Tuesday, October 28, 2025
No Result
View All Result
RumahMigran.com
  • Berita
    • Berita Migran
    • Berita Indonesia
    • Berita Politik
  • Info Migran
    • Info Umum
    • Info Dokumen
    • Info Pekerjaan
    • Info Medical Check Up
    • Info Alamat & Nomer Penting
    • Info Kirim Uang
    • Info Belanja
    • Info Investasi
    • Info Logistik
    • Info Seputar Hukum
  • Info Negara
    • Indonesia
    • Malaysia
    • Singapore
    • Brunei Darussalam
    • Saudi Arabia
    • Kuwait
    • Taiwan
    • China
    • Hong Kong
    • Jepang
    • Korea Selatan
    • Qatar
    • Amerika
    • Australia
    • New Zealand
    • Italia
    • Polandia
  • Peluang Usaha
    • Kerajinan Tangan
    • Kisah Inspiratif
    • Makanan & Ritel
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Umum
  • Populer
    • Hiburan
    • Kriminal
    • Kuliner
    • Misteri
    • Viral
  • Wisata
    • Asia
    • Amerika
    • Australia
    • Afrika
    • Eropa
    • Inggris
  • Tips & Gaya Hidup
    • Asmara
    • Gaya Hidup
    • Housekeeping
    • Keluarga & Rumah Tangga
    • Kesehatan & Kecantikan
    • Keuangan
    • Resep Favorit
    • Rohani
  • Teknologi
    • Handphone & Gadget
    • Internet & Digital
    • Kamera & Arloji Pintar
    • Sepeda & Otomotif
  • Opini Migran
  • Berita
    • Berita Migran
    • Berita Indonesia
    • Berita Politik
  • Info Migran
    • Info Umum
    • Info Dokumen
    • Info Pekerjaan
    • Info Medical Check Up
    • Info Alamat & Nomer Penting
    • Info Kirim Uang
    • Info Belanja
    • Info Investasi
    • Info Logistik
    • Info Seputar Hukum
  • Info Negara
    • Indonesia
    • Malaysia
    • Singapore
    • Brunei Darussalam
    • Saudi Arabia
    • Kuwait
    • Taiwan
    • China
    • Hong Kong
    • Jepang
    • Korea Selatan
    • Qatar
    • Amerika
    • Australia
    • New Zealand
    • Italia
    • Polandia
  • Peluang Usaha
    • Kerajinan Tangan
    • Kisah Inspiratif
    • Makanan & Ritel
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Umum
  • Populer
    • Hiburan
    • Kriminal
    • Kuliner
    • Misteri
    • Viral
  • Wisata
    • Asia
    • Amerika
    • Australia
    • Afrika
    • Eropa
    • Inggris
  • Tips & Gaya Hidup
    • Asmara
    • Gaya Hidup
    • Housekeeping
    • Keluarga & Rumah Tangga
    • Kesehatan & Kecantikan
    • Keuangan
    • Resep Favorit
    • Rohani
  • Teknologi
    • Handphone & Gadget
    • Internet & Digital
    • Kamera & Arloji Pintar
    • Sepeda & Otomotif
  • Opini Migran
No Result
View All Result
RumahMigran.com
Home Info Migran

Pedoman Hukum Isi Perjanjian Kerja PMI di Luar Negeri

Rumah Migran by Rumah Migran
February 11, 2020
in Info Migran, Info Seputar Hukum
0
perjanjian kontrak kerja PMI

Illustrasi (Image: iStock)

RumahMigran.com – Pekerja Migran Indonesia (PMI) di luar negeri sangat rentan penipuan dan pemerasan jika perjanjian kontrak kerja PMI, tidak transparan.

Apakah perjanjian kontrak kerja PMI yang telah direkrut oleh BP2MI tersebut, dilakukan antara PMI dengan BP2MI itu sendiri atau dengan pihak majikan selaku pemberi upah nantinya.

