RumahMigran.com – Prosedur pengurusan paspor Indonesia di Kuala Lumpur mudah kok, kamu dapat mengurusnya di KBRI Kuala Lumpur yang beralamat di No. 233, Jln Tun Razak, Imbi, 50400 Kuala Lumpur, Wilayah Persekutuan Kuala Lumpur, Malaysia.
Perlu diketahui jika ketika berada di luar negeri dan saatnya Paspor harus diperpanjang, terkadang kita was-was apakah nanti kena razia pihak Imigrasi khususnya saat kita di Malaysia.
Untuk itulah kita harus segera mengupdate Paspor kita menjadi baru dan tentunya menjadi tenang saat Paspor kita masa berlakunya menjadi panjang kembali. Tidak perlu khawatir razia pendatang.
Sebelum mengurus semua itu, kamu harus mengetahui apa saja prosedur pengurusan Paspor di KBRI Kuala Lumpur, Malaysia bagi pemegang Paspor Indonesia berikut ini:
Syarat Umum Pembuatan Paspor
Untuk kamu yang ingin melakukan penggantian paspor, maka sebagai pemohon kamu harus melengkapi beberapa persyaratan ini.
- Menunjukkan paspor pribadi yang asli;
- Menyerahkan fotokopi visa/izin tinggal/izin kerja yang masih berlaku;
- Menulis alamat domisili baik Indonesia dan Malaysia;
- Menulis nomor telpon yang dapat dihubungi (ditulis pada lembar fotokopi Paspor);
- Apabila paspor hilang, maka kamu akan dimintai keterangan berupa BAP (Berita Acara Pemeriksaan) dan diminta menyertakan surat kehilangan resmi dari kepolisian;
- Untuk kamu yang memiliki IC merah, diharap menyertakan juga; fotokopi dari kartu IC merah dan fotokopi permit masuk yang berlaku;
Baca Juga: Cara Membuat SPLP Jika Paspormu Hilang Di Luar Negeri
Persyaratan Umum Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP)
Bagi kamu yang hendak memproses pengajuan SPLP (Surat Perjalanan Laksana Paspor) di KBRI Kuala Lumpur, wajib melengkapi syarat-syarat berikut ini:
- Membawa Paspor Lama (Bila ada, baik masih berlaku maupun tidak berlaku lagi) dan difotokopi
- Apabila pemohon tidak memiliki paspor, bawalah salah satu Dokumen Indonesia seperti KTP/Kartu Keluarga/ Ijazah/Surat penghantar dari desa pemohon.
- Untuk pemohon yang membawa anak dan tanpa dokumen anak, harap melapor ke bagian Satgas (Atase Hukum) untuk mendapatkan Surat Keterangan Satgas.
Prosedur Penggantian Paspor Habis Masa Berlaku
Untuk prosedur pengurusan penggantian Paspor Indonesia yang habis masa berlaku alias perpanjangan Paspor, wajib memenuhi syarat-syarat dan kelengkapan berikut ini:
- Mengisi formulir Paspor/SPLP di tempat yang sudah disediakan di KBRI Kuala Lumpur;
- Jika pemohon belum membawa fotokopi dokumen, kamu dapat melakukan fotokopi dokumen yang dibawa di KBRI Kuala Lumpur gratis;
- Kamu harus mengambil nomor antrian yang disediakan;
- Masuk ke ruang foto di tempat pelayanan KBRI Kuala Lumpur untuk melakukan pengambilan foto biometrik;
- Setelah selesai difoto, kamu bisa langsung masuk ke ruang tunggu pelayanan KBRI Kuala Lumpur dan menunggu nomor antrianmu dipanggil oleh petugas;
- Setelah nomor antrian milikmu dipanggil, kamu bisa ke loket untuk menyerahkan seluruh kelengkapan dokumen;
- Apabila kelengkapan administrasimu sudah memenuhi syarat maka permohonanan akan langsung diproses dan jika dokumenmu belum lengkap, kamu akan diminta melengkapi persyaratan terlebih dahulu oleh petugas yang bekerja;
- Kamu boleh mengambil penggantian paspor ini di 12 kantor pos Malaysia yang sudah dipilih, seperti : Shah Alam, Seremban, Melaka, Pejabat Pos Besar Kuala Lumpur, Johor Bharu, Kuantan, Kota Bharu, Kuala Terengganu, Ipoh, , Alor Setar, Pulau Pinang dan Pejabat Pos Kangar.
