RumahMigran.com – Visa kerja Malaysia itulah yang diberikan kepada warga asing yang telah selesai menempuh pendidikan di Malaysia, atau sering disebut juga visa pasca kuliah. Namun untuk pekerjaannya sendiri, sang pemegang visa kerja Malaysia haruslah sudah menemukan terlebih dahulu pekerjaan yang hendak digelutinya.
Untuk mendapatkan visa ini, Sahabat Migran haruslah mengurus izin terlebih dahulu kepada pihak imigrasi Malaysia. Izin tersebut diantaranya adalah Employment Pass, Temporary Employment Pass dan Visitor Pass (Professional). Durasi atau lama izin yang diinginkan masing-masing berbeda, mulai dari 6 bulan hingga 5 tahun, tergantung syarat dan ketentuan.
Nah, langkah-langkah apa saja supaya kalian mendapatkan pekerjaan dari mengurus visa pasca kuliah tersebut?
Simak langkahnya berikut ini jika ingin mendapatkan visa pasca kuliah di Malaysia:
1. Visa Kerja Malaysia, diperuntukkan siapa saja?
Semua mahasiswa yang telah menyelesaikan pendidikannya di Malaysia. Hal tersebut tergantung pada posisi kerja, gaji dan kontrak, yang mana nantinya akan menentukan izin tinggal mana yang dapat diajukan.
2. Apa Langkah Pertamanya?
- Langkah pertama, mahasiswa internasional harus menemukan pekerjaan terlebih dahulu di perusahaan Malaysia sebelum wisuda.
- Jadi setelah wisuda kalian baru bisa bekerja. Tidak gampang bagi mahasiswa internasional untuk mendapatkan pekerjaan di Malaysia, karena pemerintah Malaysia memprioritaskan warga negaranya sendiri dalam memberikan pekerjaan.
- Tunjukkan keunggulan dan kemampuan kalian untuk meyakinkan perusahaan bahwa kalian layak untuk mereka pilih. Pelajarilah tips-tips mengenai penulisan CV (lamaran pekerjaan) dan kriteria-kriteria yang dilirik oleh perusahaan. Begitu diterima perusahaan, mereka akan mengajukan ijin kerja kalian.
3. Employment Pass
Employment Pass merupakan salah satu izin kerja yang paling umum. Izin ini dikhususkan bagi mereka yang mendapati kontrak kerja selama 2 tahun atau lebih di perusahaan Malaysia.
4. Temporary Employment Pass
Temporary Employment Pass merupakan izin yang diutamakan bagi mereka yang memiliki kontrak dibawah 2 tahun, biasanya bagi pekerja yang dibidang industri, manufaktur, pertanian, layanan dan konstruksi. Izin ini berlaku sampai 5 tahun dan hanya diberikan bagi mereka yang berusia 18-45 tahun.
5. Visitor Pass (Professional)
Visitor Pass (Professional) merupakan Izin bagi orang asing yang memiliki keahlian serta kualifikasi profesional dan sedang bekerja di perusahaan asing atau hanya akan bekerja di Malaysia selama kurang dari satu tahun saja.
Biasanya diperuntukkan bagi mereka yang bekerja sebagai:
- Dosen
- Peneliti
- Penasihat teknis
- Maintenance expert
- Auditor eksternal
Itu tadi beberapa tips tentang visa kerja Malaysia setelah lulus kuliah yang perlu kamu ketahui.
Jika saat ini Sahabat Migran masih berstatus menjadi pelajar, memilih kuliah di Malaysia adalah pilihan yang baik, karena bisa jadi nantinya nyambung langsung bekerja.