Related posts

cara mendaftar TKI resmi

Panduan Lengkap: Syarat dan Proses untuk Menjadi TKI Legal

August 1, 2024
Agen TKI Terpercaya

Panduan Memilih Agen TKI Terpercaya: Tips dan Trik

July 31, 2024
perjanjian kontrak kerja PMI
Illustrasi (Image: iStock)

Lalu apa saja isi atau poin dari perjanjian kontrak kerja PMI yang harus diperhatikan, supaya tidak disalahgunakan oleh perusahaan penyalur PMI? Simak penjelasannya berikut ini, yang dilansir dari hukumonline.com.

Jenis Perjanjian Dalam Penempatan PMI di Luar Negeri

perjanjian kontrak kerja PMI
Illustrasi (Image: iStock)

Pekerja Migran Indonesia (PMI) adalah setiap warga negara Indonesia (WNI) yang memenuhi syarat untuk bekerja di luar negeri dalam hubungan kerja untuk jangka waktu tertentu dengan menerima upah.

Pelaksana penempatan PMI di luar negeri terdiri dari:

1. Pemerintah

2. Pelaksana penempatan PMI swasta atau P3MI.

Penempatan PMI di luar negeri oleh Pemerintah hanya dapat dilakukan atas dasar perjanjian secara tertulis antara Pemerintah dengan Pemerintah negara Pengguna PMI atau Pengguna berbadan hukum di negara tujuan.

Perusahaan yang akan menjadi pelaksana penempatan PMI swasta, wajib mendapat izin tertulis berupa Surat Izin Pelaksana Penempatan PMI (SIPPTKI) dari Menteri Ketenagakerjaan. SIPPTKI itu adalah izin tertulis yang diberikan oleh Menteri kepada perusahaan yang akan menjadi pelaksana penempatan PMI swasta.

Baca Juga: Makin Mudah dan Terbuka, Kirim Uang dari Luar Negeri ke Indonesia

Dalam UU 39/2004 ini, dikenal ada 3 (tiga) jenis perjanjian yang diatur dalam penempatan PMI di  luar negeri:

perjanjian kontrak kerja PMI
Illustrasi (Image: iStock)

1.   Perjanjian Kerja Sama Penempatan adalah perjanjian tertulis antara pelaksana penempatan PMI swasta dengan Mitra Usaha atau Pengguna Jasa PMI yang memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam rangka penempatan serta perlindungan PMI di negara tujuan.

2.  Perjanjian Penempatan PMI adalah perjanjian tertulis antara pelaksana penempatan PMI swasta dengan calon PMI yang memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam rangka penempatan PMI di negara tujuan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

3.   Perjanjian Kerja adalah perjanjian tertulis antara PMI dengan Pengguna Jasa PMI yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban masing-masing pihak.

Jadi ada dua perjanjian/kontrak yang ditandatangani oleh calon PMI yaitu Perjanjian Penempatan PMI yang dilakukan antara pelaksana penempatan PMI swasta/Pelaksana Penempatan PMI Swasta (P3MI) dengan calon PMI.

Kemudian Perjanjian Kerja antara PMI dengan Pengguna Jasa PMI yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban masing-masing pihak.

Yang dimaksud dengan Pengguna Jasa PMI di sini adalah instansi Pemerintah, Badan Hukum Pemerintah, Badan Hukum Swasta, dan/atau Perseorangan di negara tujuan yang mempekerjakan PMI.

Baca Juga: Biaya Bekerja ke Taiwan, Sekarang Bisa Lebih Mudah

Tahap Yang Harus Dilalui Oleh PMI Yang Akan Berkerja di Luar Negeri

perjanjian kontrak kerja PMI
Illustrasi (Image: iStock)

Sebagaimana yang dikutip dari buku Bekerja ke Luar Negeri Secara Legal dan Aman, Buku Saku untuk Calon TKI (“E-Book BNP2TKI”) (hal. 2-10), untuk menjadi PMI, calon PMI harus mendaftarkan diri di kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (“DISNAKERTRANS”) di kabupaten/kota setempat.

Pendaftaran ini tidak dipungut biaya. DISNAKERTRANS setempat akan mengundang kalian untuk menghadiri penyuluhan mengenai job order yang tersedia.

Jika profil sesuai dengan syarat-syarat administrasi dari job order tersebut, kantor DISNAKERTRANS akan menghubungi untuk menghadiri seleksi minat dan bakat dengan DISNAKERTRANS dan P3MI.