Baca Juga: Ketahui Semua Hal Yang Berkaitan Dengan Surat Perjalanan Laksana Paspor
Jam Pelayanan Paspor KBRI Kuala Lumpur
- Senin – Kamis: 09:00 – 17:00, Jam Istirahat: 13:00 – 14:00;
- Jum’at: 09:00 – 17:00, Jam Istirahat: 12:30 – 14:30;
- Sabtu – Minggu: Tutup;
- Kantor KBRI Kuala Lumpur akan tutup pada hari libur nasional di Indonesia dan Malaysia;
Biaya-Biaya Pengurusan Paspor di KBRI Kuala Lumpur
Tarif Perpanjangan Paspor Habis Masa Berlaku
- Paspor biasa 48 halaman (tarif sudah termasuk jasa biometrik): RM 109.00
- Paspor biasa 24 halaman (tarif sudah termasuk jasa biometrik): RM 48.00
Tarif Penggantian Paspor Hilang/Rusak (Paspor biasa 48 halaman)
- Paspor biasa 48 halaman pengganti yang hilang dan masih berlaku (tarif sudah termasuk jasa biometrik): RM 200.00
- Paspor biasa 48 halaman pengganti yang rusak dan masih berlaku (tarif sudah termasuk jasa biometrik): RM 109.00
- Paspor biasa 48 halaman pengganti yang hilang/rusak dan masih berlaku yang disebabkan oleh bencana alam dan awak kapal yang kapalnya tenggelam (tarif sudah termasuk jasa biometrik): RM 109.00
Tarif Penggantian Paspor Hilang/Rusak (Paspor biasa 24 halaman)
- Paspor biasa 24 halaman pengganti yang hilang dan masih berlaku (tarif sudah termasuk jasa biometrik): RM 78.00
- Paspor biasa 24 halaman pengganti yang rusak dan masih berlaku (tarif sudah termasuk jasa biometrik): RM 48.00
- Paspor biasa 24 halaman pengganti yang hilang/rusak dan masih berlaku yang disebabkan oleh bencana alam dan awak kapal yang kapalnya tenggelam (tarif sudah termasuk jasa biometrik): RM 48.00
Baca Juga: Panduan Lengkap Mengurus Perpanjangan Paspor dan SPLP Di Johor Bahru, Malaysia
Tarif SPLP/Surat Perjalanan Laksana Paspor (tarif sudah termasuk jasa biometrik)
- SPLP untuk WNI Perorangan: RM 33.00
- SPLP untuk WNI dua orang atau lebih: RM 48.00
- Jasa Penggunaan Teknologi Sistem Penerbitan Dokumen Keimigrasian Berbasis Biometrik: RM 17.00
Waktu Pembuatan Paspor:
- Waktu pembuatan Paspor selama 4 hari kerja (dihitung sejak hari pengambilan foto)
Keterangan:
- Formulir Paspor/SPLP tersedia di KBRI Kuala Lumpur secara gratis dan pelayanan dibatasi untuk 300 orang per hari.
- Fotokopi dokumen dan pas foto dapat dilakukan di KBRI tanpa dipungut biaya (harap tidak menggunakan kemeja/baju/pakaian berwarna putih atau kuning karena background pas foto adalah putih).
Baca Juga: Perhatikan Aturan ini Untuk Mendapatkan Visa Jepang
Keterangan Dokumen:
- Untuk Ekspatriat:
- Menyerahkan Paspor asli dan fotokopi
- Menyerahkan Visa yang masih berlaku (bukti fotokopi)
- Menunjukkan Surat rekomendasi dari perusahaan
- Menyerahkan fotokopi Expatriate Card
- Untuk Pelajar:
- Menyerahkan Paspor asli dan fotokopi
- Menyerahkan Visa yang masih berlaku (bukti fotokopi)
- Menunjukkan Surat rekomendasi dari universitas/sekolah
- Menyerahkan fotokopi Student Card
- Untuk Dependent Visa (Tanggungan):
- Istri ikut suami/ suami ikut istri:
- Menyerahkan Paspor asli dan fotokopi
- Menyerahkan Visa yang masih berlaku
- Menyerahkan Fotokopi buku nikah
- Menyerahkan Paspor suami/istri
- Anak
- Menyerahkan Paspor asli dan fotokopi
- Menyerahkan Paspor orang tua
- Menunjukkan Akta/Sijil lahir
- Menyerahkan Surat pernyataan orang tua
- Istri ikut suami/ suami ikut istri:
Selama pandemi, KBRI Kuala Lumpur tetap buka dan menerapkan standar prosedur protokol kesehatan yang berlaku di Malaysia.
Dimana dalam mengikuti prosedur pelayanan, para pemohon juga akan diminta menggunakan masker dan menjaga jarak.