RumahMigran.com – Karena bukan sebagai objek PAP di Mahkamah Agung (MA), maka MA Mementahkan Gugatan 02 . Menurut MA gugatan BPN Prabowo-Sandi ke Bawaslu RI bukanlah pelanggaran administrasi pemilu (PAP). Menurut Kabiro Humas MA Abdullah, sebenarnya inti dari pertimbangan putusan tersebut menyatakan objek yang dimohonkan bukan objek PAP di MA.
Baca Juga: Polisi Tangkap Ketua Ormas di Cirebon, Bawa Sajam Untuk Demo di Jakarta
Abdullah menjelaskan bahwa yang seharusnya menjadi objek perkara adalah keputusan KPU mendiskualifikasi calon presiden dan wakil presiden berdasarkan putusan Bawaslu yang menyatakan calon presiden dan wakil presiden melakukan kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif. Menurut Abdullah seharusnya pemohon PAP adalah calon presiden dan wakil yang didiskualifikasi.
Baca Juga: Monitor Jelang Putusan MK, Panglima TNI dan Kapolri Berkantor di Dekat Istana
Dalam perkara ini, pemohon bukanlah calon presiden dan wakil presiden, dan objek yang diperkarakan juga bukanlah tentang keputusan KPU.
Keputusan Bawaslu yang menyatakan permohonan adanya kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif tidak dapat diterima dan kurang bukti otentik. “Dengan demikian, MA tidak berwenang mengadili perkara tersebut dan dinyatakan tidak diterima” ujar Abdullah.
Diketahui bahwa pemohon dari perkara ini adalah Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi yang diwakili oleh Jenderal (Purn) Djoko Santoso. Terhadap permohonan tersebut MA telah memutuskan bahwa permohonan tidak diterima. Dengan kejadian tersebut secara resmi maka MA mementahkan gugatan pihak 02 yang dimana dipihak Prabowo-Sandi.
Baca Juga: 6 Film Terbaik Hollywood Yang Tokoh Antagonisnya Menang Di Akhiran