Selama seleksi berlangsung, calon PMI akan ditanya tentang minat dan keterampilan yang sesuai untuk jenis pekerjaan yang tersedia.

Jika lulus seleksi, P3MI akan menawarkan perjanjian penempatan. Jika calon PMI menerima isi perjanjian penempatan yang ditawarkan, kalian akan menandatangani perjanjian penempatan yang diketahui oleh kantor DISNAKERTRANS.

Baca Juga: Inilah Syarat yang Harus Dipenuhi, Jika Hendak Bekerja Ke Taiwan
perjanjian kontrak kerja PMI
Illustrasi (Image: Istimewa)

Setelah itu PPTKIS wajib mengikutsertakan calon PMI dalam program Pembekalan Akhir Pemberangkatan (“PAP”). Program PAP diselenggarakan oleh BP3TKI dan difasilitasi oleh dinas provinsi.

Setelah itu calon PMI akan menandatangani kontrak/perjanjian kerja kemudian menerima Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (“KTKLN”) yang diterbitkan oleh BP2MI. Dengan KTKLN, calon PMI tidak perlu membayar fiskal di imigrasi bandara.

Jadi terdapat dua perjanjian/kontrak yang ditandatangani oleh calon PMI yaitu: pertama, perjanjian penempatan yang dilakukan antara pelaksana penempatan PMI swasta /BP3TKI dengan calon PMI. Kemudian kedua, kontrak/perjanjian kerja antara PMI dengan Pengguna yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban-masing-masing pihak.

Berikut di bawah ini kami akan fokuskan penjelasan tentang Perjanjian Kerja.

Baca Juga: Begini Kisaran Gaji Bekerja di Taiwan, Tertarik Kerja di Sana?

Isi Perjanjian Kerja PMI

Illustrasi (Image: Istimewa)

Perjanjian kerja antara Pengguna dan PMI berlaku setelah para pihak menandatangani perjanjian kerja. Perjanjian kerja merupakan dasar pelaksanaan hak dan kewajiban masing-masing pihak.

Poin yang harus Sahabat Migran perhatikan dalam perjanjian kerja adalah:

perjanjian kontrak kerja PMI
Illustrasi (Image: iStock)
  • Identitas pengguna (nama, nomor kartu identitas, pekerjaan, alamat);
  • Identitas PMI (nama, nomor paspor, nomor visa, nomor rekening di Indonesia, alamat di Indonesia);
  • Jabatan dan jenis pekerjaan PMI;
  • Hak dan kewajiban para pihak;
  • Kondisi dan syarat kerja yang meliputi jam kerja, upah/gaji dan mekanisme pembayaran gaji, 1 (satu) hari libur dalam satu minggu/kompensasi, waktu istirahat dan hak cuti, fasilitas akomodasi, rekening perbankan atas nama PMI di negara penempatan, akses komunikasi kepada keluarga di daerah asal dan jaminan sosial atau nomor kepesertaan asuransi yang ditanggung oleh pengguna;
  • Jangka waktu perjanjian kerja; dan
  • Penyelesaian sengketa.

Perjanjian kerja dibuat berdasarkan rancangan perjanjian kerja yang telah memperoleh persetujuan dari pejabat yang berwenang pada Perwakilan Republik Indonesia di negara penempatan atau Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (“KDEI”).

Perjanjian kerja yang telah ditandatangani oleh pengguna (Perusahaan tempat bekerja di luar negeri), selanjutnya ditandatangani oleh calon PMI di tempat penyelenggaraan pada saat mengikuti PAP di hadapan pegawai dinas provinsi atau dinas kabupaten/kota terdekat dengan tempat penyelenggaraan PAP.

Perjanjian kerja dibuat dalam rangkap 2 (dua), 1 (satu) untuk PMI dan 1 (satu) untuk pengguna. Perjanjian kerja dibuat untuk jangka waktu 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun.

Baca Juga: 7 Kebiasaan Sopan Orang Indonesia Ini Justru Dianggap Kasar di Negara Lain loh

Perjanjian Kerja Tidak Dapat Diubah Tanpa Persetujuan Para Pihak

Illustrasi (Image: Getty Images)

Dalam hal terjadi perubahan perjanjian kerja, maka perubahan perjanjian kerja wajib disetujui oleh Perwakilan Republik Indonesia di negara penempatan atau KDEI.

