RumahMigran.com – Seakan tak jera dengan berbagai upaya hukum yang diterapkan KPK kepada para pejabat yang melakukan korupsi, lagi-lagi pejabat pemerintah tertangkap Operasi Tangkap Tangan KPK (OTT KPK), yakni Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun.
Nurdin ditetapkan sebagai tersangka dalam keterlibatannya di transaksi haram yang berkaitan dengan izin lokasi rencana reklamasi di wilayahnya.
Bersama dengan Nurdin, KPK yang didampingi tim Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Kepri dan juga Polres Tanjungpinang juga menangkap Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (KADIN DKP), Kepala Bidang Perikanan Tangkap (KABID PT) Budi Haryono dan salah seorang dari pihak swasta bernama Abu Bakar.
KPK juga menahan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Edy Sofyan, Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP Budi Hartono, dan pihak swasta bernama Abu Bakar.
Keempatnya kini telah ditahan untuk 20 hari pertama.
“NBA (Nurdin) ditahan di Rutan Klas I Cabang KPK, di belakang Gedung Merah Putih KPK. EDS (Edy) ditahan di Rutan Cabang KPK Pomdam Jaya Guntur. BUH (Budi) ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur. ABK (Abu Bakar) ditahan Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Jumat (11/7/2019) dini hari.
Nurdin diduga menerima suap secara bertahap dari pihak Abu Bakar dengan total senilai 11.000 dollar Singapura dan Rp 45 juta. Uang itu diberikan melalui Edy dan Budi.
Nurdin selaku Gubernur Kepri telah menyalahgunakan kewenangannnya untuk menerbitkan izin reklamasi di kawasan laut yang seharusnya menjadi budidaya dan hutan lindung.
Padahal seharusnya kawasan budidaya dan hutan lindung dilarang untuk dijadikan kawasan komersial dengan membangun bangungan diatasnya. Karena berdampak akan merusak banyak biota laut dan juga kerusakan lingkungan.
Kongkalikong antara sang Gubernur dan Kepala Dinas dan Kepala Bidang kelautan tersebut sangat disayangkan karena akan merugikan masyarakat kepulauan Kepri.
Tidak main-main area yang akan dijadikan proyek reklamasi tersebut seluas 10,2 hektar. Disana oleh Abu Bakar selaku penyuap, akan dijadikan kawasan resor untuk proyek komersil.
Nurdin Basirun yang sekaligus kader Partai NASDEM telah resmi dipecat dari posisi Ketua DPW Nasdem Kepri dan keanggotaannya dari Partai NASDEM.