 2 dosis yang diunduh dari aplikasi PeduliLindungi.
(B) Setelah memperoleh visa, daftarkan diri di “Layanan Servis Keluar-Masuk Bandara untuk Pekerja Migran” (website https://fwas.wda.gov.tw/) agar memperoleh ranjang di lokasi karantina. Inilah syarat sebelum bisa pergi ke Taiwan.
5. Pengajuan Visa Re-Entry Atau Visa Masuk Kembali:
(A) Berdasarkan peraturan TETO terkait pengajuan visa PMI (untuk dokumen-dokumen yang harus dilampirkan, silahkan merujuk pada website https://www.roc-taiwan.org/id/post/3340.html), serta melampirkan sertifikat vaksin 2 dosis yang diunduh dari aplikasi PeduliLindungi.
(B) Setelah visa diperoleh, daftarkan diri di “Layanan Servis Keluar-Masuk Bandara untuk Pekerja Migran” (website https://fwas.wda.gov.tw/) untuk mendapatkan ranjang di tempat karantina. Barulah setelahnya, PMI bisa berangkat ke Taiwan.
Silahkan menghubungi nomor hotline Bagian Visa PMI TETO 0812-1007-5135 atau nomor telepon Divisi Konsular TETO (021)515-1111#830 apabila ada pertanyaan lainnya.