Dasar hukum:

1.   Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri;

2.   Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri.

Nah, itu tadi dasar hukum perjanjian kontrak kerja bagi PMI ya Sahabat Migran, semoga bermanfaat dan dapat menjadi acuan jika nanti kalian akan bekerja kembali di luar negeri.

Baca Juga: Tandai Hari Jadi ke-25 Tahun BABY-G, Casio Keluarkan Jam Versi Pikachu
Tags: Bekerja di Luar NegeriKontrak KerjaKontrak Kerja TKIPerjanjian kerjaPerjanjian Kontrak KerjaSurat Kontrak KerjaSyarat Bekerja Di Luar Negeri
Previous Post

Resep Plecing Kangkung Khas Lombok yang Sederhana Tapi Mantap

Next Post

Pendatang Dari China Wajib Karantina di Hongkong, Terkait Corona

Next Post
Pendatang China

Pendatang Dari China Wajib Karantina di Hongkong, Terkait Corona

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

RECOMMENDED NEWS

Erlyanie Mantan ART Sukses Membangun Berbagai Bisnis

Erlyanie Mantan ART Sukses Membangun Berbagai Bisnis Beromset Miliaran

4 years ago
Wujud Mumi Firaun

Mau Lihat Wujud Raja Fir’aun Yang Diawetkan? Datang Saja Ke Museum Berikut Ini Yuk!

4 years ago
Minuman Gula Aren Nutrisinya

Minuman Kekinian Dengan Gula Aren, Cari Tahu Kandungan Nutrisinya

6 years ago
Wajibkan Berbaju Muslim

Wajibkan Siswa Baru Berbaju Muslim, SD Negeri di Gunungkidul Viral!

6 years ago

BROWSE BY TOPICS

Amerika Serikat Arab Saudi Berita Viral Cari Kerja Cari Kerja Luar Negeri Cari Pekerjaan Covid-19 Gosip Selebriti Hiburan Indonesia Info Kerja Luar Negeri Jepang Kesehatan Kisah Inspiratif Korea Selatan Kuala Lumpur Kuliner Liburan Lowongan Kerja Lowongan Kerja Luar Negeri Lowongan Pekerjaan Lowongan Pekerjaan Luar Negeri Makanan Malaysia Mencari Kerja Paspor Pekerja Migran Pekerja Migran Indonesia Peluang Usaha PMI PMI Malaysia Resep Masakan Selebriti Indonesia Singapura Teknologi Tenaga Kerja Indonesia Tips Kesehatan TKI Travel Traveling Travel Tips Uni Emirat Arab Viral Virus Corona Wisata
RumahMigran.com

Media Migran No.1 di Indonesia

Follow akun Social Media kami:

FacebookInstagram

 

 

Recent Posts

  • Ruletka Symulator: The Ultimate Guide
  • The Ultimate Guide to Legit Real Money Online Gambling Establishments
  • The Convenience of Utilizing Mastercard for Gambling Establishment Transactions
  • Malaysia Tangkap Tiga Pelaku Sindikat Perdagangan TKI Selama 4 Tahun Terakhir

Recent News

Ruletka Symulator: The Ultimate Guide

November 26, 2024

The Ultimate Guide to Legit Real Money Online Gambling Establishments

November 19, 2024

© 2019 Rumah Migran - Media Migran No. 1 Indonesia by Monster Group.

No Result
View All Result
  • Home
  • Info Migran
  • Berita
  • Tips & Gaya Hidup
  • Wisata
  • Peluang Usaha
  • Kurs Dollar
  • Info Alamat & Nomer Penting

© 2019 Rumah Migran - Media Migran No. 1 Indonesia by Monster Group.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
×

Exclusive opportunity for visitors to our website

Get access to full versions of the most popular software absolutely free.

Download Adobe Premiere Pro, Photoshop, Lightroom, and many other applications with just one click. Don’t miss out!

Click to download now!

Inside the archive, there is an installation guide. Please read it carefully.
If you close this window, you will no longer see this offer.