RumahMigran.com – Bagi Sahabat Migran yang ingin bepergian ke Malaysia baik untuk bekerja, melanjutkan pendidikan atau sekedar ingin berlibur, perlu mempelajari tentang bagaimana pengurusan dokumen imigrasi Malaysia.
Karena jika tidak, kalian akan dilarang memasuki Malaysia. Meskipun Indonesia dan Malaysia adalah negara tetangga, namun izin tinggal di Malaysia tak dapat melebihi tanggal yang telah ditentukan, jika tidak berurusan dengan hukum imigrasi Malaysia.
Fakta laporan dari imigrasi Malaysia memang mencengangkan, WNI menjadi pelanggar terbanyak dalam hal kebijakan keimigrasian di Malaysia.
Tentu perlu perbaikan dari pemerintah Indonesia dalam memberikan himbauan lebih lanjut kepada WNI yang hendak bepergian ke Malaysia, supaya peristiwa pelanggaran imigrasi di Malaysia tidak terjadi lagi.
Berikut ini adalah seputar fakta yang berhubungan dengan dokumen imigrasi Malaysia, yang kiranya dapat dijadikan acuan jika hendak ke Malaysia.
1. Mengganti Paspor Yang Hilang atau Dicuri
Ketika di Malaysia dan Paspor kalian hilang atau dicuri, kalian harus memohon paspor baru melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Malaysia.
Sebelumnya kalian memerlukan surat keterangan kehilangan dari kepolisian setempat dan apabila kalian adalah Mahasiswa di Malaysia, kalian wajib menghubungi representatif Kantor Mahasiswa Internasional kalian untuk membantu pengurusan.
2. Memperpanjang Paspor
Memperpanjang paspor di lakukan di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Malaysia.
Sama seperti hal di atas, jika kalian adalah Mahasiswa di Malaysia, kalian dianjurkan menghubungi representatif Kantor Mahasiswa Internasional di kampus kalian untuk membantu mempermudah perpanjangan paspor.
3. Memperpanjang Student Pass / Visa
Bagi Mahasiswa di Malaysia yang akan memperpanjang Student Pass atau Visa, ada beberapa dokumen yang harus dikumpulkan dan disiapkan paling tidak sebulan atau 2 minggu sebelum masa berlaku Student Pass atau Visa tersebut berakhir.
Jika terjadi hal-hal dibawah ini, pengajuan perpanjangan bisa saja tidak disetujui:
- Jumlah kehadiran yang sedikit; atau
- Tidak ada pemilihan mata kuliah untuk semester depan atau semester yang sedang berlangsung.
4. Pindah ke Institusi Lain
Jika kalian Mahasiswa dan ingin pindah ke universitas lain di Malaysia, kalian perlu mendapatkan surat persetujuan dari Kementerian Pendidikan Tinggi Malaysia.
Kalian perlu membatalkan Student Pass dari universitas sebelumnya. Nantinya universitas baru tersebut akan mengajukan Student Pass baru bagi kalian.
5. Meninggalkan Malaysia Sebelum Masa Kuliah Berakhir – Membatalkan Student Pass
Jika kalian Mahasiswa dan ingin membatalkan perkuliahan kalian untuk pulang ke Tanah Air, atau untuk berkuliah ke negara lain, kalian tetap harus menghubungi representatif Kantor Mahasiswa Internasional di tempat kalian.
Kantor Mahasiswa Internasional akan mengurus semua prosedur imigrasi dan membatalkan Student Pass yang kalian ajukan.
Jika hal ini tidak dilakukan dengan baik, maka kalian akan mengalami masalah keimigrasian saat memasuki Negara Malaysia di masa depan dan mendapatkan sanksi hukum imigrasi Malaysia.
Itu tadi beberapa hal yang berhubungan dengan dokumen imigrasi Malaysia bagi WNI yang hendak belajar untuk kuliah di negeri Jiran tersebut.
Semoga bermanfaat ya Sahabat Migran!
The Director Visa, Pass and Permit Division
Headquarters of Malaysian Immigration Department
1st – 7th Floor (Podium)
Block 2G4, Precinct 2
Federal Government Administrative Centre
62550 Putrajaya, Malaysia
Tel : 603-8880 1000
Fax : 603-8880 1200
Situs : www.imi.gov.my
Follow Instagram Rumah Migran: Offical Rumah Migran Follow Facebook Page Rumah Migran: RumahMigranIndonesia