RumahMigran.com – Begitu tega Jaya Permana (19) membiarkan pacarnya, NMY (16), disetubuhi oleh teman sepermainannya sendiri yang bernama Syahbandi alias Dimas (22).
Sikapnya itu ternyata dilatar belakangi oleh rasa solidaritas pertemanan. Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel), AKBP Ferdy Irawan mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku membiarkan temannya menyetubuhi pacarnya sendiri karena demi alasan persahabatan.
“Berdasarkan keterangan tersangka (Jaya Permana), alasan dia membiarkan pacarnya disetubuhi teman sepermainannya itu karena soal jalinan rasa persahabatan saja,” kata Ferdy.
Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel), AKBP Ferdy Irawan, menerangkan, kejadian yang merenggut kesucian siswi kelas 3 SMP itu berlangsung di sebuah gubuk kosong di daerah Reni Jaya, Pamulang.
Dilansir dari Okezone, para tersangka mengajak bertemu korban dan membawanya ke gubuk kosong. Karena yang mengajak adalah kekasihnya, maka korban NMY mau saja tanpa berpikir panjang.
Baca Juga: Guru Ditusuk Murid di Kulonprogo, Inilah Kronologis nya
Menurut AKBP Ferdy, Jaya Permana berhasil memaksa NMY agar mau berhubungan badan dengan Syahbandi lebih dulu. Bahkan perbuatan itu dilakukan di hadapannya langsung. Setelah Syahbandi puas, barulah giliran Jaya Permana yang ‘mencicipi’ tubuh kekasihnya.
Ketika sampai di gubuk kosong tersebut, niat jahat Jaya Permana mulai ditunjukkan dengan merayu korban untuk berhubungan intim.
Karena tak juga berhasil, Jaya mulai mengeluarkan memberikan ancaman kepada NMY agar mau menuruti nafsu bejat kedua begundal tersebut.
Baca Juga: Mengaku Sebagai Tuhan Yesus, Oknum Pendeta Ini Berhasil Setubuhi Puluhan Gadis
Perbuatan keji dan bejat kedua pemuda pengangguran itu baru terungkap setelah korban mengadukannya kepada sang kakak yakni M Jainudin.
NMY tak serta merta membeberkan peristiwa perkosaan yang dialami. Dia baru bercerita setelah didesak oleh Jainudin, sebab curiga dengan perubahan sikapnya saat pulang ke rumah. Sang kakak curiga dengan perubahan drastis NMY setelah kejadian terjadi.
Merujuk pada Laporan bernomor: LP/749/K/VI/2019/SPKT/Res Tangsel, 28 Juni 2019. Petugas lantas membekuk Jaya dan Syahbandi di tempat tinggalnya. Tak ada perlawanan dari kedua pelaku tersebut. Mereka lantas digiring ke sel tahanan Mapolres Tangsel untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.